Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
MUHAMMAD ALDI ANSAH Bin SADELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1526/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALDI ANSAH Bin SADELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALDI ANSAH Bin SADELI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Karangnongko No 31 RT 009/- Kel. Ds. Panggungharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 18.00 Wib terdakwa di WA oleh saksi RISKI TITI SARI  yang menanyakan apakah ada pil yang dijual, karena saksi RISKI TITI SARI akan membeli 20 (dua puluh) butir pil. Setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. KINGKONG (belum tertangkap) dan ternyata ada stok pil. Selanjutnya sekira jam 21.30 Wib terdakwa ke kos saksi RISKI TITI SARI mengambil uang pembelian pil sebanyak Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa COD dengan Sdr. KINGKONG di daerah Bedok, Trihanggo, Gamping, Sleman, kemudian setelah bertemu terdakwa menerima 20 (dua puluh) butir pil dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Sdr. KINGKONG. Setelah itu, terdakwa ke kos saksi RISKI TITI SARI di Jln. Karangnongko No 31 RT 009/- Kel. Ds. Panggungharjo Kap. Sewon Kab. Bantul lalu terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) butir pil kepada saksi RISKI TITI SARI, sedangkan untuk uang kembalian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sudah terdakwa gunakan untuk membeli minuman, dan hanya tersisa Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 00.00 Wib saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH (keduanya anggota Polri) bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RISKI TITI SARI di rumahnya di Jln. Karangnongko No 31 RT 009/- Kel. Ds. Panggungharjo Kap. Sewon Kab. Bantul dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y yang ditaruh di bawah bantal kamar kos dari saksi RISKI TITI SARI. Sedangkan dari terdakwa berhasil ditemukan 1 (satu) buah Handphone OPPO A57 dengan Nomor WA 088806411307 dan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang sisa penjualan pil warna putih berlambang Y.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 976/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Sugiyanto, S.H.. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Senin tanggal 1 April tahun 2024 disimpulkan : “BB-2193/2024/NOF, dan BB-2194/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

  
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya