Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/PID.B/2015/PN Btl Dany P. Febriyanto, SH. ROHADI Bin HADI WIYONO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 90/PID.B/2015/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-711/O.4.13/Epp.2/04/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHADI Bin HADI WIYONO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

? Untuk Keadilan ?

P-29

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara No: PDM-55/BNTUL_Epp/04/15

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap : ROHADI Bin HADI WIYONO (Alm).

Tempat Lahir : Bantul.

Umur/Tgl. Lahir : 34 Tahun / 28 Agustus 1980.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dusun Mojolegi, Rt.03, Desa Karang Tengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul.

Agama : Islam.

Pekerjaan : Swasta.

II. PENAHANAN : Rutan Oleh :

  • Penyidik : Tgl. 04 Februari 2015 s/d tgl. 23 Februari 2015.
  • Diperpanjang oleh PU : Tgl. 24 Februari 2015 s/d tgl. 04 April 2015.
  • Oleh Penuntut Umum : Tgl. 01 April 2015 s/d tgl. 20 April 2015.

III. DAKWAAN :

PERTAMA :

-------- Bahwa ia terdakwa ROHADI Bin HADI WIYONO (Alm) pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Januari 2014 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan 2014, bertempat di Dusun Nglampengan, Rt 05, Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipumuslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana saja, perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

-------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengaku sebagai instalator listrik bisa memasangkan instalasi lisrik dan mengaku mengenal orang dalam PLN terdakwa menjajikan bisa memasangkan listrik di rumah saksi PARDI dengan biaya Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Dengan kata kata terdakwa tersebut saksi PARDI menjadi percaya kemudian membayarkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun pada hari Selasa tanggal 20- Januari 2014 petugas dari PLN Bantul datang dan mencabut instalasi listrik di rumah saksi PARDI. Kemudian sekitar bulan Januari 2014 terdakwa juga menawarkan dan menjanjikan kepada saksi NGATEMO bahwa terdakwa bisa memasangkan instalasi listrik selanjutnya dengan keadaan tersebut saksi NGATEMO menjadi yakin dan percaya. Awalnya terdakwa meminta uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian yang kedua meminta uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang terakhir meminta uang kepada saksi NGATEMO Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun pada kenyataannnya listrik di rumah saksi NGATEMO hingga saat ini belum terpasang atau belum menyala, karena semuanya hanyalah akal akalan terdakwa saja dan uang dari saksi PARDI dan saksi NGATEMO yang telah diterima terdakwa bukan untuk memasang instalasi listrik dari PLN melainkan untuk memenuhi kebutuh terdakwa.-----------------

-------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi PARDI menderita kerugian kurang lebih Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi NGATEMO menderita kerugian kurang lebih Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ---------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa ROHADI Bin HADI WIYONO (Alm) pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Januari 2014 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan 2014, bertempat di Dusun Nglampengan, Rt 05, Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana saja , perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengaku instalator listrik dapat masang instalasi listrik dan mengaku mengenal orang dalam PLN terdakwa menjajikan bisa memasangkan listrik di rumah saksi PARDI dengan biaya Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) saksi PARDI kemudian membayar uang tersebut kepada terdakwa namun pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2014 petugas dari PLN Bantul datang dan mencabut instalasi- listrik di rumah saksi PARDI kerana uang yang telah diterima terdakwa tidak dibayarkan ke PLN untuk mendaftarkan pemasangan instalasi listrik namun dipergunakan terdakwa untuk keperluannya sendiri. Kemudian sekitar bulan Januari 2014 terdakwa juga menawarakan dan menjanjikan kepada saksi NGATEMO bahwa terdakwa bisa memasangkan instalasi listrik selanjutnya terdakwa meminta uang pada saksi NGATEMO Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)- kemudian yang kedua meminta uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang terakhir meminta uang kepada saksi NGATEMO Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun pada kenyataannya listrik di rumah saksi NGATEMO hingga saat ini belum terpasang belum menyala. Uang dari saksi PARDI dan NGATEMO yang telah diterima terdakwa bukan untuk memasang instalasi listrik dari PLN melainkan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi PARDI dan saksi NGATEMO.-------------------------------------------------------

-------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi PARDI menderita kerugian kurang lebih Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi NGATEMO menderita kerugian kurang lebih Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ---------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai dalam Pasal 372 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

Bantul, 13 April 2015

Penuntut Umum

DANY P. FEBRIYANTO, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19790219 200312 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya