Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2020/PN Btl SUPARTINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARTINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon yang semula bernama RISKI ANGGUN PRASETIYA WIBAWA menjadi RIZQY ANGGUN PRASETYA WIBAWA
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kotamadya Bantul setelah diajukan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantulk untuk merubah nama anak pemohon dari RISKI ANGGUN PRASETIYA WIBAWA menjadi RIZQY ANGGUN PRASETYA WIBAWA dalam Akta Kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kotamadya Bantul nomor 1076/A/2004 tertanggal 04 Maret 2004
  4. Membebankan biaya – biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak