| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 102/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.IRMA SUSRIANTI,S.H. 3.Reta Rusyana Primadani, S.H |
MENOT KRISTIANTORO Alias MENOT Alias KRIS Bin MANYAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 102/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1669/M.4.12.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa Menot Kristiantoro Alias Menot Alias Kris Bin Manyar, pada waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di daerah Kel. Bangujiwo, Kap. Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaan bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- Berawal pada tahun 2022 Saksi Aji dan Saksi Prajatna dimintai tolong oleh Saksi Koerniawan Deny untuk mencarikan joglo dikarenakan Saksi Koerniawan mau membuat joglo di Bangunjiwo Kasihan Bantul, kemudian Saksi Prajatna dan Saksi Aji menemukan postingan terdakwa di marketplace facebook yang mengupload foto-foto joglo lalu Saksi Koerniawan Deny melanjutkan komunikasi dengan terdakwa melalui pesan Whatsapp dan Saksi Koerniawan Deny tertarik dengan joglo yang ditawarkan oleh terdakwa. Selanjutnya pada bulan Juli tahun 2022 Saksi Koerniawan Deny bersama dengan Saksi Aji dan Saksi Prajatna mendatangi terdakwa di Ponorogo Jawa Timur lalu terdakwa membawa Saksi Koerniawan, Saksi Aji dan Saksi Prajatna ke daerah Mlarak, Ponorogo untuk melihat joglo yang ditawarkan oleh terdakwa di marketplace yang diakui oleh terdakwa bahwa joglo tersebut sudah di DP dari pemiliknya oleh terdakwa, setelah itu Saksi Koerniawan Deny, Saksi Aji, dan Saksi Prajatna pulang lalu negosiasi dilanjutkan melalui Whatsapp hingga Saksi Koerniawan Deny sepakat membeli joglo dari terdakwa dengan harga Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kemudian pada tanggal 07 Juli 2022 Saksi Koerniawan Deny mentransfer uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui ATM BCA dekat Tugu Jogja ke rekening atas nama terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2022 terdakwa bersama dengan Saksi Koerniawan Deny membuat perjanjian jual beli serta renovasi joglo secara langsung di daerah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dan dibuat perjanjian secara tertulis yang ditandatangani diatas materai oleh terdakwa dan Saksi Koerniawan Deny dengan total biaya Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) namun oleh Saksi Koerniawan Deny baru dibayarkan DP untuk renovasi joglo sejumlah Rp45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta) ditransfer melalui ATM daerah tugu pensil di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul ke rekening BCA atas nama terdakwa lalu pada tanggal 13 Juli 2022 sejumlah Rp9.125.000,- (sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sejumlah Rp1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai Saksi Koerniawan Deny serahkan kepada terdakwa di daerah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Selanjutnya pada bulan April tahun 2023 Saksi Koerniawan Deny mendatangi rumah terdakwa di Ponorogo guna menanyakan pekerjaan pendirian bangunana joglo milik Saksi Koerniawan Deny namun oleh terdakwa joglo milik Saksi Koerniawan Deny sudah dijual tanpa seijin Saksi Koerniawan Deny selaku pemilik joglo tersebut. Bahwa joglo tersebut telah dijual oleh terdakwa tanpa seijin dari pemilik joglo yaitu saksi Koerniawan. Bahwa terdakwa tidak menggunakan sesuai peruntukannya namun digunakan untuk memenuhi keperluan terdakwa sendiri, anatara lain terdakwa gunakan untuk mengerjakan proyek joglo milik orang lain tanpa seijin Saksi Koerniawan Deny. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Koerniawan mengalami kerugian sebesar Rp80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp1000.000,- (satu juta rupiah)
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
