Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) Andri Dewi Astuty, S.H. SENDY IRAWAN TOBING bin MUHAMMAD CANDRA IRAWWAN TOBING alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1818/M.4.12.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDY IRAWAN TOBING bin MUHAMMAD CANDRA IRAWWAN TOBING alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, SH,DKKSENDY IRAWAN TOBING bin MUHAMMAD CANDRA IRAWWAN TOBING alm
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa SENDI IRAWAN TOBING  BIN  MUHAMAD CANDRA IRAWAN TOBING, pada hari  kamis tanggal 02 juli 2020 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan  Juli 2020 , bertempat di Druwo  Rt. 02  Ds. Bangunharjo  Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --  Bahwa  awalnya pada hari Rabu  tanggal 01 Juli 2020 sekira  pukul 12.00 Wib , terdakwa dihubungi oleh DEDY OKTAVIANTO , selanjutnya DEDY  menyuruh terdakwa untuk mencarikan Pil warna putih dengan simbul Y sebanyak 50 butir , saat itu terdakwa menyanggupi  untuk mencarikan  pil warna putih dengan simbul Y kepada DEDY, lalu terdakwa  mengatakan  kepada DEDY kalau terdakwa akan menghubungi DEDY kalau sudaha mendapatkan pil warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut; Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul  sekira pukul 15.00 Wib terdakwa  SENDY IRAWAN TOBING  menghubungi EKO PRASETYO bermaksud untuk menanyakan  apakah EKO PRASETYO memiliki persediaan Pil warna putih dengan simbul huruf Y, selanjutnya setelah mendapatkan jawaban  dari EKO PRASETYO kalau EKO mempunyai persediaan pil dengan lambing huruf Y tersebut terdakwa kemudian janjian untuk ketemuan di rumah EKO untuk membeli Pil  warna putih dengan simbul huruf Y tersebut  sebanyak 100 Butir dengan harga sebesar Rp. 200.000,-  (dua ratus ribu rupiah) , saat itu itu terdakwa  hanya menyerahkan  uang sebesar Rp. 180.000,-  kepada EKO  dan terdakwa berjanji sisanya sebesar Rp. 20.000, akan dilunasi setelah terdakwa laku menjual pil tersebut; 
 Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 wib terdakwa pergi ke tempat  kost DEDY  yang terletak dibalakang kost terdakwa di darah Druwo Kec. Sewon Kab. Bantul,  selanjutnya terdakwa menyerahkan pil warna putih dengan simbul huruf Y  sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada DEDY dengan harga sebesar Rp. 30.000,-   untuk per sepuluh  butirnya  sehingga total harga yang dibayarkan  oleh DEDY sebesar Rp. 150.000,- , sedangkan untuk 5 (lima) butir pil telah terdakwa konsusmi sendiri sedangkan sisanya sebanyak 45 butir terdakwa simpan didekat kompor yang terletak di dapur rumahnya; 
Bahwa sebelumnya terdakwa  juga telah menjual Pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut sebanyak 3 kali kepada DEDY  masing-masing sebanyak 80 butir  pada tanggal 27 Juni 2020, sebanyak 70 butir pada tanggal 29 Juni 2020 , selanjutnya pada tanggal 30  juni 2020 terdakwa menjual sebanyak 20 butir pil kepada DEDY, dan terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 10.000,- untuk tiap 10 butirnya, selanjutnya uang hasil keuntungan penjualan Pil tersebut sebagian telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa;  
 Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 23.00 , Petugas  Sat Narkoba  polres Bantul melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap  terdakwa di rumah kost nya di daerah druwo Kec. Sewon Kab. Bantul , kemudiian petugas  mendapati 1 (satu) buah HP Samsung  Galaxy  ACE 4 warna abu abu dengan nomor  WA 088229980596 yang digunakan terdakwa  untuk melakukan transaksi, selanjutnya petugas juga melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mendapat keterangan kalau terdakwa masih menyimpan obat/pil dengan simbul (Y) warna putih  sebanyak 4 (empat) plastic klip bening yang masing-masing berisi 10 butir  dan 1 (satu) buah pastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y  yang disimpan dibawah kompor, selanjutnya  petugaas juga menemukan uang sebesar Rp. 60.000,- didalam dompet terdakwa; 
 Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
 Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 1733/NOF/2020 tanggal 15 Juli 2020   yang ditanda tangani oleh   Komisaris Besar Polisi WAHYU MARSUDI, SSi. MSi , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan   bahwa BB-3581/2020/NOF, BB -3582 /2020/NOF dan BB – 3583 /2020/NOF  yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;   ----------- Perbuatan terdakwa SENDI IRAWAN TOBING  BIN MUHAMAD CANDRA IRAWAN TOBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya