Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Donatus Suryo Rindarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 16 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michael Christian Mahulette, S.H.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1Donatus Suryo Rindarto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 242.969.344,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tegugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar total outstanding kepada Penggugat sebesar           Rp.242.969.344,- (dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) seketika dan sekaligus di luar bunga, denda, dan biaya-biaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak