| Dakwaan |
----------------------- Bahwa terdakwa ANDY HENDRAWAN ARIYANTO Bin JUMARI pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di dalam ruang training PT. Luar Biasa Teknologi yang terletak di Jl. Wates No. 185, Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
-------- Bermula pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menelepon saksi ANDRIANUS SANDI PUTRA KAKI untuk menemui terdakwa di ruang training PT. Luar Biasa Teknologi, lalu sekira pukul 13.00 WIB saksi ANDRIANUS SANDI PUTRA KAKI datang menemui terdakwa di ruang training, kemudian terdakwa dan saksi ANDRIANUS SANDI PUTRA KAKI mengobrol yang saat itu terdakwa menuduh saksi ANDRIANUS SANDI PUTRA KAKI telah memberitahu istri terdakwa tentang hubungan terdakwa dengan seorang perempuan dikantor PT. Luar Biasa Teknologi, namun saat itu saksi ANDRIANUS SANDI PUTRA KAKI tidak mengakuinya, kemudian terdakwa mengambil pisau lipat di saku depan celana terdakwa lalu terdakwa membuka pisau lipat tersebut dan menodongkan ke arah saksi ANDRIANUS SANDI PUTRA KAKI namun saksi ANDRIANUS SANDI PUTRA KAKI berusaha menangkis sehingga terjadi dorong mendorong antara terdakwa dan saksi ANDRIANUS PUTRA KAKI, lalu terdakwa mengggerakkan tangannya yang membawa pisau sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai jari manis tangan kanan saksi ANDRIANUS SANDI PUTRA KAKI, selanjutnya datang saksi MUHAMMAD YOGA IRFANI melerai terdakwa dan saksi ANDRIANUS SANDI PUTRA KAKI. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor :0182/KS.14.8/XII/2024 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani dengan mengingat sumpah dan jabatan oleh dr. Desita Dyah Mukti, dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping yang melakukan pemeriksaan terhadap ANDRIANUS SANDI PUTRA KAKI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang pasien berjenis kelamin laki-laki umur dua puluh tiga tahun.
- Hasil pemeriksaan fisik ditemukan terdapat luka iris diujung jari manis dan ujung jari tengah tangan kanan akibat kekerasan benda tajam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |