Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2025/PN Btl Nugroho RIKA SRI WULANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 31/Pid.C/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 31/Pid.C/2025/PN Btl
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Nugroho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKA SRI WULANDARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025, Anggota Polres Bantul melaksanakan kegiatan razia, penindakan dan penegakan hukum terhadap penjual miras diwilayah Bantul, selanjutnya sekira pukul 23:00 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Sdr. RIKA SRI WULANDARI, Perempuan, Bantul, 22 Desember 1993, Islam, Wiraswasta, Alamat : Bulus Wetan, Rt 002, Sumberagung, Jetis, Bantul . Benar dalam penggeledahan ditemukan barang bukti :

 

  • 7 Botol Isi Oplosan AL

 

Barang bukti tersebut disimpan oleh Sdr. RIKA SRI WULANDARI di dalam rumah ------------------------------------------------------

--------- Sdr. RIKA SRI WULANDARI mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dan disimpan untuk diperjual belikan. Dan dalam menjual minuman beralkohol Sdr. RIKA SRI WULANDARI tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha SIUP-MB. -----------

-------- Selanjutnya Barang bukti tersebut di amankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut. ---------------

 

FAKTA-FAKTA

 

  • Sdr. RIKA SRI WULANDARI mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
  • Barang bukti tersebut disimpan untuk diperjual belikan.
  • Dalam menjual minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha / SIUP-MB.

 

 

TUNTUTAN  :

Sehubungan dengan hal tersebut diatas Sdr. RIKA SRI WULANDARI terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (1), Pasal 39 karena Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan Minuman Beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B, dan golongan C, termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran, dan jenis Minuman Beralkohol lainnya dan Pasal 37 Ayat (4) karena Setiap Orang yang tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau SIUP-MB dilarang melakukan pengedaran, penjualan dan penyimpanan Minuman Beralkohol Pasal 39 tentang pengendalian, pengawasan, minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan diwilayah Kabupaten Bantul sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan, minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan diwilayah Kabupaten Bantul.yang berbunyi :

“(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 dan/atau Pasal 39 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

“(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran”

Pihak Dipublikasikan Ya