| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 110/Pdt.G/2021/PN Btl | 1.SUDARUSMAN 2.SITI IRIANI |
TRIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Nov. 2021 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 110/Pdt.G/2021/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Nov. 2021 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | P R I M A I R :
Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor:00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi) yang mana saat ini telah terjadi perubahan luas Berbubah Menjadi seluas : 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupanten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama atas nama Pemegang Hak SUDARUSMAN (PENGGUGAT I) dengan batas batas sebagai berikut : Batas Sebelah utara : Jalan Batas Sebelah Selatan : Jalan Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan Batas Sebelah Barat : Jalan
Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor:00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi) yang mana saat ini telah terjadi perubahan luas Berbubah Menjadi seluas : 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupanten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama atas nama Pemegang Hak SUDARUSMAN (PENGGUGAT I) dengan batas batas sebagai berikut : Batas Sebelah utara : Jalan Batas Sebelah Selatan : Jalan Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan Batas Sebelah Barat : Jalan yang mana jika TERGUGAT Tidak melaksanakan menyerahkan / Mengembalikan Secara Suka Rela atas OBYEK SENGKETA Kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II maka Pelasanakan Pengembalian OBYEK SENGKETA Kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II wajib tunduk pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara Perdata;
Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor:00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi) yang mana saat ini telah terjadi perubahan luas Berbubah Menjadi seluas : 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupanten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama atas nama Pemegang Hak SUDARUSMAN (PENGGUGAT I) dengan batas batas sebagai berikut : Batas Sebelah utara : Jalan Batas Sebelah Selatan : Jalan Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan Batas Sebelah Barat : Jalan Yang dilakukan tanpa Sepengetahuan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah BATAL DEMI HUKUM;
Batas Sebelah utara : Jalan Batas Sebelah Selatan : Jalan Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan Batas Sebelah Barat : Jalan Apabila TERGUGAT telah lalai melaksanakan isi Putusan Perkara Ini yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkhracht van gewijsde);
S U B S I D A I R : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
