Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2025/PN Btl Margusta Endri Gautami Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1Margusta Endri Gautami
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;

2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan Nama Anak Kandung PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-01082011-0031 tertanggal 02 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, yang semula DAMOSYA MAREN AL-QAHTANI diubah menjadi DAMOSYA MAREN ALQAHTANI;

3.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama DAMOSYA MAREN ALQAHTANI;

4.  Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak