| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Sep. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
| Nomor Perkara |
106/Pdt.G/2023/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Selasa, 26 Sep. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DRS. SULUH BUDIARTO RAHARDJO, Akt |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Iwan Setiawan K., S.H | DRS. SULUH BUDIARTO RAHARDJO, Akt |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | R. A. DEWI ARDIANIE | | 2 | Ny. IDA WINARTI R.D. | | 3 | Ir. H. SUNARDI, MM | | 4 | GUNAWAN WIBISONO | | 5 | Ny. NIKEN PALUPI | | 6 | GUSTI KANJENG RATU PEMBAYUN | | 7 | Ny. YULI PURWANINGSIH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MH | Ny. IDA WINARTI R.D. | | 2 | Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MH | Ir. H. SUNARDI, MM | | 3 | Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MH | GUNAWAN WIBISONO | | 4 | Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MH | GUSTI KANJENG RATU PEMBAYUN | | 5 | ANUNG MARGANTO | Ny. YULI PURWANINGSIH | | 6 | IKHSAN SETIAWAN | R. A. DEWI ARDIANIE | | 7 | ROMULO SILAEN, SH MH | Ny. NIKEN PALUPI |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SITI NURHANIFAH, SH |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | NURWAHYUNI PURWANINGSIH, S.H. | SITI NURHANIFAH, SH |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun yang didasarkan atas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 11 Februari 2020 sebagaimana tersebut dalam Akte Nomor 03 tanggal 11 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 17 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang Jual Beli Saham adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 28 tanggal 22 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang Jual Beli Saham adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 16 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang jual beli saham adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 36 tanggal 22 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 03 tanggal 11 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, pengalihan saham dari Tergugat I ke Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, pengalihan saham dari Tergugat VII kepada Tergugat VI adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Manyatakan menurut hukum, kepemilikan saham Tergugat II, III, IV, V, VI atas saham PT. Cahaya Mulia Persada Nusa adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat VII, beserta organ PT Cahaya Mulia Persada Nusa sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 9 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Cahaya Mulia Persada Nusa untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan agenda rapat:
- Perubahan struktur pemegang saham PT. CMPN berkedudukan di Bantul sesuai dengan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Penyusunan direksi dan komisaris PT. CMPN berkedudukan di Bantul;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorrad);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
ATAU
Mohon putusan yang adil. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |