Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2016/PN Btl. Raka Buntasing P, S.H. TRIYATMINAH BINTI MARTO WIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 289/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3424/O.4.13/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIYATMINAH BINTI MARTO WIHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TRIYATMINAH BINTI MARTO WIHARJO, pada hari minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan mei 2016, bertempat di Dsn Dlingo RT 01 Kelurahan Dlingo Kec Dlingo Kab Bantul  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telahmelakukanpenganiayaanterhadap DALYATI,Perbuatanterdakwatersebutdilakukandengancarasebagaiberikut :-----------------------

-          Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa mengirim SMS kepada suaminya yang juga merupakan suami Korban DALYATI yaitu saksi WAHADI yang mana SMS terdakwa tersebut menyebut korban dengan nama DULKENYUT sehingga korban yang mengetahui sms tersebut mengajak saksi WAHADI untuk mendatangi terdakwa ke rumah terdakwa.

-          Bahwa kemudian setelah sesampainya dirumah terdakwa kemudian Korban masuk ke dalam Kamar Terdakwa dan terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban yang mana hal tersebut diketahui oleh saksi ALFIAN AHMAD, dan pada saat pertengkaran tersebut terdakwa tidak dapat menahan emosi kemudian terdakwa mencakar pipi korban sebelah kanan

-          Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas korban DALYATI merasakan sakit sebegaimana dinyatakan dalam Visum Et Repertum No 440/310 tertanggal 16 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nur Ahsani selaku dokter pada puskesmas Dlingo I Bantul menyatakan bahwa pada hari minggu tanggal 29 Mei 2016 telah memeriksa Korban DALYATI dengan hasil pemeriksaan pada Korban DALYATI ditemukan nyeri tekan pada pelipis diatas mata kiri dan luka lecet geser ukuran 0,5 x 2cm di pipi kanan serta korban dirawat inap di puskesmas Dlingo dengan diagnosis Cidera kepala ringan selama 3 (tiga) hari.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya