| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 183/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas) | Dany P. Febriyanto, SH. | NGADIRAH Binti MARMO SUWITO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 183/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Agu. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1485/O.4.13/Euh.2/08/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg. Perk. No PDM -57/BNTUL_Euh/07/2015:
I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : NGADIRAH Binti MARMO SUWITO. Tempat Lahir : Gunungkidul. Umur/Tgl. Lahir : 37 Tahun / 16 Januari 1978. Jenis Kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Dengok Ngampo, Rt.01/03, Desa Pacarjo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunung Kidul. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SD.
II. PENAHANAN : Rutan Oleh :
III. DAKWAAN : ----------Bahwa ia terdakwa NGADIRAH Binti MARMO SUWITO pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret Tahun 2015, bertempat di Jalan tembus jurusan Parangkusumo ? Depok tepatnya di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terhadap diri korban SUPRIHATIN perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------- --------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan sepeda motor matic Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AB-6942-EM berboncengan dengan saksi SRI WAHYUNI Binti SAJIMAN datang dari arah timur menuju ke kebarat melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 s/d 50km / jam, pada saat itu cuaca cerah siang hari kondisi jalan lurus jarak pandang bebas, saat itu juga ada pejalan kaki hendak menyeberang jalan. Terdakwa kurang berkonsentrasi memperhatikan jalan ketika mengendarai sepeda motor sehingga terdakwa kaget ketika tiba-tiba dilihatnya ada pejalan kaki disebelah kanan as jalan yang sudah dekat berjarak kurang lebih 7 meter, terdakwa tidak sempat membunyikan klakson terdakwa juga tidak berusaha menghindar supaya tidak- terjadi kecelakaan, sehingga sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak pejalan kaki SUPRIHATIN hingga terjatuh keaspal dan selanjutnya meninggal dunia. ----------------------------------- ---------Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban SUPRIHATIN meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.004/Visum/RSURH/IV/2014, pemeriksaan tanggal tanggal 16 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Masithoh, dokter pemeriksa pada RSU Rahma Husada Bantul: - Dengan kesimpulan seorang wanita bernama SUPRIHATIN didapat benjolan hematoma dikepala bagian depan sebelah kiri yang diduga akibat benturan benda keras (aspal) sehingga tidak sadarakan diri atau koma hingga akhirnya meninggal dunia. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.--------------------------
Bantul, 10 Agustus 2015 Penuntut Umum
DANY P. FEBRIYANTO, SH.JAKSA PRATAMA NIP. 19790219 200312 1 005
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
