| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 09 Sep. 2016 |
| Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
| Nomor Perkara |
53/Pdt.G/2016/PN Btl. |
| Tanggal Surat |
Jumat, 09 Sep. 2016 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Murjiono | | 2 | Junardi | | 3 | Gunardi | | 4 | Wergiyanti |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | WIDODO, S.H.I. | Murjiono | | 2 | WIDODO, S.H.I. | Junardi | | 3 | WIDODO, S.H.I. | Gunardi | | 4 | WIDODO, S.H.I. | Wergiyanti | | 5 | MULYADI, S.H.I. | Murjiono | | 6 | MULYADI, S.H.I. | Junardi | | 7 | MULYADI, S.H.I. | Gunardi | | 8 | MULYADI, S.H.I. | Wergiyanti |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Muryadi | | 2 | Drs. Suyitno | | 3 | Sugi Endro Amiarso, SH. M.Kn. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR :
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan wanprestasi yang merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 157.812.500- (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk melakukan pemblokiran terhadap Surat Hak Milik (SHM) No. 04259, surat ukur No. 02777/Srimulyo 2015 tertanggal 05/02/2015 seluas 925 M2 atas nama Muryadi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun masih ada upaya Verzet, Banding ataupun kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan perkara ini ;
SUBSIDAIR :
BILAMANA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA BERDASARKAN KEBENARAN DAN KEADILAN. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |