Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2026/PN Btl ARIS SURYANTO, S.Si.T.,M.Kes 1.SETIAWAN WAHYUDIONO, Ak.,CA.,CFrA
2.DIAN RUMASTUTI, Ak.,CA.,CFrA
3.ANIS SURYANI, SE.,M.Ec.Dev.,CRMO
4.SULISTYO TRI CAHYONO
5.PRILIA DWI UTAMI, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS SURYANTO, S.Si.T.,M.Kes
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SETIAWAN WAHYUDIONO, Ak.,CA.,CFrA
2DIAN RUMASTUTI, Ak.,CA.,CFrA
3ANIS SURYANI, SE.,M.Ec.Dev.,CRMO
4SULISTYO TRI CAHYONO
5PRILIA DWI UTAMI, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMER

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam melaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara karena menggunakan uang "biaya umum" beserta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan uang tersebut sebagai dasar analisis, penilaian, dan penyusunan LHAPKKN, padahal "biaya umum" bukan uang kas BLUD RSUD, tidak termasuk ruang lingkup penugasan audit, serta dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan dokumen BLUD RSUD dan tidak memenuhi persyaratan sebagai bukti audit yang cukup, relevan, dan kompeten sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi sehingga tidak ada relevansinya dengan objek pemeriksaan maupun sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara terhadap keuangan BLUD RSUD.

3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang terdiri atas: 

a. Kerugian materiil sebesar Rp 5.082.994.520,00 (lima milyar delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah);  dan  

b. Kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan dengan itikad baik, untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan keadilan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penggugat mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak