| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I GO TIE HIONG als YOHANES ROY Bin GO LEK KON bersama-sama dengan terdakwa II TOMMY YEMERSON Bin YUSUF LATIF pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di Counter HP “Tikhe Cell” Jl. Bantul Km. 4,5 Dongkelan Desa Panggungharjo Kec. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama paslu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut: :
- Bermula pada tahun 2015 pada saat Terdakwa I berkenalan dengan Terdakwa II di Surabaya karena hubungan pekerjaan, selanjutnya pada tahun tersebut Para Terdakwa yang telah berhenti dari tempat bekerja, sering bertemu karena persamaan nasib membicarakan bagaimana caranya memperoleh uang. Selanjutnya Terdakwa I yang memiliki 1 (satu) lembar cek kosong Bank Mandiri warna oranye yang diperoleh pada saat masih bekerja di Toyota Auto 2000 Surabaya menunjukkan kepada Terdakwa II. Terdakwa I menyampaikan bahwa cek tersebut bisa dipergunakan untuk mengelabuhi korban sebagai alat pembayaran, namun karena hanya ada 1 (satu) lembar cek maka harus diperbanyak dan Terdakwa II bersedia memperbanyak dengan cara scanning/fotocopy warna sebanyak 10 (sepuluh) lembar. Setelah diperbanyak Para Terdakwa sepakat untuk mencari sasaran barang berupa gadget/handphone yang dibayar dengan menggunakan cek tersebut.
- Selanjutnya Para Terdakwa pada bulan Maret tahun 2019 dengan mengendarai sepeda motor dari Surabaya menuju Jepara dan berhasil memperoleh 3 (tiga) buah handphone dengan pembayaran menggunakan cek palsu sebagaimana yang telah digandakan oleh Para Terdakwa. Pada tanggal 03 April 2019 Terdakwa I berada di Yogyakarta dan bertemu dengan Terdakwa II. Para Terdakwa sepakat untuk mencari sasaran dengan menggunakan cek palsu tersebut. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah, Para Terdakwa sampai di counter handphone “TIKHE CELL” dan Terdakwa I sempat melihat ada dealer Motosport di seberang jalan depan counter tersebut sehingga muncul niat untuk mengelabuhi pegawai TIKHE CELL. Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II berada di atas sepeda motor untuk mengamati situasi sekitar.
- Terdakwa I bertemu dengan saksi DEANIZE JULIANA PUTRI YUDHANTI selaku pegawai TIKHE CELL dengan mengaku bernama WAHYU sebagai pemilik dealer Motosport dan menyampaikan sudah pesan handphone untuk doorprize melalui teman saksi. Kemudian saksi DEANIZE JULIANA PUTRI YUDHANTI megambil 3 (tiga) buah handphone yaitu : 1 (satu) HP merk Oppo A7 3/64 warna biru dengan No. Imei I : 866156040819214 No. Imei II : 866156040819206, 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 5 3/32 warna gold dengan nomor Imei I: 863620047159141 Imei II : 863620047159158, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Note 5 4/64 warna gold dengan No Imei I : 869047036583368 Imei II : 869047036583376. Terdakwa I membayar dengan menggunakan cek Bank Mandiri palsu No. CZ653475 tanggal 03 April 2019 dengan jumlah Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang telah dipersiapkan oleh Para Terdakwa.
- Setelah berhasil memperoleh 3 (tiga) buah Handphone, 2 (dua) buah HP merk Xiaomi dibagi oleh Para Terdakwa, sedangkan Hp HP merk Oppo A7 3/64 warna biru dijual dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I memperoleh Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II memperoleh Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Para Terdakwa setelah diamankan oleh Petugas dari Polres Bantul ditemukan 6 (enam) lembar cek Bank Mandiri palsu serta Para Terdakwa mengakui bahwa mereka pada hari Senin tanggal 08 April 2019 juga mengelabuhi korban dengan cek palsu di wilayah Kota Yogyakarta dan Wates Kulon Progo
|