Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.TRI ANDARTO, S.H.
2.MURWIYANTO, S.H., M.H.
3.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
4.IRDHANY KUSMARASARI, SH
ALDIAN FAISAL RIFKI PRADITA Bin MARYANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3294/M.4.12.3/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI ANDARTO, S.H.
2MURWIYANTO, S.H., M.H.
3EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
4IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIAN FAISAL RIFKI PRADITA Bin MARYANTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa ALDIAN FAISAL RIFKI PRADITA Bin MARYANTA pada hari Selasa tanggal  07 Mei 2024  sekira jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei di tahun 2024 bertempat di sebelah selatan Jalan JLS DK Grogol IX Kelurahan Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul Jogjakarta atau setidak tidaknya dalam suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika petugas Ditpolairud Polda DIY diantaranya saksi Danang Purnawan dan saksi  Sugeng Tri Riyanto menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebelah barat masjid Maulana Magribi sekitar 300 m Dk Grogol IX Parangtritis Kretek ada kegiatan pengambilan pasir pantai selanjutnya saksi  Danang Purnawan dan saksi  Sugeng Tri Riyanto melakukan pengecekkan atas kebenaran Informasi tersebut, dan memang benar sebelum sampai lokasi, saksi Danang Purnawan dan saksi  Sugeng Tri Riyanto melihat  ada  1 (satu) unit mobil Pick-up Colt-T L300 Nomor Polisi AB 8412 CK warna hitam yang sudah bermuatan pasir Pantai hendak keluar dari lokasi yang di kemudikan oleh Terdakwa Aldian Faisal Rifki Pradita, dan saksi wawan ,saksi Parman berada di atas mobil berisi pasir, Yang kemudian di berhentikan saksi  Danang Purnawan dan saksi  Sugeng Tri Riyanto. 
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Aldian Faisal Rifki Pradita dan saksi Wawan serta saksi Parman  Pasir pantai tersebut di ambil dari lokasi sebelah selatan Jalan JLS DK Grogol IX Kelurahan Parangtritis Kecamatan Kretek Bantul Jogjakarta, dengan saksi Wawan dan saksi Parman yang manaikkan ke atas bak kendaraan mobil Pick-up Colt-T L300 dengan menggunakan 1 (satu) sekop jenis senggrong di lokasi secara bergantian hingga penuh sesuai yang di inginkan Terdakwa Aldian Faisal Rifki Pradita.

Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli GUSMAN YUSUF,ST setelah melaksanakan pemeriksaan koordinat, dengan Hasil pengambilan titik koordinat diperoleh  titik yang merupakan lokasi pengambilan pasir pantai dengan Lokasi pengambilan pasir pantai yang pertama dengan koordinat: S 08º  00’ 45.5” dan kedua  E110º  18’ 59.0” setelah di gambar di data base Peta Wilayah izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP-ESDM D.I.Yogyakarta, lokasi tersebut tidak terdapat IUP, IPR atau IUPK, dan bukan sebagai lokasi pertambangan.
Untuk dapat melakukan kegiatan operasi produksi penambangan material pasir sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Gubernur, namun dalam hal ini Terdakwa Aldian Faisal Rifki Pradita tidak memiliki izin dimaksud.     

  
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang undang R.I Nomor  3 Tahun 2020 tentang perubahan atass Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak Dipublikasikan Ya