| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
---------------Bahwa Terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA Bin EKO DARYONO sebagai yang melakukan sendiri tindak pidana secara bersama-sama dengan FERY MANASYEH (yang bersangkutan diajukan dalam berkas terpisah) dalam kurun waktu bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 21 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 hingga bulan Januari 2026, bertempat di Mutiara Homestay yang beralamat di Karangwaru kidul Kalurahan Karangwaru Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta, mengingat Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sebagai yang melakukan sendiri, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Juli tahun 2025, terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA bersama dengan keluarganya tinggal di Yogyakarta di Homestay Mangku Joglo di Jalan Mangkuyudan Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta. Selain dengan keluarganya, ikut tinggal pula FERY MANASYEH (yang bersangkutan diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan karyawan terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA serta H. HERLAN MATRUSDI (yang selanjutnya disebut sebagai korban) yang sudah terdakwa kenal sejak tahun 2017 yang dianggap oleh terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA sebagai ayah.-----------
- Bahwa korban tinggal bersama dengan terdakwa karena memiliki banyak permasalahan, diantaranya korban telah menggunakan uang setoran calon haji sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Selain permasalahan tersebut, sebenarnya ada permasalahan antara korban dengan terdakwa yakni korban tidak berhasil mengelola modal dari terdakwa dalam usaha travel haji dan umroh tahun 2019, usaha tersebut gagal karena korban tidak berhasil mencarikan travel haji dan umroh namun uang telah digunakan oleh korban.-----------------------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2025, terdakwa dan keluarganya bersama dengan korban dan FERI MANASYEH berpindah ke Mutiara Homestay yang beralamat di Karangwaru kidul Kalurahan Karangwaru Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta. Saat berada di Mutiara Homestay, korban dan FERI MANASYEH menempati kamar yang sama di belakang, sedangkan dua kamar di depan ditempati terdakwa, istri dan anak-anak terdakwa.-------------------------------
- Bahwa dengan adanya korban yang tinggal dan menambah beban hidup terdakwa, memicu pertengkaran dengan istri terdakwa, sehingga menambah amarah dan jengkel terdakwa terhadap korban.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Desember 2025 sekira jam 12.00 wib di ruang makan, terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA yang berbadan lebih besar dan jauh lebih muda dari korban, tiba-tiba memukul dengan kedua tangannya bergantian beberapa kali mengenai wajah dan badan korban yang dalam posisi duduk di kursi makan sedangkan terdakwa berdiri di depan korban. Setelah pemukulan tersebut, korban masih bisa beraktifitas.--------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 16 Januari 2026, sekira jam 10.00 wib di tempat wudlu atau yang disebut oleh terdakwa sebagai kamar mandi luar, terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA tiba-tiba datang memarahi korban, yang pada itu korban ada di dekat FERY MANASYEH yang sedang mencuci selimut. Tiba-tiba terdakwa memukul korban beberapa kali dengan tangan kosong mengenai kepala dan tubuh korban. Setelah selesai mencuci, FERY MANASYEH meninggalkan korban dan terdakwa ke lantai atas tempat menjemur pakaian. Selesainya menjemur selimut, selanjutnya FERY MANASYEH menuruni tangga dan masih melihat terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA melakukan kekerasan terhadap korban. Kali ini terdakwa memukul sebanyak dua kali menggunakan gagang (terbuat dari kayu/logam berbentuk bundar memanjang) alat pel/alat kebersihan dan mengenai bagian punggung korban.--------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 17 Januari 2026, saat terdakwa duduk di ruang makan bersama dengan FERY MANASYEH dan korban, tiba-tiba terdakwa menanyakan kepada korban,”PAK KAPAN KAMU SELESAIKAN, SUDAH TERLALU LAMA INI?”, setelah itu terdakwa berkata kepada FERY MANASYEH, “KAMU JUGA, JANGAN JADI PENGHAMBAT!” sambil berdiri dan memukul dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali dengan tenaga keras mengenai telinga kiri, kemudian menampar dengan tangan kiri terbuka sekuat tenaga sebanyak 2 (dua) kali mengenai telinga FERY MANASYEH. Setelah itu terdakwa beralih ke korban, dengan tenaga kuat memukul korban dengan menggunakan kedua tangan mengepal secara bergantian mengenai telinga kiri dan kanan korban, selanjutnya terdakwa memukul dengan tangan mengepal mengenai atas alis korban kemudian terdakwa memukul dengan menggunakan siku mengenai punggung korban. Setelah itu terdakwa menyuruh FERY MANASYEH untuk meninggalkan ruangan tersebut, menjaga anak terdakwa. Sebelum pergi, FERY MANASYEH memukul korban dengan tangan kanan mengepal mengenai lengan kanan korban sebanyak 2 (dua) kali. Setelah FERY MANASYEH pergi, terdakwa masih memukuli korban. Setelah kejadian tersebut, korban tidak mampu ke kamar mandi sendiri, dan selalu meminta tolong FERY MANASYEH untuk memapahnya ke kamar mandi.------------------------------------------------------------
- Bahwa kondisi korban tidak membuat terdakwa sadar dan menghentikan perbuatannya. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2026, sekira jam 10.00 wib di kamar mandi luar atau tempat wudlu Mutiara Homestay, terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan mengepal mengenai wajah, telinga dan menendang mengenai perut,punggung dan anggota tubuh korban yang lain.----------------------------------------
- Bahwa korban tidak dapat meninggalkan tempat tersebut dikarenakan korban tidak memiliki uang dan tidak berani pulang ke rumahnya di Jakarta, ataupun menghubungi keluarga karena selain ada beban hutang dan permasalahan korban di tempat tinggalnya, korban juga tidak memiliki handphone untuk menghubungi dan meminta bantuan orang lain.------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 10.00 wib kembali terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban di kamar tidur korban di Mutiara Homestay dengan cara memukul dan menendang tubuh korban hingga korban mengerang dan meminta ampun yang didengar oleh FERY MANASYEH saat berada di kamar tamu sedangkan korban bersama dengan terdakwa di kamar homestay bagian belakang.----------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa melakukan kekerasan yang berulang yang dilakukan dalam beberapa hari yang mengakibatkan tubuh dan kesehatan korban melemah, korban sudah tidak dapat bangun dan kencing di celana namun masih dapat berbicara dan meminta agar FERY MANASYEH tidak membelikannya nasi namun sereal saja. Korban tidak dapat minum sendiri dan harus disuapi oleh FERY MANASYEH. Dan puncaknya di tanggal 24 Januari 2026, korban tidak dapat berbicara lagi. Terdakwa yang tinggal satu rumah dengan korban tidak membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan bahkan terdakwa menyuruh FERY MANASYEH untuk menutup tubuh H. HERLAN sampai leher dengan menggunakan selimut pada saat posisi korban sedang tidur yang kemudian terdakwa foto dan sebarkan di media sosialka H. HERLAN telah meninggal dunia dan meminta donasi.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan berulang dalam beberapa hari tanpa ada niatan untuk menghentikan perbuatannya padahal seharusnya terdakwa dapat memperkirakan akibat fatal bagi korban yang telah berusia senja.-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, sekira jam 19.00 wib, terdakwa berpindah penginapan dan menyewakan Homestay Green Leaf di Jalan Raya Janti No. 67 Ambarukmo Kapanewon Caturtunggal Kabupaten Sleman untuk ditinggali FERY MANASYEH dan korban. Sedangkan terdakwa beserta keluarganya berpindah menginap di Hotel Pandanaran. Terdakwa bersama dengan FERY MANASYEH memindahkan korban dengan cara mengangkat badan dan kaki korban yang dalam posisi menekuk ke dalam bagasi mobil dan mengangkatnya kembali untuk menidurkannya di kamar Homestay Green Leaf. ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 17.50 wib, terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol AB 1767 AR yang disewanya dari saksi MUHAMMAD ANGGI NUGROHO, mendatangi Homestay Green Leaf dan meminta FERY MANASYEH membantunya mengangkat korban untuk memasukannya ke dalam bagasi mobil. Terdakwa menyampaikan kepada FERY MANASYEH, jika nanti ada yang menanyakan, korban akan dibawa ke Pondok. --------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mengantarkan korban ke rumah sakit maupun Pondok yang ia sampaikan kepada FERY MANASYEH, melainkan terdakwa membawa kendaraan yang ditumpangi oleh korban dan FERY MANASYEH ke Jalan Parangkusumo-Depok Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul. Kemudian di pertengahan jalan di area gumuk pasir Dusun Grogol VII RT. 1 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, terdakwa bersama dengan FERY MANASYEH menurunkan korban dengan cara terdakwa mengapit punggung korban dengan memasukan kedua tangannya melalui ketiak korban sedangkan FERY MANASYEH mengangkat kaki korban. Namun setelah turun dari mobil, kaki FERY MANASYEH tidak bisa bergerak karena kram, sehingga terdakwa menarik sendiri badan korban sejauh kurang lebih 5 (lima) meter dari mobil dan meninggalkan korban yang masih hidup dengan kondisi penuh luka di seluruh tubuhnya di semak-semak area Gumuk Pasir tersebut. Setelah itu terdakwa segera masuk ke dalam mobil dan menyuruh FERY MANASYEH masuk ke dalam mobil. Keduanya pergi dengan meninggalkan korban dalam keadaan yang sekarat. Padahal terdakwa maupun FERY MANASYEH mengetahui tempat tersebut sepi dan dingin, dengan kondisi umur dan Kesehatan korban yang beberapa hari mengalami kekerasan harus segera mendapat pertolongan, akan berakibat fatal bagi nyawa korban jika ditinggalkan di tempat tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar jam 07.30 wib di area gumuk pasir Jalan Parangkusumo-Depok Dusun Grogol VII RT. 1 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, warga masyarakat menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan luka lebam yang terlihat warga ada di sekitar kedua bola mata, luka terbuka di pelipis kanan, luka di pangkal hidung, lebam di sekitar mulut sebelah kiri, luka sobek di daun telinga kiri dan kanan, bengkak di rahang kiri, dan lebam di leher depan. Sehingga warga masyarakat melaporkan penemuan jenazah korban tersebut ke Polsek Kretek yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polres Bantul.------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : R/023/VER-A/I/2026/RSBhayangkara yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IDHA ARFIANTI WIRAAGNI, M.Sc, Sp.F.M.Subsp.P.F.(K), Ph.D tertanggal 03 Februari 2026 yang telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 28 Januari 2026 jam 12.45 wib dan melakukan pemeriksaan dalam pada tanggal 29 Januari 2026 jam 07.00 wib terhadap jenazah H. HERLAN MATRUSDI, dengan kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan jenazah seorang berjenis kelamin laki-laki, ras dominan Mongoloid, berusia enam puluh tahun sampai tujuh puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh sentimeter, bergolongan darah "0" dengan kondisi pembusukan awal ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada alis mata kanan dan kedua telinga, luka lecet tekan pada dahi kiri, alis mata kanan, hidung, dada kanan, punggung kiri, kedua siku, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, lutut kanan dan tungkai bawah kiri, luka lecet geser pada pipi kiri dan dubur, memar pada dahi kiri, kedua kelopak mata, kedua pipi, bibir, dagu, leher, dada kiri, taju usus kanan, punggung kanan, dubur, kedua anggota gerak atas dan bawah, serta teraba patah tulang pada tulang rahang atas kiri, tulang iga depan kiri ke empat, lima, enam, dan tujuh, tulang iga belakang kiri ke tujuh, delapan, dan sembilan akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot leher depan, pertengahan dinding dada dan dinding dada kiri, serambi kanan jantung, kulit kepala bagian dalam, dasar tulang tengkorak kanan sisi depan, patah tulang pada tulang iga depan kiri ke empat, lima, enam, dan tujuh, tulang iga belakang kiri ke tujuh, delapan, dan sembilan, pertengahan tulang dada, dasar tulang tengkorak kanan sisi tengah, bekuan darah di dalam serambi kanan jantung, cairan sebanyak lima mililiter berwarna kemerahan pada kandung jantung, perdarahan minimal di bawah selaput lunak otak bagian puncak kepala dan belakang kanan, akibat kekerasan tumpul. Jantung diselimuti jaringan lemak dan membesar satu koma lima kali tinju tangan kanan mayat.-----------------------------------
Terdapat delapan buah batu empedu pada kantong empedu. Terdapat banyak kista pada ginjal kanan dan kiri Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas.--------------------------
Sebab mati orang ini karena kekerasan tumpul pada dada, yang menyebabkan patahnya tulang dada dan beberapa tulang iga berurutan, serta menyebabkan memar pada serambi kanan jantung, sehingga korban mati lemas. Patahnya tulang dada dan beberapa tulang iga berurutan (pada iga sisi depan dan belakang) tersebut, menyebabkan gangguan pengembangan dinding dada. Memar pada serambi kanan jantung tersebut, menyebabkan gangguan pompa jantung. Kedua kelainan tersebut secara sendiri maupun bersama-sama bisa mengganggu pertukaran oksigen yang menyebabkan kematian.------------------------------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan Terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA Bin EKO DARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------------Bahwa Terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA Bin EKO DARYONO sebagai yang melakukan sendiri tindak pidana secara bersama-sama dengan FERY MANASYEH (yang bersangkutan diajukan dalam berkas terpisah) dalam kurun waktu bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 21 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 hingga bulan Januari 2026, bertempat di Mutiara Homestay yang beralamat di Karangwaru kidul Kalurahan Karangwaru Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta, mengingat Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sebagai yang melakukan sendiri, merampas nyawa orang lain, perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Juli tahun 2025, terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA bersama dengan keluarganya tinggal di Yogyakarta di Homestay Mangku Joglo di Jalan Mangkuyudan Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta. Selain dengan keluarganya, ikut tinggal pula FERY MANASYEH (yang bersangkutan diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan karyawan terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA serta H. HERLAN MATRUSDI (yang selanjutnya disebut sebagai korban) yang sudah terdakwa kenal sejak tahun 2017 yang dianggap oleh terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA sebagai ayah bagi terdakwa.---------
