Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2016/PN Btl. Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. IWAN TOHARI Alias UMBEL Bin Alm SLAMET PUJO DIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/O.4.13/Ep.2/07/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN TOHARI Alias UMBEL Bin Alm SLAMET PUJO DIHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa IWAN TOHARI Alias UMBEL Bin (Alm) SLAMET PUJO DIHARJO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Desember tahun 2015 sampai dengan Mei tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2016  bertempat di dalam rumah saksi korban Drs. NGUBAGYO RIADI yang beralamat di Dusun Krapyak Wetan Rt.007, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 5 buah cincin emas senilai kurang lebih Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban Drs. NGUBAGYO RIADI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ketika terdakwa mengetahui saksi korban memiliki perhiasan emas warisan dari orang tuanya berupa cincin, maka terdakwa yang telah beberapa bulan menumpang tinggal dirumah saksi korban tersebut menjadi tertarik ingin memiliki cincin tersebut. Selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban, terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban yang tidak terkunci, lalu mengambil cincin emas milik saksi korban sebanyak 5 (lima) buah yang disimpan didalam tas warna hitam yang diletakkan di keranjang pakaian didalam kamar saksi korban. Setelah beberapa waktu cincin tersebut berada ditangan terdakwa, timbul niat terdakwa untuk menjualnya,  sehingga terdakwa kemudian pergi menjual cincin tersebut, yaitu sebanyak 3 (tiga) buah dijual kepada pedagang cincin di Pasar Biringharjo laku seharga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sebanyak 2 (dua) buah dijual kepada pedagang emas di pasar Kota Gede laku seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa uang hasil penjualan emas tersebut oleh terdakwa kemudian dibelikan sepeda motor merk Daiheyo Type Neo Fancy seharga Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Drs. NGUBAGYO RIADI mengalami kerugian berupa hilangnya 5 (lima) buah cincin emas senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya