Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2018/PN Btl RUDI DWI PRASTYONO, SH OKFI ROKHMAT NUGROHO Alias KOPEK Bin JUMENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1577/O.4.13/Epp.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKFI ROKHMAT NUGROHO Alias KOPEK Bin JUMENO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                         P-29

         “ UNTUK KEADILAN ”       

 

SURAT DAKWAAN

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No.Reg.Perk. : PDM-71/BNTUL/Ep.1/V/2018

 

a.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap             :     OKFI ROKHMAT NUGROHO alias KOPEK Bin JUMENO.

Tempat lahir                :     Bantul.                                                    

Umur / Tanggal lahir     :     31 tahun / 27 Oktober 1986.

Jenis kelamin               :     Laki – laki.

Kebangsaan                :     Indonesia.                                          

Tempat tinggal             :     Dsn Jomblang Dukuh Bagan Rt. 005 Kelurahan Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul

A g a m a                    :     Islam.

Pekerjaan                   :     Buruh.

Pendidikan                  :     SMA

 

b.    RIWAYAT PENAHANAN :

 

Penyidik : Rutan, tanggal 17 April 2018 s/d 06 Mei 2018.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum : Rutan, 07 Mei 2018 s/d 15 Juni 2018.
Penuntut Umum : Rutan, 31 Mei 2018 s/d 19 Juni 2018.

 

c.   D A K W A A N  :

 

Bahwa ia terdakwa OKFI ROKHMAT NUGROHO alias KOPEK Bin JUMENO, pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Kost Putri SYAFIRA 1 di Dusun Ngebel Rt. 06 Tamantirto Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu berupa laptop 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna putih beserta tas laptop warna hitam merk ASUS dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI Seri Redmi 2 Prime warna putih yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

Awal mulanya pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 adalah tanggal jatuh tempo pembayaran hutang di Bank namun dikarenakan tidak memiliki uang selanjutnya terdakwa berencana melakukan pencurian keesokan harinya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekitar Pukul 08.30 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor bertujuan ke arah barat kampus UMY Kasihan, Kabupaten Bantul karena terdakwa sebelumnya sudah melewati belakang kampus tersebut dan mengetahui bahwa di belakang kampus UMY terdapat kost sehingga timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil barang – barang yang berada di dalam kostan tersebut.
Lalu melihat kostan SYAFIRA 1, terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya, kemudian terdakwa duduk di kursi depan kost seperti layaknya orang bertamu sambil melihat situasi, Kemudian terdakwa merasa aman, selanjutnya terdakwa masuk ke area kost dan mengetuk salah satu pintu kost namun tidak ada jawaban, selanjutnya terdakwa memegang handel pintu dan membuka pintu yang dalam keadaan tidak terkunci dan tidak ada orang yang berada di dalam.
Bahwa selanjutnya setelah pintu terbuka, terdakwa melihat tas laptop warna hitam kemudian terdakwa buka tas laptop tersebut yang mana isinya adalah 1 (satu) buah Laptop merk ASUS warna putih beserta charger dan disebelahnya ada 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI warna putih dilantai dan langsung terdakwa ambil dengan cara memasukkan tas laptop yang berisi laptop dan chargernya serta handphone kedalam tas ransel warna merah marun yang telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya setelah barang – barang tersebut dalam penguasaannya, terdakwa bawa keluar kostan tersebut dan pulang kerumahnya untuk membersihkan data yang berada di dalam laptop selanjutnya pada hari yang sama, Hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar Pukul 12.00 Wib, terdakwa mengiklankan barang – barang hasil curiannya tersebut ke dalam situs jual beli online OLX, selanjutnya pada Pukul 18.30 Wib ada orang yang membeli laptop tersebut dengan cara bertemu di sekitar giwangan dan laku sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selang satu hari kemudian handphone laku juga dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada saat terdakwa mengambil barang – barang tersebut tanpa seijin pemilik kamar yaitu korban HARIZAHTUL NADIAH yang mana pada saat terdakwa mengambil barang di dalam kamar kost, korban sedang berada di dalam kamar mandi yang berada di samping kamar kostnya. Selanjutnya mengetahui barang – barang milik korban hilang, selanjutnya korban HARIZAHTUL NADIAH memeriksa rekaman cctv dan mendapat foto serta gerak gerik terdakwa.
Selanjutnya korban HARIZAHTUL NADIAH sebagaimana rekaman dalam cctv kemudian mencetak foto dan melaporkannya pada petugas Polsek Kasihan, kemudian akhirnya berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi WAJIANTO (selaku Petugas Polsek Kasihan) berikut tas laptop warna hitam yang masih dalam penguasaan terdakwa serta uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban HARIZAHTUL NADIAH mengalami kerugian sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.

 

 

Bantul, 24 Mei 2018

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

RUDI DWI PRASTYONO, SH.
AJUN JAKSA NIP.19870128.200604.1.003

 

Pihak Dipublikasikan Ya