- Bahwa korban tinggal bersama dengan terdakwa karena memiliki banyak permasalahan, diantaranya korban telah menggunakan uang setoran calon haji sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Selain permasalahan tersebut, sebenarnya ada permasalahan antara korban dengan terdakwa yakni korban tidak berhasil mengelola modal dari terdakwa dalam usaha travel haji dan umroh tahun 2019, usaha tersebut gagal karena korban tidak berhasil mencarikan travel haji dan umroh sedangkan uang terdakwa telah digunakan oleh korban.------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2025, terdakwa dan keluarganya bersama dengan korban dan FERI MANASYEH berpindah ke Mutiara Homestay yang beralamat di Karangwaru kidul Kalurahan Karangwaru Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta. Saat berada di Mutiara Homestay, korban dan FERI MANASYEH menempati kamar yang sama di belakang, sedangkan dua kamar di depan ditempati terdakwa, istri dan anak-anak terdakwa.--------------------------------
- Bahwa dengan adanya korban yang tinggal dan menambah beban hidup terdakwa, memicu pertengkaran dengan istri terdakwa, sehingga menambah amarah dan jengkel terdakwa terhadap korban.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Desember 2025 sekira jam 12.00 wib di ruang makan, terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA yang berbadan lebih besar dan jauh lebih muda dari korban, tiba-tiba memukul dengan kedua tangannya bergantian beberapa kali mengenai wajah dan badan korban yang dalam posisi duduk di kursi makan sedangkan terdakwa berdiri di depan korban. Setelah pemukulan tersebut, korban masih bisa beraktifitas.---------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 16 Januari 2026, sekira jam 10.00 wib di tempat wudlu atau yang disebut oleh terdakwa sebagai kamar mandi luar, terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA tiba-tiba datang memarahi korban, yang pada itu korban ada di dekat FERY MANASYEH yang sedang mencuci selimut. Tiba-tiba terdakwa memukul korban beberapa kali dengan tangan kosong mengenai kepala dan tubuh korban. Setelah selesai mencuci, FERY MANASYEH meninggalkan korban dan terdakwa ke lantai atas tempat menjemur pakaian. Selesainya menjemur selimut, selanjutnya FERY MANASYEH menuruni tangga dan masih melihat terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA melakukan kekerasan terhadap korban. Kali ini terdakwa memukul sebanyak dua kali menggunakan gagang (terbuat dari kayu/logam berbentuk bundar memanjang) alat pel/alat kebersihan dan mengenai bagian punggung korban.--------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 17 Januari 2026, saat terdakwa duduk di ruang makan bersama dengan FERY MANASYEH dan korban, tiba-tiba terdakwa menanyakan kepada korban,”PAK KAPAN KAMU SELESAIKAN, SUDAH TERLALU LAMA INI?”, setelah itu terdakwa berkata kepada FERY MANASYEH, “KAMU JUGA, JANGAN JADI PENGHAMBAT!” sambil berdiri dan memukul dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali dengan tenaga keras mengenai telinga kiri, kemudian menampar dengan tangan kiri terbuka sekuat tenaga sebanyak 2 (dua) kali mengenai telinga FERY MANASYEH. Setelah itu terdakwa beralih ke korban, dengan tenaga kuat memukul korban dengan menggunakan kedua tangan mengepal secara bergantian mengenai telinga kiri dan kanan korban, selanjutnya terdakwa memukul dengan tangan mengepal mengenai atas alis korban kemudian terdakwa memukul dengan menggunakan siku mengenai punggung korban. Setelah itu terdakwa menyuruh FERY MANASYEH untuk meninggalkan ruangan tersebut, menjaga anak terdakwa. Sebelum pergi, FERY MANASYEH memukul korban dengan tangan kanan mengepal mengenai lengan kanan korban sebanyak 2 (dua) kali. Setelah FERY MANASYEH pergi, terdakwa masih memukuli korban. Setelah kejadian tersebut, korban tidak mampu ke kamar mandi sendiri, dan selalu meminta tolong FERY MANASYEH untuk memapahnya ke kamar mandi.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2026, sekira jam 10.00 wib di kamar mandi luar atau tempat wudlu Mutiara Homestay, terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan mengepal mengenai wajah, telinga dan menendang mengenai perut,punggung dan anggota tubuh korban yang lain.------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 10.00 wib kembali terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban di kamar tidur korban di Mutiara Homestay dengan cara memukul dan menendang tubuh korban hingga korban mengerang dan meminta ampun yang didengar oleh FERY MANASYEH saat berada di kamar tamu sedangkan korban bersama dengan terdakwa di kamar homestay bagian belakang.----------------------------------------------------
- Bahwa setelah kekerasan yang berulang yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan tubuh dan kesehatan korban melemah, korban sudah tidak dapat bangun dan kencing di celana namun masih dapat berbicara dan meminta agar FERY MANASYEH tidak membelikannya nasi namun sereal saja. Korban tidak dapat minum sendiri dan harus disuapi oleh FERY MANASYEH. Dan puncaknya di tanggal 24 Januari 2026, korban tidak dapat berbicara lagi. Terdakwa yang tinggal satu rumah dengan korban tidak membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan bahkan terdakwa menyuruh FERY MANASYEH untuk menutup tubuh H. HERLAN sampai leher dengan menggunakan selimut pada saat posisi korban sedang tidur yang kemudian terdakwa foto dan sebarkan di media sosialka H. HERLAN telah meninggal dunia dan meminta donasi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, sekira jam 19.00 wib, terdakwa berpindah penginapan dan menyewakan Homestay Green Leaf di Jalan Raya Janti No. 67 Ambarukmo Kapanewon Caturtunggal Kabupaten Sleman untuk ditinggali FERY MANASYEH dan korban. Sedangkan terdakwa beserta keluarganya berpindah menginap di Hotel Pandanaran. Terdakwa bersama dengan FERY MANASYEH memindahkan korban dengan cara mengangkat badan dan kaki korban yang dalam posisi menekuk ke dalam bagasi mobil dan mengangkatnya kembali untuk menidurkannya di kamar Homestay Green Leaf. -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 17.50 wib, terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol AB 1767 AR yang disewanya dari saksi MUHAMMAD ANGGI NUGROHO, mendatangi Homestay Green Leaf dan meminta FERY MANASYEH membantunya mengangkat korban untuk memasukannya ke dalam bagasi mobil. Terdakwa menyampaikan kepada FERY MANASYEH, jika nanti ada yang menanyakan, korban akan dibawa ke Pondok. -----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mengantarkan korban ke Pondok sebagaimana yang ia sampaikan kepada FERY MANASYEH, melainkan terdakwa membawa kendaraan yang ditumpangi oleh korban dan FERY MANASYEH ke Jalan Parangkusumo-Depok Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul. Sesampainya di pertengahan jalan di area gumuk pasir Dusun Grogol VII RT. 1 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, terdakwa bersama dengan FERY MANASYEH menurunkan korban dengan cara terdakwa mengapit punggung korban dengan memasukan kedua tangannya melalui ketiak korban sedangkan FERY MANASYEH mengangkat kaki korban. Namun setelah turun dari mobil, kaki FERY MANASYEH tidak bisa bergerak karena kram, sehingga terdakwa menarik sendiri badan korban sejauh kurang lebih 5 (lima) meter dari mobil dan meninggalkan korban yang masih hidup dengan kondisi penuh luka di seluruh tubuhnya di semak-semak area Gumuk Pasir tersebut. Setelah itu terdakwa segera masuk ke dalam mobil dan menyuruh FERY MANASYEH masuk ke dalam mobil. Keduanya pergi dengan meninggalkan korban dalam keadaan yang sekarat. Padahal terdakwa maupun FERY MANASYEH mengetahui tempat tersebut sepi dan dingin, dengan kondisi umur dan Kesehatan korban yang beberapa hari mengalami kekerasan harus segera mendapat pertolongan, akan berakibat fatal bagi nyawa korban jika ditinggalkan di tempat tersebut. --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar jam 07.30 wib di area gumuk pasir Jalan Parangkusumo-Depok Dusun Grogol VII RT. 1 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, warga masyarakat menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan luka lebam yang terlihat warga ada di sekitar kedua bola mata, luka terbuka di pelipis kanan, luka di pangkal hidung, lebam di sekitar mulut sebelah kiri, luka sobek di daun telinga kiri dan kanan, bengkak di rahang kiri, dan lebam di leher depan. Sehingga warga masyarakat melaporkan penemuan jenazah korban tersebut ke Polsek Kretek yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polres Bantul.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : R/023/VER-A/I/2026/RSBhayangkara yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IDHA ARFIANTI WIRAAGNI, M.Sc, Sp.F.M.Subsp.P.F.(K), Ph.D tertanggal 03 Februari 2026 yang telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 28 Januari 2026 jam 12.45 wib dan melakukan pemeriksaan dalam pada tanggal 29 Januari 2026 jam 07.00 wib terhadap jenazah H. HERLAN MATRUSDI, dengan kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan jenazah seorang berjenis kelamin laki-laki, ras dominan Mongoloid, berusia enam puluh tahun sampai tujuh puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh sentimeter, bergolongan darah "0" dengan kondisi pembusukan awal ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada alis mata kanan dan kedua telinga, luka lecet tekan pada dahi kiri, alis mata kanan, hidung, dada kanan, punggung kiri, kedua siku, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, lutut kanan dan tungkai bawah kiri, luka lecet geser pada pipi kiri dan dubur, memar pada dahi kiri, kedua kelopak mata, kedua pipi, bibir, dagu, leher, dada kiri, taju usus kanan, punggung kanan, dubur, kedua anggota gerak atas dan bawah, serta teraba patah tulang pada tulang rahang atas kiri, tulang iga depan kiri ke empat, lima, enam, dan tujuh, tulang iga belakang kiri ke tujuh, delapan, dan sembilan akibat kekerasan tumpul.--------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot leher depan, pertengahan dinding dada dan dinding dada kiri, serambi kanan jantung, kulit kepala bagian dalam, dasar tulang tengkorak kanan sisi depan, patah tulang pada tulang iga depan kiri ke empat, lima, enam, dan tujuh, tulang iga belakang kiri ke tujuh, delapan, dan sembilan, pertengahan tulang dada, dasar tulang tengkorak kanan sisi tengah, bekuan darah di dalam serambi kanan jantung, cairan sebanyak lima mililiter berwarna kemerahan pada kandung jantung, perdarahan minimal di bawah selaput lunak otak bagian puncak kepala dan belakang kanan, akibat kekerasan tumpul. Jantung diselimuti jaringan lemak dan membesar satu koma lima kali tinju tangan kanan mayat.-------------------------------------------
Terdapat delapan buah batu empedu pada kantong empedu. Terdapat banyak kista pada ginjal kanan dan kiri Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas.----------------------------
Sebab mati orang ini karena kekerasan tumpul pada dada, yang menyebabkan patahnya tulang dada dan beberapa tulang iga berurutan, serta menyebabkan memar pada serambi kanan jantung, sehingga korban mati lemas. Patahnya tulang dada dan beberapa tulang iga berurutan (pada iga sisi depan dan belakang) tersebut, menyebabkan gangguan pengembangan dinding dada. Memar pada serambi kanan jantung tersebut, menyebabkan gangguan pompa jantung. Kedua kelainan tersebut secara sendiri maupun bersama-sama bisa mengganggu pertukaran oksigen yang menyebabkan kematian.--------
--------------- Perbuatan Terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA Bin EKO DARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA Bin EKO DARYONO sebagai yang melakukan sendiri tindak pidana secara bersama-sama dengan FERY MANASYEH (yang bersangkutan diajukan dalam berkas terpisah) dalam kurun waktu bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 21 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 hingga bulan Januari 2026, bertempat di Mutiara Homestay yang beralamat di Karangwaru kidul Kalurahan Karangwaru Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta, mengingat Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sebagai yang melakukan sendiri, yang melukai berat orang lain, yang mengakibatkan mati, perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Juli tahun 2025, terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA bersama dengan keluarganya tinggal di Yogyakarta di Homestay Mangku Joglo di Jalan Mangkuyudan Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta. Selain dengan keluarganya, ikut tinggal pula FERY MANASYEH (yang bersangkutan diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan karyawan terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA serta H. HERLAN MATRUSDI (yang selanjutnya disebut sebagai korban) yang sudah terdakwa kenal sejak tahun 2017 yang dianggap oleh terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA sebagai ayah bagi terdakwa.---------
- Bahwa korban tinggal bersama dengan terdakwa karena memiliki banyak permasalahan, diantaranya korban telah menggunakan uang setoran calon haji sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Selain permasalahan tersebut, sebenarnya ada permasalahan antara korban dengan terdakwa yakni korban tidak berhasil mengelola modal dari terdakwa dalam usaha travel haji dan umroh tahun 2019, usaha tersebut gagal karena korban tidak berhasil mencarikan travel haji dan umroh sedangkan uang terdakwa telah digunakan oleh korban.------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2025, terdakwa dan keluarganya bersama dengan korban dan FERI MANASYEH berpindah ke Mutiara Homestay yang beralamat di Karangwaru kidul Kalurahan Karangwaru Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta. Saat berada di Mutiara Homestay, korban dan FERI MANASYEH menempati kamar yang sama di belakang, sedangkan dua kamar di depan ditempati terdakwa, istri dan anak-anak terdakwa.--------------------------------
Bahwa dengan adanya korban yang tinggal dan menambah beban hidup terdakwa, memicu pertengkaran dengan istri terdakwa, sehingga menambah amarah dan jengkel terdakwa terhadap korban.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Desember 2025 sekira jam 12.00 wib di ruang makan, terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA yang berbadan lebih besar dan jauh lebih muda dari korban, tiba-tiba memukul dengan kedua tangannya bergantian beberapa kali mengenai wajah dan badan korban yang dalam posisi duduk di kursi makan sedangkan terdakwa berdiri di depan korban. Setelah pemukulan tersebut, korban masih bisa beraktifitas.---------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 16 Januari 2026, sekira jam 10.00 wib di tempat wudlu atau yang disebut oleh terdakwa sebagai kamar mandi luar, terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA tiba-tiba datang memarahi korban, yang pada itu korban ada di dekat FERY MANASYEH yang sedang mencuci selimut. Tiba-tiba terdakwa memukul korban beberapa kali dengan tangan kosong mengenai kepala dan tubuh korban. Setelah selesai mencuci, FERY MANASYEH meninggalkan korban dan terdakwa ke lantai atas tempat menjemur pakaian. Selesainya menjemur selimut, selanjutnya FERY MANASYEH menuruni tangga dan masih melihat terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA melakukan kekerasan terhadap korban. Kali ini terdakwa memukul sebanyak dua kali menggunakan gagang (terbuat dari kayu/logam berbentuk bundar memanjang) alat pel/alat kebersihan dan mengenai bagian punggung korban.--------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 17 Januari 2026, saat terdakwa duduk di ruang makan bersama dengan FERY MANASYEH dan korban, tiba-tiba terdakwa menanyakan kepada korban,”PAK KAPAN KAMU SELESAIKAN, SUDAH TERLALU LAMA INI?”, setelah itu terdakwa berkata kepada FERY MANASYEH, “KAMU JUGA, JANGAN JADI PENGHAMBAT!” sambil berdiri dan memukul dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali dengan tenaga keras mengenai telinga kiri, kemudian menampar dengan tangan kiri terbuka sekuat tenaga sebanyak 2 (dua) kali mengenai telinga FERY MANASYEH. Setelah itu terdakwa beralih ke korban, dengan tenaga kuat memukul korban dengan menggunakan kedua tangan mengepal secara bergantian mengenai telinga kiri dan kanan korban, selanjutnya terdakwa memukul dengan tangan mengepal mengenai atas alis korban kemudian terdakwa memukul dengan menggunakan siku mengenai punggung korban. Setelah itu terdakwa menyuruh FERY MANASYEH untuk meninggalkan ruangan tersebut, menjaga anak terdakwa. Sebelum pergi, FERY MANASYEH memukul korban dengan tangan kanan mengepal mengenai lengan kanan korban sebanyak 2 (dua) kali. Setelah FERY MANASYEH pergi, terdakwa masih memukuli korban. Setelah kejadian tersebut, korban tidak mampu ke kamar mandi sendiri, dan selalu meminta tolong FERY MANASYEH untuk memapahnya ke kamar mandi.-------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2026, sekira jam 10.00 wib di kamar mandi luar atau tempat wudlu Mutiara Homestay, terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan mengepal mengenai wajah, telinga dan menendang mengenai perut,punggung dan anggota tubuh korban yang lain.-------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 10.00 wib kembali terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban di kamar tidur korban di Mutiara Homestay dengan cara memukul dan menendang tubuh korban hingga korban mengerang dan meminta ampun yang didengar oleh FERY MANASYEH saat berada di kamar tamu sedangkan korban bersama dengan terdakwa di kamar homestay bagian belakang.----------------------------------------------------
- Bahwa setelah kekerasan yang berulang yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan tubuh dan kesehatan korban melemah, korban sudah tidak dapat bangun dan kencing di celana namun masih dapat berbicara dan meminta agar FERY MANASYEH tidak membelikannya nasi namun sereal saja. Korban tidak dapat minum sendiri dan harus disuapi oleh FERY MANASYEH. Dan puncaknya di tanggal 24 Januari 2026, korban tidak dapat berbicara lagi. Terdakwa yang tinggal satu rumah dengan korban tidak membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan bahkan terdakwa menyuruh FERY MANASYEH untuk menutup tubuh H. HERLAN sampai leher dengan menggunakan selimut pada saat posisi korban sedang tidur yang kemudian terdakwa foto dan sebarkan di media sosialka H. HERLAN telah meninggal dunia dan meminta donasi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, sekira jam 19.00 wib, terdakwa berpindah penginapan dan menyewakan Homestay Green Leaf di Jalan Raya Janti No. 67 Ambarukmo Kapanewon Caturtunggal Kabupaten Sleman untuk ditinggali FERY MANASYEH dan korban. Sedangkan terdakwa beserta keluarganya berpindah menginap di Hotel Pandanaran. Terdakwa bersama dengan FERY MANASYEH memindahkan korban dengan cara mengangkat badan dan kaki korban yang dalam posisi menekuk ke dalam bagasi mobil dan mengangkatnya kembali untuk menidurkannya di kamar Homestay Green Leaf. -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 17.50 wib, terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol AB 1767 AR yang disewanya dari saksi MUHAMMAD ANGGI NUGROHO, mendatangi Homestay Green Leaf dan meminta FERY MANASYEH membantunya mengangkat korban untuk memasukannya ke dalam bagasi mobil. Terdakwa menyampaikan kepada FERY MANASYEH, jika nanti ada yang menanyakan, korban akan dibawa ke Pondok. --------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mengantarkan korban ke Pondok sebagaimana yang ia sampaikan kepada FERY MANASYEH, melainkan terdakwa membawa kendaraan yang ditumpangi oleh korban dan FERY MANASYEH ke Jalan Parangkusumo-Depok Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul. Sesampainya di pertengahan jalan di area gumuk pasir Dusun Grogol VII RT. 1 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, terdakwa bersama dengan FERY MANASYEH menurunkan korban dengan cara terdakwa mengapit punggung korban dengan memasukan kedua tangannya melalui ketiak korban sedangkan FERY MANASYEH mengangkat kaki korban. Namun setelah turun dari mobil, kaki FERY MANASYEH tidak bisa bergerak karena kram, sehingga terdakwa menarik sendiri badan korban sejauh kurang lebih 5 (lima) meter dari mobil dan meninggalkan korban yang masih hidup dengan kondisi penuh luka di seluruh tubuhnya di semak-semak area Gumuk Pasir tersebut. Setelah itu terdakwa segera masuk ke dalam mobil dan menyuruh FERY MANASYEH masuk ke dalam mobil. Keduanya pergi dengan meninggalkan korban dalam keadaan yang sekarat. ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar jam 07.30 wib di area gumuk pasir Jalan Parangkusumo-Depok Dusun Grogol VII RT. 1 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, warga masyarakat menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan luka lebam yang terlihat warga ada di sekitar kedua bola mata, luka terbuka di pelipis kanan, luka di pangkal hidung, lebam di sekitar mulut sebelah kiri, luka sobek di daun telinga kiri dan kanan, bengkak di rahang kiri, dan lebam di leher depan. Sehingga warga masyarakat melaporkan penemuan jenazah korban tersebut ke Polsek Kretek yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polres Bantul.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : R/023/VER-A/I/2026/RSBhayangkara yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IDHA ARFIANTI WIRAAGNI, M.Sc, Sp.F.M.Subsp.P.F.(K), Ph.D tertanggal 03 Februari 2026 yang telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 28 Januari 2026 jam 12.45 wib dan melakukan pemeriksaan dalam pada tanggal 29 Januari 2026 jam 07.00 wib terhadap jenazah H. HERLAN MATRUSDI, dengan kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan jenazah seorang berjenis kelamin laki-laki, ras dominan Mongoloid, berusia enam puluh tahun sampai tujuh puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh sentimeter, bergolongan darah "0" dengan kondisi pembusukan awal ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada alis mata kanan dan kedua telinga, luka lecet tekan pada dahi kiri, alis mata kanan, hidung, dada kanan, punggung kiri, kedua siku, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, lutut kanan dan tungkai bawah kiri, luka lecet geser pada pipi kiri dan dubur, memar pada dahi kiri, kedua kelopak mata, kedua pipi, bibir, dagu, leher, dada kiri, taju usus kanan, punggung kanan, dubur, kedua anggota gerak atas dan bawah, serta teraba patah tulang pada tulang rahang atas kiri, tulang iga depan kiri ke empat, lima, enam, dan tujuh, tulang iga belakang kiri ke tujuh, delapan, dan sembilan akibat kekerasan tumpul.--------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot leher depan, pertengahan dinding dada dan dinding dada kiri, serambi kanan jantung, kulit kepala bagian dalam, dasar tulang tengkorak kanan sisi depan, patah tulang pada tulang iga depan kiri ke empat, lima, enam, dan tujuh, tulang iga belakang kiri ke tujuh, delapan, dan sembilan, pertengahan tulang dada, dasar tulang tengkorak kanan sisi tengah, bekuan darah di dalam serambi kanan jantung, cairan sebanyak lima mililiter berwarna kemerahan pada kandung jantung, perdarahan minimal di bawah selaput lunak otak bagian puncak kepala dan belakang kanan, akibat kekerasan tumpul. Jantung diselimuti jaringan lemak dan membesar satu koma lima kali tinju tangan kanan mayat.-------------------------------------------
Terdapat delapan buah batu empedu pada kantong empedu. Terdapat banyak kista pada ginjal kanan dan kiri Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas.----------------------------Sebab mati orang ini karena kekerasan tumpul pada dada, yang menyebabkan patahnya tulang dada dan beberapa tulang iga berurutan, serta menyebabkan memar pada serambi kanan jantung, sehingga korban mati lemas. Patahnya tulang dada dan beberapa tulang iga berurutan (pada iga sisi depan dan belakang) tersebut, menyebabkan gangguan pengembangan dinding dada. Memar pada serambi kanan jantung tersebut, menyebabkan gangguan pompa jantung. Kedua kelainan tersebut secara sendiri maupun bersama-sama bisa mengganggu pertukaran oksigen yang menyebabkan kematian.--------
--------------- Perbuatan Terdakwa RIEZKHIE MARHAENDRA Bin EKO DARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) (2) jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|