Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2021/PN Btl 1.SUDARUSMAN
2.SITI IRIANI
TRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDARUSMAN
2SITI IRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHSUDARUSMAN
2Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHSITI IRIANI
Tergugat
NoNama
1TRIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WILPAN PRIBADI, SH,MHTRIYONO
Turut Tergugat
NoNama
1HERI SABTO WIDODO, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI / CIDERA JANJI Terhadap Perikatan jual Beli Belum Lunas Nomor: 12 Tertanggal 22 November 2019 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT selaku Notaris PPAT maupun PERJANJIAN PERUBAHAN tertanggal 22 April 2020 yang telah disepakti antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT.
  3. Menyatakan Perikatan jual Beli Belum Lunas Nomor: 12 Tertanggal 22 November 2019 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT selaku Notaris PPAT dan Perjanjian Perubahan tertanggal 22 April 2020 antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT ADALAH SAH SECARA HUKUM DAN BERKEKUATAN HUKUM SERTA MENGIKAT PARA PIHAK DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; 
  4. Menghukum TERGUGAT Untuk Melakukan kewajiban Pembayaran pelunasan atas OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Sebagai Kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Seketika dan sekaligus dan biaya lain lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini atas Pembayaran OBYEK SENGKETA yang sepatutnya di dapatkan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II seluruhnya Sebesar Rp.3.950.000.000,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus lima Puluh Juta Rupiah) Serta Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Inmateril yang dialami PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II  Seketika dan sekaligus bersamaan dengan kewajiban Pembayaran Kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Sebesar Rp.1.095.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT Untuk menghentikan seluruh aktivitas Pembangunan Pada OBYEK SENGKETA sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Kewajiban Pembayaran pelunasan OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II.
  6. Menyatakan sita jaminan terlebih dahulu (Conservatoir beslag) agar untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia Terhadap OBYEK SENGKETA berupa:

Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor:00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi) yang mana saat ini telah terjadi perubahan luas Berbubah Menjadi seluas : 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupanten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama atas nama Pemegang Hak SUDARUSMAN (PENGGUGAT I) dengan batas batas sebagai berikut :

Batas Sebelah utara : Jalan

Batas Sebelah Selatan : Jalan

Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan

Batas Sebelah Barat : Jalan

  1. Menghukum TERGUGAT menyerahkan / Mengembalikan  Secara Suka Rela atas OBYEK SENGKETA Kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Apabila TERGUGAT Tidak Melaksanakan Kewajiban Pembayaran Pelunasan OBYEK SENGKETA  kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Sejak Putusan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap berupa:

Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor:00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi) yang mana saat ini telah terjadi perubahan luas Berbubah Menjadi seluas : 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupanten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama atas nama Pemegang Hak SUDARUSMAN (PENGGUGAT I) dengan batas batas sebagai berikut :

Batas Sebelah utara : Jalan

Batas Sebelah Selatan : Jalan

Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan

Batas Sebelah Barat : Jalan

 yang mana jika TERGUGAT Tidak melaksanakan menyerahkan / Mengembalikan Secara Suka Rela atas OBYEK SENGKETA Kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II  maka Pelasanakan Pengembalian  OBYEK SENGKETA Kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II wajib tunduk pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara Perdata;

  1. Menyatakan Segala Peralihan dalam bentuk apapun atas OBYEK SENGKETA  berupa:

Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor:00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi) yang mana saat ini telah terjadi perubahan luas Berbubah Menjadi seluas : 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupanten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama atas nama Pemegang Hak SUDARUSMAN (PENGGUGAT I) dengan batas batas sebagai berikut :

Batas Sebelah utara : Jalan

Batas Sebelah Selatan : Jalan

Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan

Batas Sebelah Barat : Jalan

Yang dilakukan tanpa Sepengetahuan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II  adalah BATAL DEMI HUKUM;

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk Mengembalikan kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II atas  Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor:  00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi) yang mana saat ini telah terjadi perubahan luas Berbubah Menjadi seluas : 2.190 M2 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupanten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama atas nama Pemegang Hak SUDARUSMAN (PENGGUGAT I) dengan batas batas sebagai berikut :

Batas Sebelah utara : Jalan

Batas Sebelah Selatan : Jalan

Batas Sebelah Timur : Jalan, Milik Amir, Milik Ramlan

Batas Sebelah Barat : Jalan

Apabila TERGUGAT telah lalai melaksanakan isi Putusan Perkara Ini yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkhracht van gewijsde);

  1. Menghukum Menghukum TERGUGAT untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap Harinya Apa bila TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan  ini yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
  3. Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.

 

S U B S I D A I R :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak