| Dakwaan |
KESATU :
------Bahwa Terdakwa ADITYA PRANATA bin AGUSTINUS ISMANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 18.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Dusun Karangbendo, Rt.005, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”,
Atau Kedua
Bahwa Terdakwa ADITYA PRANATA bin AGUSTINUS ISMANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira jam 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Dusun Karangbendo, Rt.005, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” |