---------- Bahwa Terdakwa Menot Kristiantoro Alias Menot Alias Kris Bin Manyar, pada waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di daerah Kel. Bangjiwo, Kap. Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- Berawal pada tahun 2022 Saksi Aji dan Saksi Prajatna dimintai tolong oleh Saksi Koerniawan Deny untuk mencarikan joglo untuk dibangun di Bangunjiwo Kasihan Bantul. Kemudian Saksi Prajatna dan Saksi Aji menemukan postingan terdakwa di marketplace facebook yang mengupload foto-foto joglo lalu Saksi Koerniawan Deny melanjutkan komunikasi dengan terdakwa melalui pesan Whatsapp dan Saksi Koerniawan Deny tertarik dengan joglo yang ditawarkan oleh terdakwa. Selanjutnya pada bulan Juli tahun 2022 Saksi Koerniawan Deny bersama dengan Saksi Aji dan Saksi Prajatna mendatangi terdakwa di Ponorogo Jawa Timur lalu terdakwa membawa Saksi Koerniawan Deny, Saksi Aji dan Saksi Prajatna ke daerah Mlarak, Ponorogo untuk melihat joglo yang ditawarkan oleh terdakwa di marketplace yang diakui oleh terdakwa bahwa joglo tersebut sudah di DP dari pemiliknya namun terdakwa tidak memiliki bukti pembayaran joglo tersebut oleh terdakwa, setelah itu Saksi Koerniawan Deny, Saksi Aji, dan Saksi Prajatna pulang lalu negosiasi dilanjutkan melalui Whatsapp hingga Saksi Koerniawan Deny sepakat membeli joglo dari terdakwa dengan harga Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kemudian pada tanggal 07 Juli 2022 Saksi Koerniawan mentransfer uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui ATM BCA dekat Tugu Jogja ke rekening atas nama terdakwa. Selanjutnya masih dibulan Juli terdakwa datang bersama dengan istri dan anak terdakwa kerumah Saksi Koerniawan Deny mengatakan kepada Saksi Koerniawan Deny bahwa terdakwa dulu merupakan pengusaha joglo sukses, terdakwa juga mengatakan pernah mengerjakan joglo milik artis Elma Theana namun sekarang terdakwa sedang jatuh ekonominya, sehingga terdakwa memohon kepada Saksi Koerniawan Deny agar diberi pekerjaan, terdakwa juga menjanjikan kepada Saksi Koerniawan Deny bila menggunakan jasa terdakwa untuk merenovasi joglo milik Saksi Koerniawan Deny tersebut maka terdakwa akan memberikan gratis keramik atau tegel lawas dan genting untuk joglo milik Saksi Koerniawan Deny atas penawaran dari terdakwa tersebut Saksi Koerniawan Deny yakin untuk merenovasi joglo miliknya tersebut kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2022 terdakwa bersama dengan Saksi Koerniawan Deny membuat perjanjian jual beli serta renovasi joglo secara langsung di daerah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dan dibuat perjanjian secara tertulis yang ditandatangani diatas materai oleh terdakwa dan Saksi Koerniawan Deny dengan total biaya Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) untuk merubah joglo sesuai dengan yang sudah tertuang dalam perjanjian, kemudian Saksi Koerniawan Deny mentransfer DP untuk renovasi joglo sejumlah Rp45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pada tanggal 12 Juli 2022 sejumlah Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta) ditransfer melalui ATM daerah tugu pensil di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul ke rekening BCA atas nama terdakwa lalu pada tanggal 13 Juli 2022 sejumlah Rp9.125.000,- (sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sejumlah Rp1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai Saksi Koerniawan Deny serahkan kepada terdakwa di daerah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Selanjutnya pada bulan April tahun 2023 Saksi Koerniawan Deny mendatangi rumah terdakwa di Ponorogo guna menanyakan pekerjaan pendirian bangunana joglo milik Saksi Koerniawan Deny namun oleh terdakwa joglo milik Saksi Koerniawan Deny sudah dijual tanpa seijin Saksi Koerniawan Deny selaku pemilik joglo tersebut. Bahwa joglo tersebut telah dijual oleh terdakwa tanpa seijin dari pemilik joglo yaitu saksi Koerniawan. Bahwa terdakwa tidak menggunakan sesuai peruntukannya namun digunakan untuk memenuhi keperluan terdakwa sendiri, anatara lain terdakwa gunakan untuk mengerjakan proyek joglo milik orang lain tanpa seijin Saksi Koerniawan Deny. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Koerniawan mengalami kerugian sebesar Rp80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp1000.000,- (satu juta rupiah)
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP tentang Penipuan.--------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
