| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Nur Hadi Yutama, SH MH 2.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
FIKI ADIANSAH alias FIKI bin JURADI (alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-640/M.4.12.3/Eoh/03/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa FIKI ADIANSAH alias FIKI bin JURADI (alm) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di kos Green House Putra Sumar yang beralamat di Dusun Karanglo, RT. 004, Argomulyo, Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dengan cuaca sudah dalam keadaan gelap serta lampu penerangan rumah maupun jalan disekitar juga sudah dalam keadaan menyala dan matahari sudah tidak mengeluarkan cahaya sinarnya, Terdakwa dari rumah pergi menuju ke pemancingan di Dusun Karanglo, sesampainya di pemancingan keadaan masih sepi kemudian Terdakwa menemui pemilik pemancingan yang Terdakwa kenal bernama Saksi JOKO PRASETYO, dan terdakwa bertanya kepada Saksi JOKO PRASETYO :" KOK MASIH SEPI PEMANCINGANNYA?", kemudian dijawab oleh Saksi JOKO PRASETYO: "NANTI AGAK MALAM-MALAMAN". Setelah itu Terdakwa berkata kepada Saksi JOKO PRASETYO: " YA SUDAH, KALAU MASIH LAMA SAYA TAK PULANG DULU SEKALIAN BELI UMPAN DAN ROKOK, NANTI KESINI LAGI", setelah itu Terdakwa keluar untuk membeli umpan, Terdakwa melewati depan rumah yaitu kos Green House Putra Sumar yang pintu roling garasinya terbuka dan di dalam rumah ada sepeda motor, sepeda gunung dan helm yang kelihatan dari luar, dikarenakan tidak punya uang timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah sepeda gunung merk Aviator warna hijau hitam dan helm merk KYT KYOTO warna putih untuk Terdakwa ambil dan Terdakwa jual, kemudian Terdakwa berhenti dengan mesin sepeda motor Terdakwa matikan namun posisi kontak menyala, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor berjalan ke dalam rumah dan melihat sekitar selanjutnya setelah situasi aman kemudian mendekati helm merk KYT KYOTO warna putih dan Terdakwa ambil dengan kedua tangan Terdakwa setelah itu helm merk KYT KYOTO warna putih tersebut Terdakwa pakai, setelah memakai helm merk KYT KYOTO warna putih tersebut Terdakwa mendekati 1 (satu) buah sepeda gunung merk Aviator warna hijau hitam kemudian Terdakwa angkat dikarenakan disebelah sepeda tersebut ada sepeda motor, setelah terangkat kemudian Terdakwa tuntun menuju ke arah sepeda motor Terdakwa, sesampai di dekat sepeda motor, sepeda tersebut Terdakwa naikkan keatas sepeda motor posisi miring kemudian Terdakwa duduki rangka sepeda tersebut kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor ke arah timur kos Green House Putra Sumar melewati jalan samping masjid timur kos Green House Putra Sumar menuju rumah Terdakwa di Jati Sawit, Balecatur, Gamping, sesampainya dirumah sepeda tersebut Terdakwa turunkan dan Terdakwa masukkan diruang tamu rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi main kerumah teman Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban RIYAN KUSUMA kehilangan 1 (satu) buah sepeda gunung merk Aviator warna hijau hitam dan mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan saksi korban ABYAKTA VAREL AKTIVA HARYANTO kehilangan berupa helm merk KYT KYOTO warna putih dan mengalami kerugian sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
