Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) Budi Harnani, S.H., BUDI SISTIAYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1236/M.4.12.3/Eku.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Budi Harnani, S.H.,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SISTIAYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa BUDI SISTIAYONO  , Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekitar pukul 16.49 WIB  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2020 atau dalam Tahun 2020 bertempat di lapangan Volly Karang RT 03 Ringinharjo, Kab. Bantul atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bantul , setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaiman dimaksud dalam pasal 108 , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Berawal pada hari Senin pagi tanggal 3 Februari 2020 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa berada dirumah dan sedang memperbaiki rumah, kemudian terdakwa mendapat pesan melalui whatsapp dari nomer 085643732425 yang sepengetahuan terdakwa adalah GAPONG  ( DPO) yang mengatakan bahwa nanti akan ada paket datang dari TIKI,selanjutnya terdakwa  tanya paketan apalagi, karena saya belum diberitahu sebelumnya bahwa akan menerima paket lagi dan terdakwa agak curiga kenapa sering-sering mendapatkan paket. 
- Bahwa kemudian terdakwa menerima kabar dari TIKI bahwa akan mengirim paket dan meminta petunjuk ke alamat terdakwa, 
- Bahwa kemudian terdakwa  memberitahu pihak pengirim paket dari TIKI bahwa alamat terdakwa di dekat Toko warna hijau di seberang lapangan volly.
- Bahwa sekitar jam 16.00 WIB terdakwa tanya ke TIKI kapan akan diantar paketnya kemudian diberitahu sekitar setengah jam lagi.
- Bahwa kemudian terdakwa ke lapangan volly Dusun Bantul Karang RT 03 Ringinharjo, Bantul yang berada di dekat rumah terdakwa  sambil menunggu paket kiriman TIKI itu datang.
- Bahwa pada saat terdakwa sedang di lapangan Volly tersebut sekitar setengah jam kemudian terdakwa menerima telepon bahwa ada paket kiriman dari TIKI diantar dirumah, karena pada saat itu terdakwa sedang melihat-lihat ayam jago yang terdakwa bawa di lapangan volly tersebut, maka terdakwa  meminta tolong kepada teman terdakwa yang bernama RIYADI alias PIDUN untuk mengambil paket kiriman TIKI tersebut di rumah terdakwa, untuk diserahkan kepada terdakwa di lapangan volly dan paket itu rencana akan disimpan dulu di lapangan volly sambil menunggu kabar dari GAPONG  paket tersebut mau ditaruh dimana. 
- Bahwa setelah terdakwa menerima paket kiriman dari TIKI yang diambilkan oleh RIYADI tersebut kemudian pada saat terdakwa masih di lapangan Volly tersebut didatangi oleh petugas dan petugas meminta terdakwa untuk membuka paket kiriman TIKI ,  kemudian paket tersebut dibuka yang berisi 4 (empat) botol warna putih yang berisi obat. 
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi GAPONG lewat whatsapp dan menanyakan paket kiriman tersebut akan ditaruh dimana.
- Bahwa kemudian sdr GAPONG menelepon kepada terdakwa mengatakan bahwa katanya terdakwa ditangkap petugas, oleh terdakwa dijawab tidak.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menanyakan kembali paket tersebut akan ditaruh dimana karena terdakwa takut kalau membawa paket terlalu lama, kemudian sdr GAPONG mengatakan kepada terdakwa nanti menunggu kabar. 
- Bahwa setelah itu terdakwa mencoba  hubungi kembali melalui whatsapp dan telegram ke nomor Handphone sdr GAPONG namun tidak terkirim.,
- Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap telah kedapatan  4 (empat) botol warna putih yang berisi obat sejumlah  3975 ( tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima ) butir  Tablet warna putih dengan penandaan Y     pada satu sisi dan    -   pada sisi lain dan Xiaomi Redmi 4A dengan simcard nomor 08563068839
- Sedangkan barang bukti Handphone tersebut dipergunakan sebagai sarana komunikasi  untuk pengiriman  pil / obat dengan GAPONG .
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti  di bawa ke kantor Balai POM di Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut
 
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PM.01.01.105.02.20.1320 yang ditanda  tangani oleh : Niken Kencono Prabaningdyah ,SF.Apt  dan  Drs. Aris Hidayat ,Apt tertanggal 05 Pebruari 2020 , telah melakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas  Obat dan Makanan Di Yogyakarta terhadap sampel barang bukti : tablet warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan  pada  -  sisi lain,  tablet  berjumlah 20 ( dua puluh ) tablet  dan tempat / tanggal sampling : BUDI SISTIAYONO  / 04 Pebruari 2020 yang pengujian contoh tersebut diatas dengan kesimpulan : positif (+) mengandung Trihexiphenidyl  HCL 3,65 mg / tablet merupakan obat keras Balai Besar Pengawas  obat dan makanan Di Yogyakarta sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM No.7 Tahun 2016. 
- Bahwa barang bukti sejumlah  3975 ( tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima )  butir pil berlambang Y tersebut merupakan persediaan farmasi atau obat berupa TRIHEXYPHENIDYL, sedangkan terdakwa orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaiman dimaksud dalam pasal 108  yang tidak memiliki izin edar tersebut  tidak ada ijin dari pihak berwajib .
  
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 198 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya