Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) Affif Panjiwilogo, S.H. WAHYU BANGUN ARDINATA als ARDI bin JAELANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/0.4.13/Enz.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU BANGUN ARDINATA als ARDI bin JAELANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ELSA GEOVANNY SIBARANI,S.HWAHYU BANGUN ARDINATA als ARDI bin JAELANI
2RIZAL BAGUS PUTRATO,SH.DKKWAHYU BANGUN ARDINATA als ARDI bin JAELANI
3EGA SATYA LAKSMANAWAHYU BANGUN ARDINATA als ARDI bin JAELANI
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA Als ARDI  Bin JAELANI (Alm)   pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 Sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli 2020, bertempat di Gedongan Baru, Pelemwulung Rt 001 Ds Banguntapan Kec Banguntapan Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk  itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan  dilarang mengadakan, menyimpan mengolah,  mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi., perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa Saksi Fembri bersama saksi Okta ( Keduanya saksi dari Resnarkoba Bantul) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira 20.00 wib, mendapatkan informasi bahwa di wilayah Babadan Baru, Banguntapan, Bantul sering dijadikan tempat transaksi narkoba, atas dasar laporan tersebut dengan membawa surat perintah tugas dari pimpinan telah melakukan penyelidikan di seputaran Babadan Baru, Banguntapan, Bantul. Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira jam 14.30 wib ketika sedang melakukan penyelidikan telah mengamati seorang laki-laki yang tampak mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna putih menerima paket dari jasa pengiriman barang. Selanjutnya Saksi Fembri bersama saksi Okta dan rekan setim mengamankan seorang laki-laki tersebut setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA dan mengaku telah mengambil paket yang berisi pil sapi yang baru saja diambil dari kurir J&T Express. Setelah Saksi Fembri bersama saksi Okta menyuruh  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA untuk membuka paket tersebut yang berisi 5 (lima) buah toples warna putih yang setiap toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y, 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCl dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam.
• Bahwa setelah dilakukan interogasi oleh saksi Fembri dan Okta , pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira 11.00 wib, Terdakwa  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA browsing di aplikasi Shopee menggunakan HP Oppo untuk mencari pil Yarindo, sebelumnya  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA mencantumkan nama dan alamat atas nama Annisa (kasir) alamat Banguntapan Bantul Jl. Rajawali Babadan Baru No. 99 (Alifs Bakery) dengan nomor telepon 085219940868 di aplikasi Shopee, setelah itu browsing dan mendapatkan foto-foto dagangan pil Yarindo, selanjutnya memilih harga yang paling murah yaitu dari penjual dengan kode 0211_17 dengan harga 1 (satu) toples isi 1000  adalah Rp.385.000,-  Selanjutnya  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA melakukan chatting menggunakan aplikasi Shopee kepada penjual tersebut untuk menanyakan ada barang tidak dan dijawab ada, selanjutnya telah memesan sebanyak 5 (lima) toples pil Yarindo melalui aplikasi Shopee dengan harga Rp.1.925.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) plus ongkos kirim sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA mendapatkan kode pembayaran. Setelah itu  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA membayar melalui kasir Indomaret Saptosari, Panggang, Gunungkidul sebesar Rp.1.925.000,- , plus ongkos kirim Rp.50.000,-  dan biaya admin sebesar Rp.2.500,- jadi total uang yang dibayarkan adalah Rp.1.977.500,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
• Bahwa setelah dilakukan interogasi,  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA hanya membeli    5 (lima) toples pil Yarindo dengan harga Rp.1.977.500,- , sedangkan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCl dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam tersebut adalah bonusnya.
• Bahwa setelah dilakukan interogasi, 5 (lima) toples pil Yarindo tersebut rencanya  akan  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA jual kepada ARIF (DPO) alamat Ngampilan, Yogyakarta dengan harga Rp.3.000.000,- atau per toples seharga Rp.600.000,- , sedangkan rencana dari terdakwa  bonus berupa 60 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCL akan terdakwa sertakan dengan pil Yarindo yang akan dibeli oleh Aif (DPO).
• Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih dengan nopol AB-2590-XZ berikut 1 (satu) buah STNK atas nama JUPRIYANTO alamat Blembem Lor RT. 02 RW. 08, Harjobinangun, Pakem, Sleman digunakan untuk sarana transportasi untuk COD dengan kurir J&T Express guna mengambil paket.
• Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Fembri dan saksi Okta bersama Tim resnarkoba Bantul membawa terdakwa bersama barang bukti ke Resnarkoba Bantul untuk di proses secara hukum yang berlaku
• Bahwa Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab: 1668/NPF/2020, tanggal 09 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Dr.Drs.Teguh Prihmono,M.H, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, ST yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi Wahyu Marsudi, S.Si,M.Si  memperoleh kesipulan bahwa barang bukti berupa:
1. BB -3462/2020/NPF berupa 5 (lima) buah toples warna putih yang setiap toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi   mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G. 
2. BB- 3463/2020/NPF tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL Tablet 50 Mg sejumlah 60 butir table tersebut adalah Negatif ( Tidak Mengandug Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk Daftar Obat Keras /Daftar G 
 
• Bahwa tersangka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang (resep) untuk mengedarkan 5 (lima) toples warna putih yang setiap toples berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 60 butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL Tablet 50 Mg tersebut.
 
Perbuatan Terdakwa WAHYU BANGUN ARDINATA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat 2 dan ayat 3 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP
Dan
KEDUA 
Bahwa ia Terdakwa  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA Als ARDI  Bin JAELANI (Alm)   pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 Sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli 2020, bertempat di Gedongan Baru, Pelemwulung Rt 001 Ds Banguntapan Kec Banguntapan Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut 
• Bahwa Saksi Fembri dan Saksi Okta menerangkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira 20.00 wib, mendapatkan informasi bahwa di wilayah Babadan Baru, Banguntapan, Bantul sering dijadikan tempat transaksi narkoba, atas dasar laporan tersebut dengan membawa surat perintah tugas dari pimpinan telah melakukan penyelidikan di seputaran Babadan Baru, Banguntapan, Bantul. Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira jam 14.30 wib ketika sedang melakukan penyelidikan telah mengamati seorang laki-laki yang tampak mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna putih menerima paket dari jasa pengiriman barang. Selanjutnya Saksi Fembri bersama saksi Okta serta rekan setim resnarkoba mengamankan seorang laki-laki tersebut setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA dan mengaku telah mengambil paket yang berisi pil sapi yang baru saja diambil dari kurir J&T Express. Setelah Saksi Fembri bersama saksi Okta menyuruh  TERDAKWA WAHYU BANGUN ARDINATA untuk membuka paket tersebut yang berisi 5 (lima) buah toples warna putih yang setiap toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y, 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCl dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam.
• Bahwa rencananya bonus berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam  disertai dengan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCl  akan disertakan dengan pil Yarindo yang akan dibeli oleh ARIF (DPO).
• Bahwa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam disertai dengan 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCl adalah bonusnya dari terdakwa membeli membeli 5 (lima) toples pil Yarindo dengan harga Rp.1.977.500,- 
• Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Fembri dan saksi Okta bersama Tim resnarkoba Bantul membawa terdakwa bersama barang bukti ke Resnarkoba Bantul untuk di proses secara hukum yang berlaku
• Bahwa Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab: 1668/NPF/2020, tanggal 09 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Dr.Drs.Teguh Prihmono,M.H, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, ST yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi Wahyu Marsudi, S.Si,M.Si  memperoleh kesipulan bahwa barang bukti berupa:
BB -3464/2020/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet 1 mg Alprazolam tersebut adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
• Bahwa tersangka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang (resep) untuk memiliki  10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam.
Perbuatan Terdakwa WAHYU BANGUN ARDINATA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya