Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2021/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. RENATA als KENYOT bin SUKARDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2560/M.4.12.3/Eku.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENATA als KENYOT bin SUKARDIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa RENATA Alias KENYOT Bin SUKARDIYANTO bersama-sama dengan ADITYA TRI UTOMO (masih dalam DPO), pada hari Selasa tanggal  04 Mei 2021 sekitar pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat diJln Imogiri- Kretek tepatnya Dusun Bango Kelurahan Selopamioro Kepanewonan Imogiri  Kabupaten Bantul atau setidak- tidaknya  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ,  dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau  mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan atau  mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu  senjata  pemukul, senjata penikam, atau senjata  penusuk, berupa 1 (satu) bilah celurit dengan gagang dari besi warna silver.  Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya yaitu pada hari Senin tanggal 13 September 2021 jam 19.00 Wib, terdakwa menghampiri sdr. ADITYA TRI UTOMO ( masih DPO) di rumahnya di Dsn. Kweni, Panggungharjo Sewon, Bantul, kemudian Terdakwa mengajak sdr. ADITYA ke Pantai Parangkusumo dengan tujuan hendak minum - minuman beralkohol di sana dan Terdakwa mengajak sdr. ADITYA TRI UTOMO ikut mencari istri Terdakwa di tempat Karaoke Parang Kusumo – Parangtritis Kretek. Sebelum berangkat ke Parangkusumo terdakwa berbicara kepada sdr. ADITYA untuk meminjam senjata berupa celurit milik sdr. ADITYA dengan alasan untuk mencari istri terdakwa di wilayah Parangkusumo, karena istri terdakwa susah di nasehati sehingga terdakwa pinjam celurit untuk menakut nakuti istri terdakwa.
Terdakwa membawa celurit tersebut dengan cara terdakwa selipkan di celana di perut terdakwa, saat itu sdr. ADITYA juga membawa celurit yang dibawanya dengan cara diselipkan di celana di perutnya Kemudian terdakwa dengan sdr. ADITYA TRI UTOMO berboncengan sepedamotor VARIO warna HITAM nopol AB 6291 DH milik terdakwa, dan terdakwa yang mengemudi sedangkan sdr. ADITYA membonceng, kami menuju ke Pantai Parangkusumo Kretek Bantul. Sesampai di wilayah pantai Parangkusumo terdakwaa tidak menemukan istri terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr. ADITYA berniat pulang. Dalam perjalanan pulang sesampai di depan POM bensin Kretek, terdakwa menyerempet seorang laki-laki di jalan, hingga hampir terjatuh, kemudian terdakwa dan laki-laki tersebut sama-sama berhenti, kemudian datang seorang laki-laki lain yang tidak kenal memediasi antara terdakwa dan pengendara yang terdakwa srempet tersebut. Saat itu terdakwa diminta memberi uang ganti rugi kepada laki-laki yang terdakwa srempet tersebut, namun karena terdakwa merasa tidak punya uang terdakwa bersama sdr. ADITYA pergi begitu saja dengan sepedamotor ke jalan arah Imogiri. Terdakwa dikejar oleh laki-laki yang semula memediasi tersebut sambil orang tersebut meneriaki kami agar berhenti, namun terdakwa menolak untuk berhenti dan tetap melaju kearah Imogiri. Ternyata orang yang mengejar semakin banyak sehingga sdr. ADITYA mengeluarkan celuritnya dan di acung acungkan kearah orang-orang yang mengejar. Kemudian mereka meneriaki sebagai klitih sehingga makin banyak lagi yang mengejar. Kemudian terdakwa jatuh dari sepedamotor karena menabrak pagar tembok warga di daerah dusun Bango, Selopamioro, Imogiri, setelah terjatuh terdakwa lari di seberang sungai Oyo dan bersembunyi, sedangkan sdr. ADITYA berhasil diamankan warga. Pada saat terjatuh dari motor tersebut, sebilah celurit yang terdakwa bawa terjatuh sehingga turut diamankan oleh warga. Pada saat itu, Selanjutnya sdr. ADITYA diamankan oleh petugas Polsek Imogiri bersama sepedamotor dan celurit milik terdakwa. Kemudian pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB terdakwa keluar dari persembunyian dan jalan kaki kearah Kretek, namun kemudian terdakwa diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak gerik terdakwa dan kemudian terdakwa dijemput petugas Polsek Imogiri dan dibawa ke Polsek Imogiri.

Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Celurit dengan gagang dari besi warna silver, adalah barang yang terdakwa bawa saat perjalanan dari rumah sdr. ADITYA ke kawasan Pantai Parangkusumo dan terdakwa bawa ke wilayah Imogiri dan kemudian diamankan oleh Petugas saat itu. Sedangkan barang bukti 1 (satu) buah Celurit dengan gagang dari kayu warna hitam, adalah benar barang yang dibawa oleh sdr. ADITYA TRI UTOMO saat perjalanan dari rumah sdr. ADITYA ke kawasan pantai Parangkusumo dan ke wilayah Imogiri saat itu.

Bahwa  Terdakwa mengakui jika  menbawa atau menguasai senjata tajam berupa senjata celurit tersebut dapat digunakan untuk melakukan kekerasan atau mengancam seseorang, melukai atau melakukan kekerasan dan atau dapat membunuh orang. Dan Terdakwa mengakui jika membawa senjata jenis celurit dengan alasan hanya untuk menakut-takuti istri nya bila bertemu agar mau pulang. dan pada saat terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwenenang.

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor  12  tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya