Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Btl Edi Susanta, S.Ag Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Okt. 2018
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1Edi Susanta, S.Ag
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bantul
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal

:

PERMOHONAN PRAPERADILAN

Lampiran

:

Surat Kuasa Khusus

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Bantul

 

Di_

Tempat

 

Dengan Hormat,

Kami yang bertandatangan dibawah ini:

 

THOMAS NUR ANA EDI DHARMA, S.H.

MOHAMAD NOVWENI, S.H.

SUSMARTONO ARIWIBOWO, S.H.

WILPAN PRIBADI, S.H. M.H.

FRANSISKA MAHARANI, S.H.

KIKI MINTOROSO, S.H. M.H.

 

Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum

Pada Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pandawa

(LKBH – PANDAWA)

Alamat Kantor :Jl. Sultan Agung No.69 Yogyakarta 55111

Telp : 0813 9126 0186, 0858 7093 5881, 0878 3917 2111

Baik sendiri maupun bersama-sama.

 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2018 betindak untuk dan atas nama:

Nama

:

Edi Susanta, S.Ag

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Alamat

:

Krapyak Kulon RT:05 Panjangrejo, Pundong, Bantul.

Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

 

---------------------------- MELAWAN -------------------------------

 

Nama

:

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH D.I.YOGYAKARTA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BANTUL Cq KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BANTUL (KASAT RESKRIM POLRES BANTUL).

Alamat

:

Jalan Jenderal Sudirman No.202 Bantul-55711

Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai TERSANGKA dalam dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH D.I.YOGYAKARTA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BANTUL Cq KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BANTUL (KASAT RESKRIM POLRES BANTUL).

 

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law.Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;

 

Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut  ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

 

Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili :

Menyatakan :

Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :

[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 

Bahwa sebagaimana diketahui dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa: “Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

adanya bukti permulaan yang cukup; dan
tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar”.

 

Bahwa sebagaimana diketahui dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa: “Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dilakukan oleh penyidik terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup”.

Lebih lanjut dalam Pasal 44 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa: “Tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri;
tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya;
tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti; dan
tersangka diperkirakan mempersulit Penyidikan”.

 

FAKTA-FAKTA HUKUM

Bahwa Sejak Bulan September 2017 Pemohon Berkerja Sama Dengan Seseorang yang Benama Novita Sari Oktavia dalam hal Kerjasama Menjalanan Taksi Online;
Bahwa Kerja Sama Yang Di Maksud Pemohon Bekerja Sebagai Supir Taksi online Sedangkan Kendaraan Yang Di gunakan Sebagai Taksi Online adalah Kendaraan Milik saudara Novita Sari Oktavia;
 Bahwa Kendaraan yang di Maksud adalah  1 unit kendaraan roda 4 dengan merek Nissan, Tipe: Grand Livina, No. Rangka: MHBG3CG1FHJ053405, No. Mesin: HR15742802T, Warna: Putih, NOPOL: AB-1672-IJ atas nama Novita Sari Oktavia selaku pemilik kendaraan tersebut;
Bahwa Kerja Sama  tersebut dilakukan sekitar bulan September 2017 dengan perjanjian secara lisan jika Pemohon membayar SetoranHasil dari Taksi Online kendaraan tersebut adalah sebesar Rp.100.000,00/hari (Seratus Ribu Rupiah per hari);
Bahwa pada tanggal 18 April 2018 Pemohon mengalami musibah yaitu kendaraan tersebut dibawa kabur/lari oleh seseorang yang bernama Muh. Rendy Aditya yang terjadi di depan Resto Sambel Sawah di Wates Kulonprogo;
Bahwa pada tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 06:00 WIB Pemohon mendatangi Novita Sari Oktavia untuk memberitahukan jika kendaraan tersebut dibawa kabur/lari sebagaimana dimaksud pada Posita 3. Kemudian pada hari itu antara Pemohon dengan Novita Sari Oktavia yang ditemani oleh seseorang yang bernama Wahyu Widodo melaporkannya kepada Polres Kulonprogo sebagaimana yang dicantum dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/33/IV/2018/DIY/KULONPROGO tertanggal 19 April 2018 tentang dugaan adanya tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP yang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 di depan Rumah Makan Sambel Sawah Wates, Kulonprogo;
Bahwa atas laporan tersebut, Pemohon Pemohon kemudian mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTP/33/IV/2018/DIY/KULONPROGO tertanggal 19 April 2018;
Bahwa pada tanggal 21 April 2018 Pemohon mendatangi kembali Polres Kulonprogo untuk menyerahkan barang bukti berupa fotokopi STNK kendaraan tersebut sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Nomor: STP/67/IV/2018/RESKRIM tertanggal  21 April 2018;
Bahwa pada tanggal 30 April 2018 Pada saat Proses Laporan LP/33/IV/2018/DIY/KULONPROGO pada Polres Kulonprogo Masih Berjalan  secara tiba-tiba Pemohon dilaporkan oleh Novita Sari Oktavia kepada Termohon sebagaimana tercantum di dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/129/IV/2018/DIY/BANTUL tertanggal 30 April 2018;
Bahwa tuduhan oleh Novita Sari Oktavia kepada Termohon adalah penggelapan atas atas 1 unit kendaraan roda 4 dengan merek Nissan, Tipe: Grand Livina, No. Rangka: MHBG3CG1FHJ053405, No. Mesin: HR15742802T, Warna: Putih, NOPOL: AB-1672-IJ  ;
Bahwa Termohon dalam Hal Ini menerima Laporan saudara Novita Sari Oktavia dengan Laporan Polisi Nomor LP/129/IV/2018/RESKRIM atas Dugaan Tindak Pidana Pengelapan Sebagaimana Diatur dalam Pasal 372 KUHP;
Bahwa atas laporan tersebut Pemohon telah dipanggil Termohon untuk diperiksa sebagai saksi yang dalam hal ini Pemohon datang pada pangilan Pemeriksaan Tersebut dan Bersifat Komperatiaf dalam setiap Pemeriksaan sebagai warga Negara yang Patuh Akan Hukum;
Bahwa Setelah Pemerisaan sebagai Saksi yang dilakukan Termohon Terhadap Pemohon dalam hal ini Pemohon tidak Pernah Di Hubungi Termohon dalam Hal Proses Penyidikan Terhadap Pemohon;
Bahwa Tiba Tiba pada tanggal 18 September 2018 Termohon melakukan penangkapan penahanan terhadap Pemohon. Dengan Surat Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/67/IX/2018/Reskrim tertanggal 18 September 2018;
Bahwa Dalam Hari yang sama Yaitu 18 September 2018 Termohon Melakukan Penahanan dengan  Surat Penahanan dengan Nomor: SP. Han/165/IX/2018/Reskrim tertanggal 18 September 2018 yang oleh termohon diberikan kepada pemohon pada saat pemohon berada di dalam rutan;  
Bahwa Surat Pemberitahuan Penahanan dengan Nomor: B/667/IX/2018/Reskrim tertanggal 18 September 2018 yang diserahkan oleh Termohon kepada istri Pemohon di rumah Pemohon;
Bahwa pada kenyataannya Pemohon selalu mengikuti prosedur dan selalu kooperatif dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon, dalam artian bahwa selama Termohon menyampaikan undangan/panggilan secara lisan Pemohon selalu datang  namun Pada 18 September 2018  Termohon Tidak Mengeluarkan Surat Pangilan dan langsung Melakukan Penangkapan;
Bahwa Proses Penangkapan Yang dilakukan Oleh Termohon Terjadi Ketika Proses Penyidikan pada Polres Kulonprogo Masih Berjalan  atas Laporan Pemohon  Terhadahadap  saudara Muh. Rendy yang mana laporan Tersebut  adalah  laporan Pengelapan   Terhadap Obyek yang sama;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2018 dari Polres Kulonprogo mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/43/RES.1.11/V/2018/RESKRIM  tertanggal 9 Mei 2018 kepada Pemohon yang intinya Bahwa Proses Penyidikan Terhadap Laporan Pemohon masih Berjalan;

 

ANALISIS HUKUM

TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA:

Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada Pemohon hanya berdasar padaBarang Bukti Bukti Kepemilikan Kendaraan Serta Saksi-Saksi yang mana hal hal Tersebut sama Sekali Tidak Bisa Membuktikan Bahwa Pemohon telah melakukan Tindak pidana Penggelapan Sebagaimana yang Telah Dituduhkan Kepada Pemohon;
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasar pada argumentasi-argumentasi sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Bantul kepada Pemohon, menggingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, Termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang tidak dapat berdiri sendiri;
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

 

PENANGKAPAN PEMOHON YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON BERTENTANGAN DENGAN ASAS LEGALITAS

Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip “legality” merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh “Rule of Law” – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep “Socialist Legality”. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip “legality”.
Bahwa dalam surat penangkapan Nomor SP.kap/67/IX/2018 Pemohon disebutkan bahwa status pemohon adalah sebagai tersangka namun dalam hal ini Termohon sebelumnya tidak pernah Mengeluarkan surat penetapan Tersangka Kepada Pemohon maka dalam hal ini Pemohon berpendapat terjadi Ketidakpastian Hukum Terhadap Penetapan Tersangka yang di lakukan oleh Termohon
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) berbunyi: “Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. adanya bukti permulaan yang cukup; dan b. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar”.

Apabila merujuk pada Pasal tersebut diatas, maka secara jelas dan nyata tindakan yang dilakukan oleh Termohon yang telah menangkap Pemohon bertentangan dengan dengan peraturan tersebut. Terkait adanya bukti permulaan yang cukup dipandang oleh Pemohon bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Sedangkan selama ini Pemohon selalu datang setiap diundang/dipanggil oleh Termohon, sehingga unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b jelas-jelas tidak terpenuhi.

 

PENAHANAN PEMOHON BERTENTANGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum Presumption Of Innosence atau Azas Praduga Tak Bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang tercantum dalam Pasal 44 yang menyatakan terkait dengan penahanan, yaitu: “Tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri; b. tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya; c. tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti; dan d. tersangka diperkirakan mempersulit Penyidikan”.

 

PENETAPAN TERSANGKA PEMOHON BERTETANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

Bahwa dalam penegakan hukum dikenal dengan asas kepastian hukum, asas ini adalah jaminan bahwa suatu hukum harus dijalankan dengan cara yang baik dan tepat. Kepastian pada intinya merupaka tujuan dari hukum, jika hukum tidak memiliki kepastian maka hukum akan kehilangan jati diri serta maknanya. Jika hukum tidak memiliki jati diri maka hukum tidak lagi digunakan sebagai pedoman prilaku setiap orang. Dalam hal ini Pemohon sebelumnya telah melakukan Laporan kepada kepolisian Resor Kulonprogo atas Obyek yang sama yaitu1 unit kendaraan roda 4 dengan merek Nissan, Tipe: Grand Livina, No. Rangka: MHBG3CG1FHJ053405, No. Mesin: HR15742802T, Warna: Putih, NOPOL: AB-1672-IJ atas nama Novita Sari Oktavia selaku pemilik kendaraan tersebut dengan bukti Pelaporan LP/33/IV/2018/DIY/KULONPROGO pada Polres Kulonprogo yang sampai saat ini masih dalam proses Penyidikan sesuai dengan Surat nomor SP2H/122/RES.1.11./IX/2018/RESKIM tertanggal 24 September 2018 yang membuktikan  saat ini telah terjadi proses hukum dengan obyek yang sama, hal tersebut tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum ketika Pemohon menjadi Pelapor Di Kepolisian Resor Kulonprogo dan kemudian Pemohon Menjadi Terlapor Di Kepolian Resor Bantul, Kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kepolisian Resort Bantul Sedangkan disisi lain sedang berjalan proses hukum yang dilaporkan oleh Pemohon pada Kepoisian Resort Kulonrogo dengan obyek yang sama, maka akan terrjadi ketidapastian hukum apabila dua perkara tersebut dilanjutkan hingga kemudian terdapat putusan atas kedua perkara tersebut.

 

PETITUM:

 

Berdasar pada fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

Menerima  permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penggelapan dalam jabatan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Bantul adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak SAH karena Tidak Sesuai Prosedur dan Tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

 

Menyatakan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan atas diri Pemohon oleh Termohon;

 

Menyatakan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;

 

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

 

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Yogykarta, 22 Oktober 2018

 

Hormat kami.

Para Penasehat Hukum

 

 

 

 

 

THOMAS NUR ANA EDI DHARMA, S.H.

 

 

 

 

 

MOHAMAD NOVWENI, S.H.

 

 

 

 

 

SUSMARTONO ARIWIBOWO, S.H.

 

 

 

 

 

WILPAN PRIBADI, S.H. M.H

 

 

 

 

 

FRANSISKA MAHARANI, S.H.

 

 

 

 

 

KIKI MINTOROSO, S.H. M.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya