| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 221/Pid.B/2022/PN Btl | IRDHANY KUSMARASARI, SH | MOH. SYAMSUL ARIFIN als ARIF als AJIK bin BAKRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Sep. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 221/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Sep. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2172/M.4.12.3/Eoh.2/09/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa, terdakwa MOH. SYAMSUL ARIFIN alias ARIF alias AJIK bersama dengan saksi ADI MAHADI, saksi KAMID, dan saksi VICTOR SIAHAAN anak dari KASMAN SIAHAAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Pasar Angkruksari Kuwon, Kelurahan Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : ------------------------------------------------------------------------------ Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 sekitar jam 23.00 Wib terdakwa Bersama dengan saksi Adi Mahadi, saksi Kamid, dan saksi Victor Siahaan datang ke Pasar Angkruksari Kuwon, Kelurahan Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver, lalu terdakwa menghentikan mobil tidak jauh dari pasar dan tetap menunggu untuk berjaga-jaga di dalam mobil, kemudian saksi Adi Mahadi, saksi Kamid, dan saksi Victor Siahaan masuk ke dalam area pasar dengan membawa linggis dan karung, lalu sesampainya di kios milik saksi Andri Purwanto, lalu saksi Adi Mahadi merusak kunci gembok pintu volding kios dengan menggunakan linggis yang dibawanya lalu saksi Kamid dan saksi Victor Siahaan mengambil sekitar 500 slop rokok berbagai merk yang berada di dalam kios tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang dibawanya dengan tanpa ijin saksi Andri Purwanto selaku pemiliknya, setelah itu berpindah ke kios milik saksi Sri Lestari yang berada di sebelahnya kemudian saksi Adi Mahadi merusak kunci Grendel pengaman pintu lemari dan merusak kunci lemari kayu dengan menggunakan linggis yang dibawa lalu saksi Kamid dan saksi Victor Siahaan mengambil sekitar 396 (tiga ratus Sembilan puluh enam) slop rokok berbagai merk yang berada di dalam lemari kayu di kios tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang dibawanya dengan tanpa ijin saksi Sri Lestari selaku pemiliknya, setelah itu saksi Adi Mahadi, saksi Kamid, dan saksi Victor Siahaan keluar dari pasar menuju ke dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa, lalu pergi meninggalkan pasar tersebut. Bahwa rokok-rokok tersebut telah dijual dengan harga Rp.39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah). Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andri Purwanto mengalami kerugian material sekitar Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan saksi sri Lestari mengalamai kerugian material sekitar Rp.150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah). 2. Bahwa awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar jam 19.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Surabaya dihubungi oleh saksi Adi Mahadi yang mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian lagi dan meminta untuk dicarikan mobil rental, setelah terdakwa berhasil mendapatkan mobil rental yaitu 1 (satu) unit Toyota Avanza warna putih lalu pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa berangkat ke Yogyakarta, sedangkan saksi Adi Mahadi dan saksi Kamid berangkat ke Yogyakarta dari Cibitung dengan menggunakan bus umum dan bertemu di pintu keluar tol solo sekitar jam 18.00 Wib, setelah itu bersama-sama menuju ke Yogyakarta dengan menggunakan mobil yang dirental oleh terdakwa dan langsung menuju Pasar Angkruksari Kuwon, Kelurahan Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan sampai pada sekitar jam 23.00 Wib, kemudian terdakwa menghentikan mobil tidak jauh dari pasar dan tetap menunggu untuk berjaga-jaga di dalam mobil, kemudian saksi Adi Mahadi dan saksi Kamid masuk ke dalam area pasar dengan membawa linggis dan karung, lalu sesampainya di kios milik saksi Andri Purwanto, lalu saksi Adi Mahadi merusak kunci gembok pintu volding kios dengan menggunakan linggis yang dibawanya lalu Bersama dengan saksi Kamid mengambil sekitar 40 (empat puluh) slop dan 6 (enam) bal rokok berbagai merk yang berada di dalam kios tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang dibawanya dengan tanpa ijin saksi Andri Purwanto selaku pemiliknya, setelah itu berpindah ke kios milik saksi Sri Lestari yang berada di sebelahnya kemudian saksi Adi Mahadi merusak kunci Grendel pengaman pintu lemari dan merusak kunci lemari kayu dengan menggunakan linggis yang dibawanya lalu bersama dengan saksi Kamid mengambil sekitar 574 (lima ratus tujuh puluh empat) slop rokok berbagai merk yang berada di dalam lemari kayu di kios tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang dibawanya dengan tanpa ijin saksi Sri Lestari selaku pemiliknya, setelah itu saksi Adi Mahadi dan saksi Kamid keluar dari pasar menuju ke dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa, lalu pergi meninggalkan pasar tersebut. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andri Purwanto mengalami kerugian material sekitar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta juta rupiah) dan saksi Sri Lestari mengalamai kerugian material sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
