| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 227/Pid.B/2017/PN Btl | Dany P. Febriyanto, SH. | 1.MUHAMMAD YUSUF Bin RAHMAD JUNAIDI 2.JUNIANTO Bin NGADIYANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 227/Pid.B/2017/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Sep. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1933/0.4.13/Ep.2/09/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa 1. MUHAMAD YUSUF Bin RAHMAD JUNAIDI bersama-sama dengan terdakwa 2. JUNIANTO Bin NGADIYANTO pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di simpang empat pohon beringin yang beralamat di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, kebuapaten Bantul Barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang Perbuatan para Pelaku tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa 1. MUHAMAD YUSUF Bin RAHMAD JUNAIDI bersama sama dengan terdakwa 2. JUNIANTO Bin NGADIYANTO Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di simpang empat pohon- beringin yang beralamat di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, kebuapaten Bantul turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan umum Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 169 ayat (1) KUHP ATAU KETIGA : Bahwa ia terdakwa 1. MUHAMAD YUSUF Bin RAHMAD JUNAIDI bersama sama dengan terdakwa 2. JUNIANTO Bin NGADIYANTO Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di simpang empat pohon beringin yang beralamat di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, kebuapaten Bantul, Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di simpang empat pohon beringin yang beralamat di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, kebuapaten Bantul mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, jika akibat penyarangan atau perkelahian itu- ada yang luka-luka berat Perbuatan para Pelaku Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 ke-1 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
