Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2023/PN Btl PT Asia Centralindo Protecta 1.PT Bantul Moncer Kontainer Port
2.PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Asia Centralindo Protecta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Govinda Arunnahya, S.HPT Asia Centralindo Protecta
Tergugat
NoNama
1PT Bantul Moncer Kontainer Port
2PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan mengikat secara Hukum Perjanjian Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) nomor: 05/SPKK/BMKP/-ACP/XII/2022 tertanggal 19 Desember  2022 tentang Proyek Pembangunan Pergudangan dan Pabrik Sewon-Bantul-Yogyakarta antara Tergugat dengan Penggugat;
  3. Menyatakan Sah dan mengikat secara Hukum Surat Perintah Kerja nomor: 001/SPK-ACP/BMKP/I/2023 tanggal 2 Januari 2023;
  4. Menyatakan Sah dan Mengikat secara Hukum Jaminan Uang Muka nomor: 2212.13.02.1104.0800 tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp.33.171.900.000,- (tiga puluh tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diterbitkan oleh Tergugat II;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji sebagaimana yang diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) nomor: 05/SPKK/BMKP/-ACP/XII/2022 tertanggal 19 Desember  2022 dan Surat Perintah Kerja nomor: 001/SPK-ACP/BMKP/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Proyek Pembangunan Pergudangan dan Pabrik Sewon-bantul-Yogyakarta antara Tergugat dengan Penggugat;
  6. dst............

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak