Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2025/PN Btl RUSLI EFENDI 1.ALI RIZA
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bantul
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Rp 1.750.000.000,-
Penggugat
NoNama
1RUSLI EFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.A. Muslim Murjiyanto, S, H, M.Hum.RUSLI EFENDI
Tergugat
NoNama
1ALI RIZA
2PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH RIFKI,S.H.,DKKALI RIZA
2I'in Wijayanti,dkkPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan lelang yang dilaksanakan Turut Terlawan - I berdasarkan pendaftaran lelang yang diajukan  Terlawan - II terhadap sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan sebagaimana dimaksud dalam  Sertipikat Hak Milik No. 04143/Desa Sidomulyo Surat Ukur No. 10178/1994 tanggal 13-02-1994 luas 700 m2 atas nama Rusli Efendi, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara      : Jalan Aspal ,sebelah Selatan  : Rumah milik Alm. Bapak Suwarno, sebelah  Barat      : Rumah Pak Mujiyono dan Rumah Pak Tumijo ,sebelah  Timur  : Jalan Kampung  adalah penjualan Lelang yang cacat hukum maka penjualan melalui lelang tersebut secara yurfidis dikualifikasikan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan tidak sah.
  4. Menyatakan Kutipan Risalah Lelang Nomor Kutipan Risalah Lelang No. 118/09.05/2024-01 tanggal 21 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan Terlawan-I  sebagai pihak yang memenangkan lelang atas Objek Tanah Sengketa, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan tindakkan Terlawan-II yang mengajukan Lelang   Tanah Obyek sengketa Kepada Turut Terlawan-I dengan harga tidak wajar dikualifikasikan merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Pelawan.
  6. Memerintahkan dan Menghukum kepada Terlawan -II untuk melakukan Penilaian Tanah Obyek sengketa dengan melibatkan Pelawan dan  Kantor Penilai Publik secara Ekternal yaitu Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) serta menentukan / Mengajukan Lelang dengan harga yang wajar sehingga tidak merugikan Pelawan, atau jika Pelawan masih mempunyai kesanggupan untuk menyelesaikan penebusan  Obyek Jaminan maka memerintahkan Terlawan-II untuk menerima penebusan tersebut  tanpa harus melalui Lelang Obyek jaminan.
  7. Menyatakan secara hukum proses balik nama   Sertipikat Hak Milik No. 04143/Desa Sidomulyo Surat Ukur No. 10178/1994 tanggal 13-02-1994 luas 700 m2 atas nama Rusli Efendi menjadi atas nama Terlawan-I yang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 118/09.05/2024-01 tanggal 21 Februari 2024 adalah tidak sah  dan tidak mempunyai Kekuatan hukum yang mengikat.
  8. Menyatakan proses Permohonan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Bantul yang diajukan Terlawan teregister Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Btl ataupun yang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 04143/Desa Sidomulyo Surat Ukur No. 10178/1994 tanggal 13-02-1994 luas 700 m2 atas nama Terlawan-I adalah tidak sah .
  9. Menghukum Terlawan I dan II tunduk dan patuh terhadap putusan perkara A-Quo.
  10. Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak