| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 138/Pid.B/2018/PN Btl | RUDI DWI PRASTYONO, SH | OKFI ROKHMAT NUGROHO Alias KOPEK Bin JUMENO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Jun. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Jun. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1577/O.4.13/Epp.2/06/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 “ UNTUK KEADILAN ”
SURAT DAKWAAN -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- No.Reg.Perk. : PDM-71/BNTUL/Ep.1/V/2018
a. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : OKFI ROKHMAT NUGROHO alias KOPEK Bin JUMENO. Tempat lahir : Bantul. Umur / Tanggal lahir : 31 tahun / 27 Oktober 1986. Jenis kelamin : Laki – laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dsn Jomblang Dukuh Bagan Rt. 005 Kelurahan Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMA
b. RIWAYAT PENAHANAN :
Penyidik : Rutan, tanggal 17 April 2018 s/d 06 Mei 2018.
c. D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa OKFI ROKHMAT NUGROHO alias KOPEK Bin JUMENO, pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Kost Putri SYAFIRA 1 di Dusun Ngebel Rt. 06 Tamantirto Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu berupa laptop 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna putih beserta tas laptop warna hitam merk ASUS dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI Seri Redmi 2 Prime warna putih yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: Awal mulanya pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 adalah tanggal jatuh tempo pembayaran hutang di Bank namun dikarenakan tidak memiliki uang selanjutnya terdakwa berencana melakukan pencurian keesokan harinya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekitar Pukul 08.30 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor bertujuan ke arah barat kampus UMY Kasihan, Kabupaten Bantul karena terdakwa sebelumnya sudah melewati belakang kampus tersebut dan mengetahui bahwa di belakang kampus UMY terdapat kost sehingga timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil barang – barang yang berada di dalam kostan tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.
Bantul, 24 Mei 2018
PENUNTUT UMUM,
RUDI DWI PRASTYONO, SH.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
