INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 486/Pdt.P/2026/PN Btl | SIAMTARI WIDYANINGSIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 486/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan Transfer Dana yang dilakukan pada tanggal tanggal 29 September 2026 dari Rekening Mobile Banking BCA (Bank Central Asia) milik dan atas nama PEMOHON (SIAMTARI WIDYANINGSIH) dengan Nomor Rekening 0541368638 kepada Rekening Bank BJB (Bank Jabar Banten) dengan Nomor Rekening 0063747335100 atas nama IWAN RUHIMAT sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), adalah salah kirim atau salah transfer;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan dan mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Bank BCA (Bank Central Asia) dan Bank BJB (Bank Jabar Banten) guna melakukan pendebetan sepihak atas dana sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening Bank BJB (Bank Jabar Banten) dengan Nomor Rekening 0063747335100 atas nama IWAN RUHIMAT, untuk dikembalikan kepada rekening Bank BCA (Bank Central Asia) milik dan atas nama PEMOHON (SIAMTARI WIDYANINGSIH) dengan Nomor Rekening 0541368638;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
