| Petitum |
Berdasarkan hal hal tersebut diatas maka pemohon mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk berkenan menerima dan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari adiknya yang belum dewasa yang bernama ;
- SHINTA PURNAMA SARI, Lahir di Bantul, 02-06-2005..
- Memberi ijin kepada pemohon untuk menjual 1 (satu) bidang tanah sebagai berikut:
- SHM Nomor : 20505 Desa Bangunjiwo, atas nama pemegang hak CHANDRA WIJAYA, TIRTHA KIRANA PUTRA, yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|