INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 199/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | Andri Dewi Astuty, S.H. | SENDY IRAWAN TOBING bin MUHAMMAD CANDRA IRAWWAN TOBING alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 199/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1818/M.4.12.3/Eku.2/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SENDI IRAWAN TOBING BIN MUHAMAD CANDRA IRAWAN TOBING, pada hari kamis tanggal 02 juli 2020 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2020 , bertempat di Druwo Rt. 02 Ds. Bangunharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib , terdakwa dihubungi oleh DEDY OKTAVIANTO , selanjutnya DEDY menyuruh terdakwa untuk mencarikan Pil warna putih dengan simbul Y sebanyak 50 butir , saat itu terdakwa menyanggupi untuk mencarikan pil warna putih dengan simbul Y kepada DEDY, lalu terdakwa mengatakan kepada DEDY kalau terdakwa akan menghubungi DEDY kalau sudaha mendapatkan pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut; Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul sekira pukul 15.00 Wib terdakwa SENDY IRAWAN TOBING menghubungi EKO PRASETYO bermaksud untuk menanyakan apakah EKO PRASETYO memiliki persediaan Pil warna putih dengan simbul huruf Y, selanjutnya setelah mendapatkan jawaban dari EKO PRASETYO kalau EKO mempunyai persediaan pil dengan lambing huruf Y tersebut terdakwa kemudian janjian untuk ketemuan di rumah EKO untuk membeli Pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut sebanyak 100 Butir dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , saat itu itu terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000,- kepada EKO dan terdakwa berjanji sisanya sebesar Rp. 20.000, akan dilunasi setelah terdakwa laku menjual pil tersebut;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 wib terdakwa pergi ke tempat kost DEDY yang terletak dibalakang kost terdakwa di darah Druwo Kec. Sewon Kab. Bantul, selanjutnya terdakwa menyerahkan pil warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada DEDY dengan harga sebesar Rp. 30.000,- untuk per sepuluh butirnya sehingga total harga yang dibayarkan oleh DEDY sebesar Rp. 150.000,- , sedangkan untuk 5 (lima) butir pil telah terdakwa konsusmi sendiri sedangkan sisanya sebanyak 45 butir terdakwa simpan didekat kompor yang terletak di dapur rumahnya;
Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah menjual Pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut sebanyak 3 kali kepada DEDY masing-masing sebanyak 80 butir pada tanggal 27 Juni 2020, sebanyak 70 butir pada tanggal 29 Juni 2020 , selanjutnya pada tanggal 30 juni 2020 terdakwa menjual sebanyak 20 butir pil kepada DEDY, dan terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 10.000,- untuk tiap 10 butirnya, selanjutnya uang hasil keuntungan penjualan Pil tersebut sebagian telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 23.00 , Petugas Sat Narkoba polres Bantul melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah kost nya di daerah druwo Kec. Sewon Kab. Bantul , kemudiian petugas mendapati 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy ACE 4 warna abu abu dengan nomor WA 088229980596 yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi, selanjutnya petugas juga melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mendapat keterangan kalau terdakwa masih menyimpan obat/pil dengan simbul (Y) warna putih sebanyak 4 (empat) plastic klip bening yang masing-masing berisi 10 butir dan 1 (satu) buah pastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y yang disimpan dibawah kompor, selanjutnya petugaas juga menemukan uang sebesar Rp. 60.000,- didalam dompet terdakwa;
Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1733/NOF/2020 tanggal 15 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Komisaris Besar Polisi WAHYU MARSUDI, SSi. MSi , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa BB-3581/2020/NOF, BB -3582 /2020/NOF dan BB – 3583 /2020/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras; ----------- Perbuatan terdakwa SENDI IRAWAN TOBING BIN MUHAMAD CANDRA IRAWAN TOBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
