| Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI QURROHMAN Alias PEKIK Bin ASNAWI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar jam 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Gedangan, RT. 002, Kalurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar jam 09.00 Wib, saksi Alfinda Isnaini yang merupakan pacar terdakwa bersama dengan saksi Aninda Putri Andarini datang ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa saksi Alfinda Isnaini tidur di kamar terdakwa, kemudian terdakwa membuka handphone milik saksi Alfinda Isnaini dan mendapati pesan whatssapp dari saksi korban Falih Dzaka’a yang merupakan mantan pacar saksi Alfinda Isnaini, pada saat membaca pesan tersebut terdakwa merasa emosi karena menganggap saksi korban Falih Dzaka’a masih menganggu saksi Alfinda Isnaini, lalu terdakwa menghubungi saksi korban Falih Dzaka’a dan menanyakan maksud dan tujuan saksi korban Falih Dzaka’a yang telah mengirim pesan whatssapp dan menganggu saksi Alfinda Isnaini, terdakwa juga menanyakan keberadaan saksi korban Falih Dzaka’a dan saksi korban Falih Dzaka’a menjawab dirinya sedang berada di rumah.
- Bahwa setelah mengetahui saksi korban Falih Dzaka’a berada di rumahnya, terdakwa pun mengajak saksi Aninda Putri Andarini untuk pergi ke rumah saksi korban Falih Dzaka’a dengan membawa sebuah pisau lipat yang disimpan di dalam saku jaket dan pada sekitar jam 13.00 Wib sampai di rumah saksi korban Falih Dzaka’a yang beralamat di Dusun Gedangan, RT. 002, Kalurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa langsung menuju ke kamar saksi korban Falih Dzaka’a yang berada di lantai 2,
- Bahwa kemudian terjadi pembicaraan antara terdakwa dan saksi korban Falih Dzaka’a mengenai pesan whatssapp di handphone milik Alfinda Isnaini, lalu terdakwa menghubungi saksi Angga Aditya Putra untuk mengambil handphone milik saksi Afinda Isnaini dan membawanya ke rumah saksi korban, setelah saksi Angga Aditya Putra datang pada sekitar jam 13.15 Wib terdakwa lalu menunjukkan pesan whatssapp yang dimaksud kepada saksi korban Falih Dzaka’a, setelah itu terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi korban Falih Dzaka’a, lalu tiba-tiba terdakwa mengambil pisau lipat dari dalam saku jaketnya dan langsung mengayunkannya beberapa kali ke arah saksi korban Falih Dzaka’a dan mengenai bagian leher belakang, dada di bawah lipat ketiak, punggung, pinggang, dan lengan kanan atas saksi korban Falih Dzaka’a, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban Falih Dzaka’a.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Falih Dzaka’a mengalami luka-luka pada tubuhnya sebagaimana hasil Visum et Refertum dari UPTD Puskesmas Sewon I Nomor : B/400.7.22.1/00556 tanggal 30 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Meriana Adistya Hermawati dengan kesimpulan :
- Luka robek pada leher belakang akibat trauma benda tajam.
- Luka robek pada dada di bawah lipat ketiak akibat trauma benda tajam.
- Luka robek pada punggung sejumlah dua akibat trauma benda tajam.
- Luka lecet pada punggung akibat trauma benda tajam.
- Luka lecet pada pinggang akibat trauma benda tajam.
- Luka robek pada lengan atas kanan akibat trauma benda tajam.
Luka-luka tersebut mengganggu aktifitas sehari-hari saksi korban Falih Dzaka’a.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------- |