Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2024/PN Btl 1.INDAR ARYANTO
2.ANI NINING YULIWATI
1.SIGIT WIDIARSONO
2.SUSANA WIDIASTUTI
3.DWI SETYOWATI
4.PURNOMO
5.NIKEN RAHAYU
6.TRI DIANA FARIDA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAR ARYANTO
2ANI NINING YULIWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISKIILLAH WISNU MULIA SH MHINDAR ARYANTO
2RISKIILLAH WISNU MULIA SH MHANI NINING YULIWATI
Tergugat
NoNama
1SIGIT WIDIARSONO
2SUSANA WIDIASTUTI
3DWI SETYOWATI
4PURNOMO
5NIKEN RAHAYU
6TRI DIANA FARIDA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO SUPRIYADI, S.AgSUSANA WIDIASTUTI
2JOKO SUPRIYADI, S.AgDWI SETYOWATI
3JOKO SUPRIYADI, S.AgPURNOMO
4JOKO SUPRIYADI, S.AgNIKEN RAHAYU
5JOKO SUPRIYADI, S.AgTRI DIANA FARIDA
Turut Tergugat
NoNama
1Kalurahan Jambidan
2Kapanewon Banguntapan
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI A.Ptnh, ETY N S,Si, AGOES S R W, SIP SH MKn, ADITYA BR, SE SH, DIDIK K, STr, DIAN SN, SHBADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB BANTUL
2Hasti Susanti, A.Ptnh. DkkBADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2006 bertempat di Karangbedo, Kalurahan Jambidan telah terjadi jual beli 1 (satu) bidang tanah1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum Perjanjian Jual Beli sebidang tanah, Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V, Letter C Nomor dan luas tanah 600m2. Atas nama pemegang hak Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dengan batas-batas:
?Batas Utara : Marjono
?Batas Selatan : Bambang Wahono
?Batas Timur : Jalan
?Batas Barat : Kartinem dan Ria Ningsih
Antara Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG (alm) sebagai penjual dengan Tn. SUGIMO TRISNO HARJONO (alm) sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
3.Menyatakan kuitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli Tanah antara dengan Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SIGIT WIDIARSONO dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106880 dengan luas 453m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul antara Alm. Tn. ISMAN PRAYITNO sebagai penjual dan Tn. SUGIMO TRISNO HARJONO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
49.Menyatakan peralihan terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
?Batas Utara : Marjono
?Batas Selatan : Bambang Wahono
?Batas Timur : Jalan
?Batas Barat : Kartinem dan Ria Ningsih
Yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SIGIT WIDIARSONO dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106880 dengan luas 453m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4.Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul;
5.Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini;
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
7.Membebankan perkara ini menurut hukum.
ATAU 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak