Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas) Dany P. Febriyanto, SH. NGADIRAH Binti MARMO SUWITO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1485/O.4.13/Euh.2/08/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGADIRAH Binti MARMO SUWITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

? Untuk Keadilan ?

P-29

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No PDM -57/BNTUL_Euh/07/2015:

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap : NGADIRAH Binti MARMO SUWITO.

Tempat Lahir : Gunungkidul.

Umur/Tgl. Lahir : 37 Tahun / 16 Januari 1978.

Jenis Kelamin : Perempuan.

Kebangsaan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dusun Dengok Ngampo, Rt.01/03, Desa Pacarjo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunung Kidul.

Agama : Islam.

Pekerjaan : Swasta.

Pendidikan : SD.

II. PENAHANAN : Rutan Oleh :

  • Penyidik : Tidak ditahan.
  • Ditahan Penuntut Umum : Tgl. 29 Juli 2015 s/d tgl. 17 Agustus 2015

III. DAKWAAN :

----------Bahwa ia terdakwa NGADIRAH Binti MARMO SUWITO pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret Tahun 2015, bertempat di Jalan tembus jurusan Parangkusumo ? Depok tepatnya di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terhadap diri korban SUPRIHATIN perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan sepeda motor matic Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AB-6942-EM berboncengan dengan saksi SRI WAHYUNI Binti SAJIMAN datang dari arah timur menuju ke kebarat melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 s/d 50km / jam, pada saat itu cuaca cerah siang hari kondisi jalan lurus jarak pandang bebas, saat itu juga ada pejalan kaki hendak menyeberang jalan. Terdakwa kurang berkonsentrasi memperhatikan jalan ketika mengendarai sepeda motor sehingga terdakwa kaget ketika tiba-tiba dilihatnya ada pejalan kaki disebelah kanan as jalan yang sudah dekat berjarak kurang lebih 7 meter, terdakwa tidak sempat membunyikan klakson terdakwa juga tidak berusaha menghindar supaya tidak- terjadi kecelakaan, sehingga sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak pejalan kaki SUPRIHATIN hingga terjatuh keaspal dan selanjutnya meninggal dunia. -----------------------------------

---------Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban SUPRIHATIN meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.004/Visum/RSURH/IV/2014, pemeriksaan tanggal tanggal 16 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Masithoh, dokter pemeriksa pada RSU Rahma Husada Bantul:

- Dengan kesimpulan seorang wanita bernama SUPRIHATIN didapat benjolan hematoma dikepala bagian depan sebelah kiri yang diduga akibat benturan benda keras (aspal) sehingga tidak sadarakan diri atau koma hingga akhirnya meninggal dunia.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.--------------------------

Bantul, 10 Agustus 2015

Penuntut Umum

DANY P. FEBRIYANTO, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19790219 200312 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya