Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2016/PN Btl. 1.Murjiono
2.Junardi
3.Gunardi
4.Wergiyanti
1.Muryadi
2.Drs. Suyitno
3.Sugi Endro Amiarso, SH. M.Kn.
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Jumat, 09 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murjiono
2Junardi
3Gunardi
4Wergiyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIDODO, S.H.I.Murjiono
2WIDODO, S.H.I.Junardi
3WIDODO, S.H.I.Gunardi
4WIDODO, S.H.I.Wergiyanti
5MULYADI, S.H.I.Murjiono
6MULYADI, S.H.I.Junardi
7MULYADI, S.H.I.Gunardi
8MULYADI, S.H.I.Wergiyanti
Tergugat
NoNama
1Muryadi
2Drs. Suyitno
3Sugi Endro Amiarso, SH. M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan wanprestasi yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 157.812.500- (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
  6. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk melakukan pemblokiran terhadap Surat Hak Milik (SHM) No. 04259, surat ukur No. 02777/Srimulyo 2015 tertanggal 05/02/2015 seluas 925 M2 atas nama Muryadi;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun masih ada upaya Verzet, Banding ataupun kasasi ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat  adanya gugatan perkara ini ;

SUBSIDAIR :

BILAMANA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA BERDASARKAN KEBENARAN DAN KEADILAN.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak