Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Astri Wulandari, S. H.
2.Irdhany Kusmarasari, SH
Rani Mukhamad Rangga Purnama alias Tirex bin Ramija Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4336/M.4.12.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Astri Wulandari, S. H.
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rani Mukhamad Rangga Purnama alias Tirex bin Ramija[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Rani Mukhamad Rangga Purnama alias Tirex bin Ramija, pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 11.00 wib dan hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 20.00 wib dan pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Gamplong I RT/RW 005/003, Kalurahan Sumberrahayu, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Bantul maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 terdakwa bertemu dengan saksi Lintang Windhu Paninggar di Klangon, Sedayu lalu saksi Lintang bertanya kepada terdakwa “ono ra” terdakwa jawab “meh piro” dijawab saksi Lintang “2B nek ono” terdakwa jawab “sesok senin bengi moro omahku”, saksi Lintang menjawab “yo”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 11.00 wib, saksi Lintang datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gamplong I RT/RW 005/003, Kalurahan Sumberrahayu, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman untuk membeli pil warna putih berlambang “Y” (pil sapi) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah),
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 20.00 wib saksi Lintang kembali datang ke rumah terdakwa di Dusun Gamplong I RT/RW 005/003, Kal. Sumberrahayu, Kap. Moyudan, Kab. Sleman untuk mengambil pesanannya sebanyak 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang “Y” dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) tetapi belum dibayar oleh saksi Lintang.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 20.44 wib mendapat chat WA dari saksi Dhimas Arga Saputra alias Jampes menanyakan apakah terdakwa memiliki pil putih dimana saksi Dhimas mengirim pesan dengan tulisan “inpo putih”, terdakwa menjawab “neng omah” lalu saksi Dhimas bertanya “regane piro”, terdakwa menjawab “40”, lalu sekitar pukul 23.00 wib saksi Dhimas datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gamplong I RT/RW 005/003, Kalurahan Sumberrahayu, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman untuk membeli pil warna putih berlambang Y sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp. 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) setiap kali menjual 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan hasil penjualan pil warna putih berlambang “Y” tersebut sudah habis untuk membeli rokok dan bensin.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 wib tim Satresnarkoba Polres Bantul yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang di daerah Sedayu Bantul, melakukan penangkapan terhadap saksi Lintang di rumahnya Tapen RT 014, Argosari, Sedayu, Bantul dan saat petugas melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) plastic klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastic klip kecil berisi 7 (tujuh) butir butir pil warna putih berlambang Y serta 1 (satu) buah handphone merk Reakme C15 warna biru, dan saat petugas menginterogasi saksi Lintang mengaku mendapatkan pil warna putih berlambang Y dari terdakwa.
  • Bahwa tim Satresnarkoba Polres Bantul sekira pukul 03.15 wib juga berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Dhimas di rumah temannya yang beralamat Tapen RT 014, Argosari, Sedayu, Bantul, dan saat petugas melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisis 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y, dan saat petugas menginterogasi saksi Dhimas mengaku mendapatkan pil warna putih berlambang Y dari terdakwa.
  • Bahwa tim Satresnarkoba Polres Bantul sekira pukul 04.30 kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di  Dusun Gamplong I RT/RW 005/003, Kalurahan Sumberrahayu, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok ASPRO warna coklat yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastic klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y serta 1 (satu) buah handphone merk Realme C11 warna hijau tosca yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan saat dilakukan interogasi terdakwa mengaku mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut dari seseorang bernama Julianto alias Juan.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat berjenis pil warna putih berlogo “Y” tersebut serta obat/pil yang diedarkan terdakwa tidak dikemas dalam bungkus resmi, tidak mencantumkan merk nama obat maupun kandungan yang ada di dalamnya, serta tidak ada kode produksi dan daluwarsa sehingga tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti pil tersebut yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2807/NOF/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dkk selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan barang bukti berupa :
  1. BB-6103/2024/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”
  2. BB-6134/2024/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi berisi 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo “Y”

adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya