Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Tri Susanti, SH MH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
RIZKI KUSUMANINGRUM alias KIKI binti SUDARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1276/M.4.12.3/Eoh.2/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Tri Susanti, SH MH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI KUSUMANINGRUM alias KIKI binti SUDARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
 
-------Bahwa  terdakwa Rizki Kusumaningrum als Kiki binti Sudarman pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Gandekan, RT. 01, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------


Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa Rizki Kusumaningrum als Kiki binti Sudarman datang ke rumah saksi Nur Ichwan dan saksi Riski Novianti dengan tujuan meminta tolong kepada saksi Riski Novianti untuk mengantarkan terdakwa ke Bank BRI Bantul dengan mengatakan “ki ATM ku ketelen ayo aku diterke neng Bank BRI Bantul (ini kartu ATM saya tertelan, tolong saya diantar ke Bank BRI Bantul)”, kemudian saksi Riski Novianti menjawab “aku ora iso, aku lagi momong anakku, yo uwis tak jilihi motor wae (saya tidak bisa karena saya sedang mengasuh anak saya, ya sudah saya pinjami motor saja)”, lalu saksi Riski Novianti bertanya “Iki ki dino setu, opo Bank bukak? (ini hari Sabtu, apakah Bank buka?)”, kemudian terdakwa menjawab “Yo tak cobane (ya saya cobanya)”, lalu terdakwa bertanya “bojomu le bali jam piro? (suamimu pulang jam berapa?)” dan dijawab saksi Riski Novianti “bojoku le bali jam 5 sore (suami saya pulangnya jam 5 sore)”, lalu terdakwa mengatakan “yo mengko tak balikke jam 5 (ya nanti saya kembalikan jam 5 sore)”, kemudian terdakwa juga meminjam handphone milik saksi Riski Novianti dengan mengatakan “ki aku njilih hpmu tak nggo telpon (ini aku pinjam hpmu untuk telepon)”, karena saksi Riski Novianti sudah kenal lama dengan terdakwa maka saksi Riski Novianti pun meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110cc, warna hitam, tahun 2019, Nopol : AB 4740 YB, Noka : MH1JFX117KK464603, Nosin : JFX1E1462256 beserta STNK atas nama Nur Ichwan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37F warna gold beserta nomor terpasang 082241704557 kepada terdakwa, namun kemudian tanpa seijin saksi Nur Ichwan dan saksi Riski Novianti sebagai pemiliknya terdakwa malah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110cc, warna hitam, tahun 2019, Nopol : AB 4740 YB, Noka : MH1JFX117KK464603, Nosin : JFX1E1462256 beserta STNK atas nama Nur Ichwan tersebut hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pada sekitar jam 11.00 Wib secara online melalui facebook lalu bertemu dengan pembelinya pada sekitar pukul 18.30 Wib di Ngoto, Jl. Imogiri Barat, Bantul dan laku terjual seharga Rp. 4000.000,- (empat juta rupiah) dan untuk 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37F warna gold beserta nomor terpasang 082241704557 hingga sekarang juga tidak dikembalikan oleh terdakwa.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).


 
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------
 
 

ATAU
 
Kedua
 
-------Bahwa  terdakwa Rizki Kusumaningrum als Kiki binti Sudarman pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Gandekan, RT. 01, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pitang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------
 
Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa Rizki Kusumaningrum als Kiki binti Sudarman datang ke rumah saksi Nur Ichwan dan saksi Riski Novianti dengan tujuan meminta tolong kepada saksi Riski Novianti untuk mengantarkan terdakwa ke Bank BRI Bantul dengan mengatakan “ki ATM ku ketelen ayo aku diterke neng Bank BRI Bantul (ini kartu ATM saya tertelan, tolong saya diantar ke Bank BRI Bantul)”, kemudian saksi Riski Novianti menjawab “aku ora iso, aku lagi momong anakku, yo uwis tak jilihi motor wae (saya tidak bisa karena saya sedang mengasuh anak saya, ya sudah saya pinjami motor saja)”, lalu saksi Riski Novianti bertanya “Iki ki dino setu, opo Bank bukak? (ini hari Sabtu, apakah Bank buka?)”, kemudian terdakwa menjawab “Yo tak cobane (ya saya cobanya)”, lalu terdakwa bertanya “bojomu le bali jam piro? (suamimu pulang jam berapa?)” dan dijawab saksi Riski Novianti “bojoku le bali jam 5 sore (suami saya pulangnya jam 5 sore)”, lalu terdakwa mengatakan “yo mengko tak balikke jam 5 (ya nanti saya kembalikan jam 5 sore)”, kemudian terdakwa juga meminjam handphone milik saksi Riski Novianti dengan mengatakan “ki aku njilih hpmu tak nggo telpon (ini aku pinjam hpmu untuk telepon)”, karena saksi Riski Novianti sudah kenal lama dengan terdakwa maka saksi Riski Novianti pun percaya dengan kata-kata terdakwa dan mau meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110cc, warna hitam, tahun 2019, Nopol : AB 4740 YB, Noka : MH1JFX117KK464603, Nosin : JFX1E1462256 beserta STNK atas nama Nur Ichwan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37F warna gold beserta nomor terpasang 082241704557 kepada terdakwa, namun kemudian terdakwa malah menjual sepeda motor tersebut hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pada sekitar jam 11.00 Wib secara online melalui facebook lalu bertemu dengan pembelinya pada sekitar pukul 18.30 Wib di Ngoto, Jl. Imogiri Barat, Bantul dan laku terjual seharga Rp.4000.000,- (empat juta rupiah) dan untuk 1 (satu) buah handphone hingga sekarang juga tidak dikembalikan oleh terdakwa.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).


 
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya