| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Nomor 210/Leg/X/2022 tidak memenuhi syarat sah perjanjian dan batal serta tidak mengikat para pihak;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian atas objek tanah milik Penggugat tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum karena membuat peralihan hak tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sedangkan Shm 00728 adalah dalam status titipan ditangan Tergugat II.
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00728/Wonokromo, Gambar Situasi No. 11363/1997, seluas 250 M2, terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atas nama HARIS TIONO SARJANA EKONOMI, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2088/Bumireja, Surat Ukur No. 00029/Bumireja/2016, tanggal 20/10/2016, seluas 1.700 M2, terletak di Desa Bumireja, Kecamatam Kedungreja, Kebupaten Cilacap tercatat atas nama KARMINI (Ibu Kandung dari Penggugat)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 2 (dua) bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan penjelasan sebagai:
a. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00728/Wonokromo, Gambar Situasi No. 11363/1997, seluas 250 M2, terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atas nama HARIS TIONO SARJANA EKONOMI, yang mana asli sertifikat tersebut pada saat ini dipegang oleh Tergugat II. Dengan penjelasan batas-batas sebagai berikut:
Sebalah Utara: Pekarangan
Sebelah Timur: Pekarangan
Sebelah Selatan: Jalan
Sebelah Barat: Pekarangan
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2088/Bumireja, Surat Ukur No. 00029/Bumireja/2016, tanggal 20/10/2016, seluas 1.700 M2, terletak di Desa Bumireja, Kecamatam Kedungreja, Kebupaten Cilacap tercatat atas nama KARMINI (Ibu Kandung dari Penggugat dan Tergugat).
- dst...........
|