| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa NOOR RIZKY PUTRIATI Alias PUTRIYA HARYANTO Bin RADEN NUR TRI BUDI HARYANTO pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2019 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat Dusun Salakan No.67 RT.02/04, Desa Bangunrejo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya Terdakwa NOOR RIZKY PUTRIATI menghubungi korban untuk meminjam kamera, kebetulan korban tidak ada dirumah kontrakan kemudian terdakwa NOOR RIZKY PUTRIATI disuruh korban untuk datang kerumah kontrakannya untuk mengambil kamera bersama lensanya dan tas kamera tersebut dan meminjam hanya sebentar, kemudian berhubung kamera tersebut katanya masih dipakai untuk shoting maka waktu itu korban bilang kepada tersangka agar kamera tersebut disewa saja Namun ternyata barang berupa 1 ( satu ) unit Camera CANON 7D MARK II,1 (satu) lensa Canon zoom LENS EF 24-105-mm 1:4 L IS USM warna hitam dan 1 (satu)unit lensa Sigma DG milik korban tersebut pleh tersangka di jadikan jaminan pinjaman atau digadaikan ketempat orang lain tanpa seijin korban
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NOOR RIZKY PUTRIATI Alias PUTRIYA HARYANTO Bin RADEN NUR TRI BUDI HARYANTO tersebut, saksi korban MARIA FRANSISCA INTAN KILAPONG menderita kerugian 1 (satu) buah kameraCANON 7D MARK II,1 (satu) lensa Canon zoom LENS EF 24-105-mm 1:4 L IS USM warna hitam dan 1 (satu)unit lensa Sigma DG yang jika ditaksir dengan uang, yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ).
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa NOOR RIZKY PUTRIATI Alias PUTRIYA HARYANTO Bin RADEN NUR TRI BUDI HARYANTO pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2019 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat Dusun Salakan No.67 RT.02/04, Desa Bangunrejo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak mengutungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya Terdakwa NOOR RIZKY PUTRIATI menghubungi korban untuk meminjam kamera, kebetulan korban tidak ada dirumah kontrakan kemudian terdakwa NOOR RIZKY PUTRIATI disuruh korban untuk datang kerumah kontrakannya untuk mengambil kamera bersama lensanya dan tas kamera tersebut dan meminjam hanya sebentar, kemudian berhubung kamera tersebut katanya masih dipakai untuk shoting maka waktu itu korban bilang kepada terdakwa agar kamera tersebut disewa saja dan dengan meyakinkan korban terdakwa mau menyewanya dengan harga yang disepakati perbulannya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga meyakinkan kepada korban jika kamera tersebut dipergunakan untuk keperluan pekerjaannya, Namun ternyata barang berupa 1 ( satu ) unit Camera CANON 7D MARK II,1 (satu) lensa Canon zoom LENS EF 24-105-mm 1:4 L IS USM warna hitam dan 1 (satu unit lensa Sigma DG milik korban tersebut pleh terdakwa di jadikan jaminan pinjaman atau digadaikan ketempat orang lain tanpa seijin korban, dan hingga dilaporkannya perkara tersebut kamera tidak dikembalikan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NOOR RIZKY PUTRIATI Alias PUTRIYA HARYANTO Bin RADEN NUR TRI BUDI HARYANTO tersebut, saksi korban MARIA FRANSISCA INTAN KILAPONG menderita kerugian 1 (satu) buah kameraCANON 7D MARK II,1 (satu) lensa Canon zoom LENS EF 24-105-mm 1:4 L IS USM warna hitam dan 1 (satu)unit lensa Sigma DG yang jika ditaksir dengan uang, yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ). |