Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
146/Pdt.P/2018/PN Btl CHANDRA ATMAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 146/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHANDRA ATMAJA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal hal tersebut diatas maka pemohon mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk berkenan menerima dan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari adiknya yang belum dewasa yang bernama ;
  • SHINTA PURNAMA SARI, Lahir di Bantul, 02-06-2005..
  1. Memberi ijin kepada pemohon untuk menjual 1 (satu) bidang tanah sebagai berikut:
  • SHM Nomor : 20505 Desa Bangunjiwo, atas nama pemegang hak CHANDRA WIJAYA, TIRTHA KIRANA PUTRA, yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak