Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2025/PN Btl 1.IRDHANY KUSMARASARI, SH
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
SANTI DEWI Als KEUKEU Binti H MOCHAMAD WARDJA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 277/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3252/M.4.12.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTI DEWI Als KEUKEU Binti H MOCHAMAD WARDJA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

-------Bahwa  terdakwa Santi Dewi Alias Keukeu Binti H. Mochamad Wardja pada rentang waktu mulai bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Dusun Mandingan Pedukuhan Mandingan, RT. 002, Kelurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya saksi korban Eni Sukrisniwati kenal dengan terdakwa Santi Dewi Alias Keukeu karena ada hubungan bisnis produk kecantikan, saksi korban Eni Sukrisniwati juga pernah mengikuti arisan yang diadakan oleh terdakwa,

 

  • Bahwa pada sekitar bulan Maret 2022 terdakwa mulai menghubungi saksi korban Eni Sukrisniwati yang saat itu sedang berada di rumahnya di Mandingan Pedukuhan Mandingan Kelurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul melalui telepon untuk mengajak saksi korban Eni Sukriniwati ikut arisan yang diadakan oleh terdakwa, terdakwa mulai melakukan rangkaian kebohongan dengan menyampaikan arisan tersebut bernama Arisan Famous yang merupakan arisan ibu sosialita Bandung dan Jakarta dengan uang setoran arisan tiap bulannya sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan karena saksi korban Eni Sukrisniwati berada di Bantul maka saksi korban Eni Sukriniwati hanya sebagai pemodal saja sedangkan nama yang diikutkan arisan adalah nama terdakwa, pada saat itu terdakwa juga menyampaikan jika Arisan Famous tersebut sudah berjalan dan masuk pada bulan kelima namun ada salah satu peserta arisan yang sedang membutuhkan uang dan tidak bisa menyetor arisan sehingga terdakwa meminta saksi korban Eni Sukrisniwati untuk mulai mengikuti arisan tersebut menyetor sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan kata-kata sebagai berikut :

          Terdakwa                             :    “Mbak, ini ada yang butuh uang, kebetulan ini peserta                                                               menjelang kocokannya, yang seharusnya putaran kelima                                                               cuma suruh bayar dua puluh juta, jadi Mbak Eni untung                                                                 satu bulan, ini soalnya orangnya butuh banget untuk                                                                      keperluan anaknya. Lumayan lho mbak nanti Mbak Eni                                                                   transfer dua puluh juta sudah masuk 5 (lima) bulan”,

          Saksi korban Eni Sukrisniwati    :      “Terus nanti kocokannya gimana?”

          Terdakwa                             :    “Nanti kalau mau kocokan tak kabari, nanti setiap kali                                                                dikocok juga tak kabari siapa yang dapat”

          Saksi korban Eni Sukrisniwati    :      “ Ya nanti aku tak bilang sama suami dulu”

 

Atas kata-kata terdakwa tersebut saksi korban Eni Sukrisniwati yakin dan percaya sehingga mau mengikuti Arisan Famous tersebut, kemudian saksi korban Eni Sukrisniwati pada tanggal 4 Maret 2022 membayar uang Arisan Famous untuk yang pertama kali yaitu sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran arisan bulan kesatu sampai dengan kelima kepada terdakwa melalui transfer ke rekening Mandiri milik terdakwa dengan nomor rekening 1310015699822.

 

  • Bahwa terdakwa pada sekitar bulan Juli 2022 terdakwa menghubungi lagi saksi korban Eni Sukrisniwati yang saat itu sedang berada di rumahnya di Mandingan Pedukuhan Mandingan Kelurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul melalui telepon untuk mengajak saksi korban Eni Sukriniwati mengikuti arisan lain yang diadakan oleh terdakwa yaitu Arisan Sultan dan mulai melakukan rangkaian kebohongan dengan kata-kata sebagai berikut :

Terdakwa                                    :    “Mbak gimana kabarnya”

Saksi korban Eni Sukrisniwati      :    “Baik, sehat alhamdulillah”

Terdakwa                                    :    “Mbak, ini ada kocokan lagi dua puluh juta perbulan,                                                                 besok kalau dapat bisa dapat investasi, kan                                                                                     menambah cabang, lumayan lho mbak dapatnya dua                 ratus empat puluh juta”

Saksi korban Eni Sukrisniwati      :    “Kok besar banget, aku ga kuat”

Terdakwa                                    :    “Lumayan lho mbak Cuma kocokan langsung dapat,                                                                   ya udah gini aja mbak ini kan kocokannya gede, kalau                                                         sepuluh jutaan gimana?”

Saksi korban Eni Sukrisniwati      :    “Ah kamu curang, saya selalu dapatnya belakangan”

Terdakwa                                    :    “Ih Mbak Eni gak percaya sama saya, nanti kalau ga                                                                   percaya nanti saya masukkan ke grup arisan ini, nanti                 tiap kali kocokan saya videokan”

Saksi korban Eni Sukrisniwati      :    “Lha yang kemaren saja saya belum dapat, kamu                                                                        sudah ngajak arisan lagi”

Terdakwa                                    :    “Kan memang belum dapat beneran mbak, gimana                                                                    atuh mau keluarinnya”

Saksi korban Eni Sukrisniwati      :    “Tapi saya gamau kalau kamu curang”

Terdakwa                                    :    “Pastilah nggak mbak”

                                                    Saksi korban Eni Sukrisniwati        :           “Ya sudah, kalau dua puluh saya berat, tapi kalau                        mau dibagi saya sanggup, tapi saya jangan                                                                                dikeluarkan di belakang, jangan seperti yang                                                                                   kemaren-kemaren”

Terdakwa                                    :    “Iya pasti Mbak, nanti dapatnya kita bagi dua, nanti                                                                   Mbak Eni dapatnya bareng sama saya, jadi saya tidak mungkin                                                     curang”

Saksi korban Eni Sukrisniwati      :    “Trus mau dikocok kapan?”

Terdakwa                                    :    “Nanti dikocoknya setiap awal bulan, tapi Mbak Eni                                                                        bayarnya sekarang”

 

Atas kata-kata terdakwa tersebut, saksi korban Eni Sukrisniwati pun percaya dan mau mengikuti Arisan Sultan yang diadakan oleh terdakwa tersebut, kemudian saksi korban Sukrisniwati pada tanggal 26 Juli 2022 membayar uang Arisan Sultan untuk yang pertama kali yaitu sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran arisan bulan kesatu kepada terdakwa melalui transfer ke rekening Mandiri milik terdakwa dengan nomor rekening 1310015699822.

 

  • Bahwa rincian keseluruhan pembayaran uang arisan dari saksi korban Eni Sukrisniwati kepada terdakwa adalah sebagai berikut :
  • Arisan Famous :
  • Setoran pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima dibayar pada tanggal 4 Maret 2022 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan keterangan mengganti peserta yang sudah tidak mau ikut setelah 3 (tiga) putaran dari rekening Bank Mandiri saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening Mandiri terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke enam di bayarkan pada tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi No. rek 2830477066;
  • Setoran ke tujuh dibayarkan pada tanggal 17 April 2022 sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar arisan berikut dengan santunan dari rekening Bank Mandiri saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi  No. rek 2830477066;
  • Setoran ke delapan dibayarkan pada tanggal 5 Mei 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza (klinik kecantikan milik saksi korban) ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi (2830477066).
  • Setoran ke sembilan dibayarkan pada tanggal 11 Juni 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BCA saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi No. rek 2830477066;
  • Setoran ke sepuluh dibayarkan pada tanggal 2 Juli 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BCA saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi No. rek 2830477066;
  • Setoran ke sebelas dibayarkan pada tanggal 1 Agustus 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke dua belas dibayarkan pada tanggal 2 September 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke tiga belas dibayarkan pada tanggal 16 September 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke empat belas dibayarkan pada tanggal 10 November 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BCA Eni Sukrisniwati ke rekening BCA atas nama Terdakwa Santi Dewi 2830477066;
  • Setoran ke lima belas dibayarkan pada tanggal 1 Desember 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi 1310015699822;
  • Setoran ke enam belas dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).  Dari rekening BCA Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Santi Dewi No. rek 2830477066;
  • Setoran ke tujuh belas dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2023 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke delapan belas dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2023 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke sembilan belas dibayarkan menggunakan sebagian sisa hutang Terdakwa kepada saksi korban Eni Sukrisniwati sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Setoran ke dua puluh dibayarkan pada tanggal 15 April 2023 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BCA saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi No. rek 2830477066.
  • Arisan Sultan :
  • Setoran pertama dibayarkan pada tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran kedua dibayarkan pada tanggal 2 Agustus 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 sepuluh juta rupiah dari rekening Bank Mandiri Mouza (klinik kecantikan milik saksi korban) ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ketiga dibayarkan pada tanggal 2 September 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran keempat dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran kelima dibayaran pada tanggal 10 November 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran keenam dibayarkan pada tanggal 1 Desember 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ketujuh dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening BCA Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi No. rek 2830477066;
  • Setoran kedelapan dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2023 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran kesembilan dibayarkan pada tanggal 4 Februari 2023 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran kesepuluh dibayarkan menggunakan sebagian sisa hutang Terdakwa kepada saksi korban Eni Sukrisniwati sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  • Setoran kesebelas dibayarkan pada tanggal 17 April 2023 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822.

 

  • Bahwa selama beberapa bulan di awal arisan berlangsung, terdakwa selalu memberitahu saksi korban Eni Sukrisniwati jika namanya belum mendapatkan arisan, namun setelah itu terdakwa tidak lagi memberitahu saksi korban Eni Sukrisniwati perihal nama peserta arisan yang mendapatkan arisan,

 

  • Bahwa terdakwa juga tidak memasukkan saksi korban Eni Sukrisniwati di grup chat WA arisan dan setiap kali saksi korban Eni Sukrisniwati menanyakan mengenai hal tersebut terdakwa selalu beralasan sedang berada di jalan atau sedang sibuk,

 

  • Bahwa sampai dengan Arisan Famous dan Arisan Sultan selesai, saksi korban Eni Sukrisniwati belum mendapatkan uang arisannya dan setiap kali saksi korban menanyakannya, terdakwa selalu beralasan menunggu uang terkumpul dari peserta arisan lainnya,

 

  • Bahwa ternyata terdakwa di arisan Famous dan Arisan Sultan pada kocokan pertama telah mengeluarkan nama terdakwa sendiri dan nama Salma (nama anak terdakwa) yang mendapatkan arisan namun tidak memberitahu saksi korban Eni Sukrisniwati sebagai pemodal arisan yang menggunakan nama terdakwa tersebut dan pada bulan-bulan berikutnya terdakwa juga tidak membayarkan uang arisan kepada peserta lainnya yang mendapatkan arisan.

 

  • Bahwa terdakwa telah menggunakan seluruh uang setoran arisan dari saksi Eni Sukrisniwati tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa, antara lain untuk membayar hutang, membeli produk kecantikan, membayar setoran arisan lainnya, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa,

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

Kedua :

 

-------Bahwa  terdakwa Santi Dewi Alias Keukeu Binti H. Mochamad Wardja pada rentang waktu mulai bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Komplek Griya Winaya Blok B 10 No. 11 RT. 003, RW. 012, Pasir Wangi, Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara ini disebabkan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya saksi korban Eni Sukrisniwati kenal dengan terdakwa Santi Dewi Alias Keukeu karena ada hubungan bisnis produk kecantikan, saksi korban Eni Sukriniwati juga pernah mengikuti arisan yang diadakan oleh terdakwa,

 

  • Bahwa pada sekitar bulan Maret 2022 terdakwa menghubungi saksi korban Eni Sukriniwati yang saat itu sedang berada di rumahnya di Mandingan Pedukuhan Mandingan Kelurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul melalui telepon untuk mengajak saksi korban Eni Sukriniwati ikut arisan yang diadakan oleh terdakwa, terdakwa menyampaikan arisan tersebut bernama Arisan Famous yang merupakan arisan ibu sosialita Bandung dan Jakarta dengan uang setoran arisan tiap bulannya sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan karena saksi korban Eni Sukriniwati berada di Bantul maka saksi korban Eni Sukriniwati hanya sebagai pemodal saja sedangkan nama yang diikutkan arisan adalah nama terdakwa, pada saat itu terdakwa juga menyampaikan jika Arisan Famous tersebut sudah berjalan dan masuk pada bulan kelima namun ada salah satu peserta arisan yang sedang membutuhkan uang dan tidak bisa menyetor arisan sehingga terdakwa meminta saksi korban Eni Sukrisniwati untuk mulai mengikuti arisan tersebut.

 

  • Bahwa kemudian saksi korban Eni Sukrisniwati pun mengikuti Arisan Famous tersebut, kemudian saksi korban Eni Sukrisniwati pada tanggal 4 Maret 2022 membayar uang Arisan Famous untuk yang pertama kali yaitu sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran arisan bulan kesatu sampai dengan kelima kepada terdakwa melalui transfer ke rekening Mandiri milik terdakwa dengan nomor rekening 1310015699822.

 

  • Bahwa pada sekitar bulan Juli 2022 terdakwa menghubungi lagi saksi korban Eni Sukrisniwati yang saat itu sedang berada di rumahnya di Mandingan Pedukuhan Mandingan Kelurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul melalui telepon untuk mengajak saksi korban Eni Sukriniwati mengikuti arisan lain yang diadakan oleh terdakwa yaitu Arisan Sultan dengan dengan uang setoran arisan tiap bulannya sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),

 

  • Bahwa kemudian saksi korban Eni Sukrisniwati pun mengikuti Arisan Sultan yang diadakan oleh terdakwa tersebut, kemudian saksi korban Sukrisniwati pada tanggal 26 Juli 2022 membayar uang Arisan Sultan untuk yang pertama kali yaitu sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran arisan bulan kesatu kepada terdakwa melalui transfer ke rekening Mandiri milik terdakwa dengan nomor rekening 1310015699822.

 

  • Bahwa rincian keseluruhan pembayaran uang arisan dari saksi korban Eni Sukrisniwati kepada terdakwa adalah sebagai berikut :
  • Arisan Famous :
  • Setoran pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima dibayar pada tanggal 4 Maret 2022 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan keterangan mengganti peserta yang sudah tidak mau ikut setelah 3 (tiga) putaran dari rekening Bank Mandiri saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening Mandiri terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke enam di bayarkan pada tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi No. rek 2830477066;
  • Setoran ke tujuh dibayarkan pada tanggal 17 April 2022 sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar arisan berikut dengan santunan dari rekening Bank Mandiri saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi  No. rek 2830477066;
  • Setoran ke delapan dibayarkan pada tanggal 5 Mei 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza (klinik kecantikan milik saksi korban) ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi (2830477066).
  • Setoran ke sembilan dibayarkan pada tanggal 11 Juni 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BCA saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi No. rek 2830477066;
  • Setoran ke sepuluh dibayarkan pada tanggal 2 Juli 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BCA saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi No. rek 2830477066;
  • Setoran ke sebelas dibayarkan pada tanggal 1 Agustus 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke dua belas dibayarkan pada tanggal 2 September 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke tiga belas dibayarkan pada tanggal 16 September 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke empat belas dibayarkan pada tanggal 10 November 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BCA Eni Sukrisniwati ke rekening BCA atas nama Terdakwa Santi Dewi 2830477066;
  • Setoran ke lima belas dibayarkan pada tanggal 1 Desember 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi 1310015699822;
  • Setoran ke enam belas dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).  Dari rekening BCA Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Santi Dewi No. rek 2830477066;
  • Setoran ke tujuh belas dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2023 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke delapan belas dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2023 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ke sembilan belas dibayarkan menggunakan sebagian sisa hutang Terdakwa kepada saksi korban Eni Sukrisniwati sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Setoran ke dua puluh dibayarkan pada tanggal 15 April 2023 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari rekening BCA saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi No. rek 2830477066.

 

  • Arisan Sultan :
  • Setoran pertama dibayarkan pada tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri saksi korban Eni Sukrisniwati ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran kedua dibayarkan pada tanggal 2 Agustus 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 sepuluh juta rupiah dari rekening Bank Mandiri Mouza (klinik kecantikan milik saksi korban) ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ketiga dibayarkan pada tanggal 2 September 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran keempat dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran kelima dibayaran pada tanggal 10 November 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran keenam dibayarkan pada tanggal 1 Desember 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran ketujuh dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening BCA Eni Sukrisniwati ke rekening BCA Terdakwa Santi Dewi No. rek 2830477066;
  • Setoran kedelapan dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2023 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran kesembilan dibayarkan pada tanggal 4 Februari 2023 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822;
  • Setoran kesepuluh dibayarkan menggunakan sebagian sisa hutang Terdakwa kepada saksi korban Eni Sukrisniwati sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  • Setoran kesebelas dibayarkan pada tanggal 17 April 2023 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Mouza ke rekening Bank Mandiri Terdakwa Santi Dewi No. rek 1310015699822.

 

  • Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang arisan dari saksi korban Eni Sukrisniwati tersebut namun malah tanpa seijin saksi korban Eni Sukrisniwati dalam rentang waktu antara bulan Maret 2022 sampai dengan bulan April 2023bertempat di rumah tinggal terdakwa di Komplek Griya Winaya Blok B 10 No. 11 RT. 003, RW. 012, Pasir Wangi, Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat telah menggunakan seluruh uang setoran arisan dari saksi Eni Sukrisniwati tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa, antara lain untuk membayar hutang, membeli produk kecantikan, membayar setoran arisan lainnya, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang setoran Arisan Famous
  1. Uang masuk tanggal 04 Maret 2022 sebesar Rp. 20.000.000,00 digunakan untuk :
  • Uang tersebut terdakwa ambil via ATM sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar arisan yang lainnya.
  • Uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  1. Uang masuk tanggal 28 Maret 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 digunakan untuk kepentingan sendiri sebesar Rp. 5.000.000,00.
  2. Uang masuk tanggal 17 April 2022 sebesar Rp. 6.500.000,00 digunakan untuk :
  • digunakan untuk keperluan pribadi sebesar 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan dikirimkan ke rekening anak yang bernama Salma Nazla.
  • Sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi.
  1. Uang masuk tanggal 5 Mei 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) digunakan untuk :
  • Uang sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk keperluan membayar hutang.
  • Uang sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk keperluan membeli barang.
  • Uang sebesar Rp. 1.538.426,00 (satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh enam rupihah) untuk keperluan pribadi.
  1. Uang masuk tanggal 11 Juni 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) digunakan untuk :
  • Uang sebesar Rp. 5.185.000,00 (lima juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk membeli produk kecantikan.
  1. Uang masuk tanggal 02 Juli 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan membayar arisan yang lainnya sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Uang masuk tanggal 01 Agustus 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Uang masuk tanggal 02 September 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) digunakan untuk :
  • Membeli produk kecantikan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  • Untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  1. Uang masuk tanggal 16 September 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 digunakan untuk :
  • Membeli Mukena dan Kemeja sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Keperluan pribadi sebesar Rp. 3.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
  1. Uang masuk tanggal 10 November 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
  2. Uang masuk tanggal 01 Desember 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 digunakan untuk membeli produk kecantikan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  3. Uang masuk tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 5.000.000,00 digunakan untuk membayarkan hutang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  4. Uang masuk tanggal 23 Januari 2023 sebesar Rp. 10.000.000,00 digunakan untuk
  • Membeli produk kecantikan sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
  • Kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  1. Uang masuk tanggal 23 April 2023 sebesar Rp. 5.000.000,00 digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

  • Uang setoran Arisan Sultan
  1. Uang masuk tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 digunakan untuk usaha skincare sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Uang masuk tanggal 02 Agustus 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 digunakan untuk membeli skincare sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  3. Uang masuk tanggal 02 September 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 digunakan untuk :
  • Membeli produk kecantikan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  • Keperluan pribadi saya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Membeli skincare sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  1. Uang masuk tanggal 02 Oktober 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Uang masuk tanggal 10 November 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 9.500.000,00 (satu juta rupiah).
  3. Uang masuk tanggal 01 Desember 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 digunakan untuk membeli produk kecantikan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  4. Uang masuk tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 digunakan untuk membaya untuk membeli skincare sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  5. Uang masuk tanggal 23 Januari 2023 sebesar Rp. 10.000.000,00 digunakan untuk membeli skincare sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
  6. Uang masuk tanggal 04 Februari 2023 sebesar Rp. 10.000.000,00 digunakan untuk kepentingan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  7. Uang masuk tanggal 17 April 2023 sebesar Rp. 10.000.000,00 digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya