Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2022/PN Btl Embun Sumunaringtyas, SH. SURANI Binti Alm. SUGIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-278/M.4.12/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Embun Sumunaringtyas, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANI Binti Alm. SUGIHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa SURANI Binti Alm SUGIHARJO Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar 11.20 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di samping Masjid Al Abror Dusun Nganyang RT 1 Kelurahan Sitimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol AA-2691-OT melewati Anak JULIANA THEA ANGGRAINI yang mengenakan kalung emas seberat kurang lebih 5 gram yang sedang bermain dengan temannya, terdakwa kemudian berbalik arah mendekati Anak JULIANA THEA ANGGRAINI, selanjutnya terdakwamenarik paksa kalung yang dikenakan anak JULIANA THEA ANGGRAINI. Begitu kalung emas dalam penguasasan terdakwa, selanjutnya terdakwa menambah laju kendaraannya meninggalkan Anak JULIANA THEA ANGGRAINI. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-

Bahwa kemudian terdakwa menjual kalung emas milik Anak JULIANA THEA ANGGRAINI kepada saksi JAENUDIN diJl Kemasan depan SD Kotagede V Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagede Yogyakarta dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan kalung tersebut, terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.-----

 

-

Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi SIGIT PRIYANTO selaku ayah dari Anak JULIANA THEA ANGGRAINI sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------

 

---------------Perbuatan terdakwa SURANI Binti Alm SUGIHARJO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1)  KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

---------------Bahwa terdakwa SURANI Binti Alm SUGIHARJO Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar 11.20 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di samping Masjid Al Abror Dusun Nganyang RT 1 Kelurahan Sitimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol AA-2691-OT melewati Anak JULIANA THEA ANGGRAINI yang mengenakan kalung emas seberat kurang lebih 5 gram yang sedang bermain dengan temannya, terdakwa kemudian berbalik arah mendekati Anak JULIANA THEA ANGGRAINI, selanjutnya terdakwamenarik paksa kalung yang dikenakan anak JULIANA THEA ANGGRAINI. Begitu kalung emas dalam penguasasan terdakwa, selanjutnya terdakwa menambah laju kendaraannya meninggalkan Anak JULIANA THEA ANGGRAINI. -------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa kemudian terdakwa menjual kalung emas milik Anak JULIANA THEA ANGGRAINI kepada saksi JAENUDIN diJl Kemasan depan SD Kotagede V Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagede Yogyakarta dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan kalung tersebut, terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.---

-

Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi SIGIT PRIYANTO selaku ayah dari Anak JULIANA THEA ANGGRAINI sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-------------------------------------------

---------------Perbuatan terdakwa SURANI Binti Alm SUGIHARJO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya