Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tegugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total outstanding kepada Penggugat sebesar Rp.242.969.344,- (dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) seketika dan sekaligus di luar bunga, denda, dan biaya-biaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |