| Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa AGUNG NUGROHO Alias MBEGENG pada hari Jumat, tanggal 07 April 2017 Sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017, atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di, Dusun Jetis, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sebelumnya pada tanggal 06 April 2017 berdasar informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa terdakwa yang merupakan residivis perkara psikotropika masih sering mengkonsumsi dan mengedarkan psikotropika selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh pimpinan atas perintah dari pimpinan saksi AGGIT WICAKSONO dan saksi DANANG IRAWAN keduanya anggota POLRI menuju rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa namun hanya diketemukan sebuah HP milik terdakwa setelah dilakukan- pengecekan di dalam Hp milik terdakwa ada percakapan melalui BBM antara terdakwa dan saksi ILHAM KRISWANTO Alias DONGOK (dalam berkas perkara terpisah atau splitsing) percakapan tersebut berisi kata kata “Bro nek ono langsung ning nggonku yo saiki“ maksudnya Bro kalau ada bawa kerumah saya satu lembar ya namun saat itu terdakwa belum kerumah saksi ILHAM KRISWANTO Alias DONGOK karena terdakwa akan pergi ke Solo untuk mengambil Reklona, setelah pulang dari solo terdakwa datang ke rumah saksi ILHAM KRISWANTO Alias DONGOK kemudian terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) tablet Reklona di dekat kolam ikan yang berada di rumah saksi ILHAM KRISWANTO Alias DONGOK dan saat itu saksi ILHAM KRISWANTO Alias DONGOK menyerahkan uang sebanyak Rp. 190.000,- (sertus sembilah puluh ribu rupiah) namun harga 10 (sepuluh) tablet Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekira pukul 20.45 Wib saksi ILHAM KRISWANTO Alias DONGOK BBM kepada terdakwa lagi dengan kata kata “iseh ora bro ijone” dan dijawab oleh terdakwa ijih / masih, saksi ILHAM KRISWANTO Alias DONGOK mengajak ketemuan di kolam dekat rumahnya seperti biasa dan terdakwa menanyakan akan membeli lagi berapa dijawablah oleh saksi ILHAM KRISWANTO Alias DONGOK 4 (empat) Riklona dan sekalian saski saksi ILHAM KRISWANTO Alias DONGOK akan melunasi uang kekurangannya.
Selanjutnya saksi ILHAM KRISWANTO Alias DONGOK kedapatan membawa menyimpan 7 (tujuh) reklona yang diakuinya membeli dari terdakwa.
Selanjutnya dalam perjalanan pulang terdakwa dilakukan intrograsi dan mengakui sendiri bahwa terdakwa masih menyimpan 50 (lima puluh) tablet Reklona dan juga menyimpan 45 (empat puluh lima) tablet pil warna putih bertuliskan huruf Y disimpan di dalam bekas bungkus rokok yang dimasukan kedalam kaos kaki warna putih yang berada di dalam kardus bekas mie instan di dapur rumah terdakwa |