| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 07 Feb. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
21/Pdt.Bth/2025/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Kamis, 30 Jan. 2025 |
| Nomor Surat |
Rp 1.750.000.000,- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H.A. Muslim Murjiyanto, S, H, M.Hum. | RUSLI EFENDI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ALI RIZA | | 2 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bantul |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ABDULLAH RIFKI,S.H.,DKK | ALI RIZA | | 2 | I'in Wijayanti,dkk | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bantul |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan lelang yang dilaksanakan Turut Terlawan - I berdasarkan pendaftaran lelang yang diajukan Terlawan - II terhadap sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 04143/Desa Sidomulyo Surat Ukur No. 10178/1994 tanggal 13-02-1994 luas 700 m2 atas nama Rusli Efendi, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara : Jalan Aspal ,sebelah Selatan : Rumah milik Alm. Bapak Suwarno, sebelah Barat : Rumah Pak Mujiyono dan Rumah Pak Tumijo ,sebelah Timur : Jalan Kampung adalah penjualan Lelang yang cacat hukum maka penjualan melalui lelang tersebut secara yurfidis dikualifikasikan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan tidak sah.
- Menyatakan Kutipan Risalah Lelang Nomor Kutipan Risalah Lelang No. 118/09.05/2024-01 tanggal 21 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan Terlawan-I sebagai pihak yang memenangkan lelang atas Objek Tanah Sengketa, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tindakkan Terlawan-II yang mengajukan Lelang Tanah Obyek sengketa Kepada Turut Terlawan-I dengan harga tidak wajar dikualifikasikan merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Pelawan.
- Memerintahkan dan Menghukum kepada Terlawan -II untuk melakukan Penilaian Tanah Obyek sengketa dengan melibatkan Pelawan dan Kantor Penilai Publik secara Ekternal yaitu Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) serta menentukan / Mengajukan Lelang dengan harga yang wajar sehingga tidak merugikan Pelawan, atau jika Pelawan masih mempunyai kesanggupan untuk menyelesaikan penebusan Obyek Jaminan maka memerintahkan Terlawan-II untuk menerima penebusan tersebut tanpa harus melalui Lelang Obyek jaminan.
- Menyatakan secara hukum proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 04143/Desa Sidomulyo Surat Ukur No. 10178/1994 tanggal 13-02-1994 luas 700 m2 atas nama Rusli Efendi menjadi atas nama Terlawan-I yang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 118/09.05/2024-01 tanggal 21 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan proses Permohonan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Bantul yang diajukan Terlawan teregister Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Btl ataupun yang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 04143/Desa Sidomulyo Surat Ukur No. 10178/1994 tanggal 13-02-1994 luas 700 m2 atas nama Terlawan-I adalah tidak sah .
- Menghukum Terlawan I dan II tunduk dan patuh terhadap putusan perkara A-Quo.
- Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |