| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 294/Pid.Sus/2021/PN Btl | HENI INDRI ASTUTI, S.H. | RENATA als KENYOT bin SUKARDIYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Nov. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 294/Pid.Sus/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Nov. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2560/M.4.12.3/Eku.2/11/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa RENATA Alias KENYOT Bin SUKARDIYANTO bersama-sama dengan ADITYA TRI UTOMO (masih dalam DPO), pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekitar pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat diJln Imogiri- Kretek tepatnya Dusun Bango Kelurahan Selopamioro Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak- tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, , dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah celurit dengan gagang dari besi warna silver. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya yaitu pada hari Senin tanggal 13 September 2021 jam 19.00 Wib, terdakwa menghampiri sdr. ADITYA TRI UTOMO ( masih DPO) di rumahnya di Dsn. Kweni, Panggungharjo Sewon, Bantul, kemudian Terdakwa mengajak sdr. ADITYA ke Pantai Parangkusumo dengan tujuan hendak minum - minuman beralkohol di sana dan Terdakwa mengajak sdr. ADITYA TRI UTOMO ikut mencari istri Terdakwa di tempat Karaoke Parang Kusumo – Parangtritis Kretek. Sebelum berangkat ke Parangkusumo terdakwa berbicara kepada sdr. ADITYA untuk meminjam senjata berupa celurit milik sdr. ADITYA dengan alasan untuk mencari istri terdakwa di wilayah Parangkusumo, karena istri terdakwa susah di nasehati sehingga terdakwa pinjam celurit untuk menakut nakuti istri terdakwa. Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Celurit dengan gagang dari besi warna silver, adalah barang yang terdakwa bawa saat perjalanan dari rumah sdr. ADITYA ke kawasan Pantai Parangkusumo dan terdakwa bawa ke wilayah Imogiri dan kemudian diamankan oleh Petugas saat itu. Sedangkan barang bukti 1 (satu) buah Celurit dengan gagang dari kayu warna hitam, adalah benar barang yang dibawa oleh sdr. ADITYA TRI UTOMO saat perjalanan dari rumah sdr. ADITYA ke kawasan pantai Parangkusumo dan ke wilayah Imogiri saat itu. Bahwa Terdakwa mengakui jika menbawa atau menguasai senjata tajam berupa senjata celurit tersebut dapat digunakan untuk melakukan kekerasan atau mengancam seseorang, melukai atau melakukan kekerasan dan atau dapat membunuh orang. Dan Terdakwa mengakui jika membawa senjata jenis celurit dengan alasan hanya untuk menakut-takuti istri nya bila bertemu agar mau pulang. dan pada saat terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwenenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
