Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2019/PN Btl Heri Supriyanto, S.H., M.H. 1.AGUSTIONO Als. BONO Bin Alm. DAHONO
2.EDI SUJANA Bin Alm. ENJANG SOBANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 305/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2343/M.4.12.3/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Heri Supriyanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIONO Als. BONO Bin Alm. DAHONO[Penahanan]
2EDI SUJANA Bin Alm. ENJANG SOBANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Agustiono Als. Bono Bin (Alm.) Dahono bersama sama dengan terdakwa Edi Sujana Bin (Alm.) Enjang Sobana dan Cahyana Als. Yono (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 pada jam yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di kantor CV. Karya Utama Bersama yang beralamat di Jl. Tinosidin No. 57 Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut--------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula antara terdakwa Agustiono Als. Bono Bin (Alm.) Dahono dan terdakwa Edi Sujana Bin (Alm.) Enjang Sobana serta Cahyana Als. Yono (DPO) sepakat mencari toko yang akan dijadikan sasaran aksinya dan saat itu didapat target yaitu CV. Karya Utama Bersama yang beralamat di Jl. Tinosidin No. 57 Ngestiharjo Kasihan Bantul yang merupakan badan usaha yang bergerak dibidang pengadaan alat alat listrik. Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira jam 13.00 wib Cahyana Als. Yono melakukan kontak telepon dengan CV. Karya Utama Bersama yang diterima oleh Evi Febrilia Setiani selaku admin dan saat itu Cahyana Als. Yono menggunakan nama palsu “Aming” serta memperkenalkan diri dari CV. Karya Kartika beralamat di Jl. Arumsari X No. 31 Kiara Condong Bandung Jawa Barat, padahal CV. Karya Kartika sebenarnya tidak ada. Dalam komunikasi melalui telepon tersebut Cahyana Als. Yono (Aming) menanyakan kabel ukuran 2X2,5 mm dan kabel ukuran 3X2,5 mm yang saat itu dijawab oleh Evi Febrilia Setiani untuk kabel merek Supreme tipe NYM 2X2,5 mm dengan panjang @100 meter/kabel dijual dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap rollnya dan kabel merek Supreme tipe NYM 3X2,5 mm dengan panjang @100 meter/kabel dijual dengan harga Rp.1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) setiap rollnya. Atas penjelasan dari Evi Febrilia Setiani tersebut kemudian Cahyana Als. Yono (Aming) mengatakan akan membeli dengan jumlah 100 roll dengan rincian kabel merek Supreme tipe NYM ukuran 2X2,5 mm dengan panjang @100 meter/kabel sebanyak 50 roll dan kabel merek Supreme tipe NYM ukuran 3X2,5 mm dengan panjang @100 meter/kabel sebanyak 50 roll dengan total harga Rp.161.000.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah), namun karena pembelian dalam jumlah besar oleh pihak CV.Karya Utama Bersama diberi diskon sebesar 35% atau sebesar Rp.56.350.000,- (lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga harga kabel yang harus dibayar setelah diskon menjadi Rp.104.650.000,- (seratus empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menyetujui harga kabel selanjutnya Cahyana Als. Yono (Aming) minta untuk dibuatkan penawaran dan dikirimkan ke alamat email karyakartika.net@gmail.com. Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 Cahyana Als. Yono menghubungi terdakwa Agustiono Als. Bono Bin (Alm.) Dahono memberitahukan jika sudah melakukan pemesanan kabel kepada CV. Karya Utama Bersama dan meminta terdakwa Agustiono Als. Bono Bin (Alm.) Dahono untuk melakukan penawaran harga kepada CV. Karya Utama Bersama melalui email sambil memberi email karyakartika.net@gmail.com. beserta paswordnya 1234567890kk. Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 terdakwa Agustiono Als. Bono Bin (Alm.) Dahono membuat Purchase Order (PO) dikirim ke tujuan email cv.karyautamabersama2017@gmail.com. kemudian Evi Febrilia Setiani menanyakan kepada Cahyana Als. Yono (Aming) pengiriman barang melalui sarana apa dan dikirim ke tujuan mana, yang saat itu dijawab melalui ekspedisi kereta api tujuan Stasiun Kiara Condong Bandung, barang akan diambil sendiri di stasiun. Untuk biaya kirim barang Evi Febrilia Setiani menelepon pihak PT. Lintas Nusantara Perdana di stasiun Tugu Yogyakarta selaku perusahaan ekspedisi dan dijelaskan biaya kirim kabel tujuan Stasiun Kiara Condong Bandung sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian hal tersebut disampaikan kepada Cahyana Als. Yono (Aming) dan menyetujui. Berdasarkan Purchase Order (PO) yang diterima dari email karyakartika.net@gmail.com. kemudian dibuatkan nota penjualan dengan nominal yang harus dibayar harga kabel berikut biaya kirim barang sebesar Rp.107.950.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya discan dikirim ke email karyakartika.net@gmail.com. Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 09.00 wib Cahyana Als. Yono menyerahkan slip bukti setoran kliring palsu yaitu slip Bank BNI an. CV. Karya Kartika senilai Rp.107.950.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening kantor CV. Karya Utama Bersama di Bank Mayapada. Slip bukti transfer palsu Bank BNI tersebut selanjutnya di scan dan oleh terdakwa Agustiono Als. Bono Bin (Alm.) Dahono dikirim ke email tujuan cv.karyautamabersama2017@gmail.com. Email yang berisi slip bukti transfer palsu Bank BNI dari karyakartika.net@gmail.com kemudian dibuka dan di print oleh Mei Sari Nur Kurnia karyawan CV Karya Utama Bersama selanjutnya diserahkan kepada Ho Min Lok pemilik CV. Karya Utama Bersama dan melakukan pengecekan ke pihak Bank Mayapada namun ternyata uang transfer belum masuk ke rekening kantor. Bahwa dikarenakan rangkaian kata kata bohong dari Cahyana Als. Yono (Aming) yang menelepon terus menerus mengatakan uang sudah ditransfer dengan bukti transfer yang dikirim ke email cv.karyautamabersama2017@gmail.com dan meminta agar barang berupa kabel segera dikirim karena akan segera digunakan untuk proyek, sehingga akhirnya Ho Min Lok percaya dan memerintahkan karyawan CV. Karya Utama Bersama untuk mengirim kabel pesanan Cahyana Als. Yono (Aming) ke tujuan Stasiun Kiara Condong Bandung melalui jasa ekspedisi PT. Lintas Nusantara Perdana di stasiun Tugu Yogyakarta meskipun uang transfer belum masuk ke rekening kantor di Bank Mayapada an. CV. Karya Utama Bersama. Setelah barang berupa kabel dikirim kemudian pihak CV. Karya Utama Bersama mengirimkan bukti pengiriman ke karyakartika.net@gmail.com. Tugas pengambilan barang berupa kabel dari CV. Karya Utama Bersama di Stasiun Kiara Condong Bandung diserahkan kepada terdakwa Edi Sujana Bin (Alm.) Enjang Sobana dan untuk keperluan tersebut terdakwa Agustiono Als. Bono Bin (Alm.) Dahono membuat surat kuasa pengambilan palsu yang di cap stempel CV. Karya Kartika diserahkan kepada terdakwa Edi Sujana Bin (Alm.) Enjang Sobana. Barang berupa kabel yang diambil oleh terdakwa Edi Sujana Bin (Alm.) Enjang Sobana selanjutnya di bawa ke rumah terdakwa Agustiono Als. Bono Bin (Alm.) Dahono dan dijual oleh terdakwa Agustiono Als. Bono Bin (Alm.) Dahono ke orang sebanyak 90 roll dengan rincian kabel merek Supreme tipe NYM 2X2,5 mm dengan panjang @100 meter/kabel sebanyak 40 roll dan kabel merek Supreme tipe NYM 3X2,5 mm dengan panjang @100 meter/kabel sebanyak 50 roll, setiap roll dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang didapat sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Hasil penjualan kabel sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dibagi dengan rincian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk terdakwa Agustiono Als. Bono Bin (Alm.) Dahono, sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk terdakwa Edi Sujana Bin (Alm.) Enjang Sobana, dan sisanya sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) diserahkan kepada Cahyana Als. Yono. Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan Ho Min Lok mengalami kerugian Rp.107.950.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya