| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa SITI SAPANGAH Als PANGAH Binti Alm. ADI SUDARMO. pada hari ,tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti antara bulan Desember 2022, Januari 2023, Maret 2023 dan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan tersebut atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di Rumah ENNY KUSWANDARI, Dsn. Gedongan Rt. 001, Dk. Gedongan, Kel. Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 3 ( tiga ) keping emas batangan masing – masing keping dengan berat 25 gram; 2 ( dua ) gelang emas dengan berat masing – masing 12 gram dan 1 ( satu ) cincin emas dengan berat 4 gram milik saksi korban ENNY KUSWANDARI yang dilakukan secara berlanjut Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bermula pada waktu sebagaimana tersebut diatas, yang terdakwa yang bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya yaitu saksi. ENNY KUSWANDARI yang beralamatkan di Dsn. Gedongan Rt. 001, Dk. Gedongan, Kel. Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul sebagai asisten rumah tangga sehari-hari Terdakwa dipercaya bertugas mengurus rumah termasuk beres beres kamar seperti biasa, dikarenakan Terdakwa ingat mempunyai hutang ke rentenir dan Bank harian, dimana untuk membayar bank tersebut dalam setiap minggu harus membayar sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). maka Ketika rumah sepi terdakwa lalu mencari kunci lemari tempat penyimpanan perhiasan milik saksi korban ENNY pada saat saksi korban . ENNY dan suaminya yaitu Sdr. BAMBANG sedang bekerja atau tidak ada di rumah sehingga hanya ada terdakwa di rumah karena anak-anaknya juga sedang bersekolah. Setelah menemukan kunci lemari laluTerdakwa mulai mengambil barang berupa perhiasan milik saksi korban ENNY KUSWANDARI pertama kali pada bulan Desember 2022 untuk tanggalnya lupa tepatnya, Pada saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) cincin dengan berat 4 (empat) gram di almari kamar saksi korban . ENNY KUSWANDARI. Kemudian setelah mengambil cincin tersebut dan pada saat pulang dari bekerja, lalu Terdakwa menggadaikan 1 (satu) cincin dengan berat 4 (empat) gram di pegadaian Bantul dengan nominal Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus). Uang hasil penggadaian tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar Bank Harian
- Pada bulan Januari 2023 tanggal lupa, Terdakwa kembali mengambil gelang milik Saksi ENNY KUSWANDARI yang disimpan di almari kamarnya, kemudian gelang tersebut dibawa Terdakwa dan digadaikan di Kantor Pegadaian Imogiri dengan nominal sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan uang hasil menggadaikan gelang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar Bank Harian. Pada bulan Januari pada tanggal berbeda dan di tempat yang sama, Terdakwa dengan cara yang sama Ketika rumah sepi terdakwa mengambil kembali barang berupa perhiasan milik Saksi ENNY KUSWANDARI yaitu 1 (satu) emas batangan seberat 25 gram dan 1 (satu) perhiasan emas berupa gelang sekitar 13 gram yang kemudian barang berupa emas tersebut digadaikan di Kantor Pegadaian Imogiri dengan nominal untuk 1 (satu) emas batangan seberat 25 gram yaitu sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan untuk 1 (satu) perhiasan emas berupa gelang sekitar 13 gram yaitu sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan uang tersebut juga untuk membayar hutang Terdakwa
- Pada bulan Maret 2023 tanggalnya lupa dan ditempat yang sama yaitu di dalam almari di kamar milik Saksi ENNY KUSWANDARI, terdakwa kembali mengambil dengan cara yang sama yaitu mencari kunci dan membuka lemari. Terdakwa mengambil barang berupa perhiasan emas milik Saksi ENNY KUSWANDARI yaitu 1 (satu) emas batangan seberat 25 gram yang kemudian emas tersebut Terdakwa gadaikan di Kantor Pegadaian Imogiri dengan nominal sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian hasil menggadaikan emas tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar rentenir sebanyak Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan sisanya untuk membayar Bank Harian
- Pada bulan April 2023 tanggalnya lupa dan ditempat yang sama yaitu di dalam almari di kamar milik Saksi ENNY KUSWANDARI, Terdakwa kembali mengambil barang perhiasan berupa emas milik Saksi ENNY KUSWANDARI yaitu 1 (satu) emas batangan dengan berat 25 gram yang kemudian 1 (satu) emas batangan tersebut Terdakwa jual di dalam Pasar Bantul tepatnya di sekitaran Toko Mas Matahari. Pada saat Terdakwa akan menjual 1 (satu) emas batangan dengan berat 25 gram tersebut ditawar dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli emas berupa 1 (satu) emas batangan dengan berat 10 gram di Semar Bantul dengan harga Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk menggantikan barang berupa perhiasan emas yang sudah diambil. Kemudian Terdakwa juga membeli barang berupa 1 (satu) gelang dan 1 (satu) cincin imitasi dengan total harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa beli di dalam Pasar Bantul yang Terdakwa gunakan juga untuk menggantikan barang berupa perhiasan emas milik Saksi ENNY KUSWANDARI yang sudah Terdakwa ambil
- Pada tanggal 1 Juni 2023 pukul 09.30 WIB pada saat Saksi korban ENNY KUSWANDARI pulang dari kegiatan upacara, pada saat itu Terdakwa Saksi korban ENNY KUSWANDARI menanyakan berkaitan dengan perhiasannya yang hilang dengan mengatakan “MBAK KOK EMASKU RAONO KABEH? NJENENGAN RETI ORA MBAK?” “MBAK, EMAS SAYA KOK TIDAK ADA SEMUA? KAMU MENGETAHUI ATAU TIDAK MBAK?” lalu Terdakwa menjawab “MBOTEN NGERTOS” dalam bahasa Indonesia “TIDAK TAHU” kemudian tidak berselang lama Terdakwa diajak ke rumah orang tua Saksi kornan ENNY KUSWANDARI yang bernama Saksi HARDJO dan disitulah Terdakwa baru mengaku bahwa Terdakwa yang mengambil barang perhiasan berupa emas milik saksi korban ENNY KUSWANDARI tersebut. Pada saat di rumah saksi HARDJO Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa jika Terdakwa telah mencuri perhiasan emas milik saksi korban ENNY KUSWANDARI dan barang berupa perhiasan emas tersebut ada yang Terdakwa gadaikan dan ada yang Terdakwa jual. Mengetahui hal tersebut, kemudian Terdakwa diajak oleh saksi BAMBANG beserta anaknya yaitu ASA untuk mengambil barang bukti berupa surat dari pegadaian dan surat bukti pembelian emas yang Terdakwa simpan di rumah yang beralamatkan di Dsn. Cepoko Rt.002, Kel. Sumbermulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul
- Setelah itu pada siang harinya, Terdakwa bersama dengan Saksi BAMBANG dan anaknya yaitu ASA mengajak Terdakwa untuk menjual perhiasan yang sudah Terdakwa beli untuk menggantikan emas yang sudah Terdakwa ambil di Semar depan Pasar Bantul dengan harga Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dibawa oleh Saksi ASA yang kemudian uang tersebut digunakan untuk menebus 1 (satu) emas berupa cincin dengan berat 4 gram dan 1 (satu) buah emas berupa gelang dengan berat 13 gram. Dikarenakan uang hasil penjualan emas kurang, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menggadaikan motor Beat warna Putih Biru tahun 2020 miliknya untuk menebus emas yang telah Terdakwa gadaikan di Kantor Pegadaian Imogiri. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2023 saya, Saksi BAMBANG dan Sdri. ASA datang ke kantor Pegadaian Imogiri untuk menebus barang berupa 1 (satu) buah emas berupa gelang dengan berat 13 gram dan setelah itu datang ke kantor Pegadaian Bantul untuk menebus barang yaitu 1 (satu) emas berupa cincin dengan berat 4 gram dan dengan total pembayaran keduanya Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah)
- Setelah itu, oleh keluarga Saksi korban ENNY KUSWANDARI Terdakwa diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan Terdakwa tersebut dan diminta untuk mengganti kerugiannya. Awalnya Terdakwa bersedia untuk mengganti kerugian tersebut dan dibuatkan surat pernyataan yang didalamnya ada kesepakatan untuk mengganti rugi dengan diberikan waktu selama 3 (tiga) bulan. Dikarenakan Terdakwa sudah berusaha akan tetapi belum bisa mengganti rugi dalam jangka waktu yang telah diberikan, kemudian pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut ,saksi korban ENNY KUSWANDARI mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 K U H P jo Pasal 64 ayat 1 KUHP |