| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SITI NURIYAH alias TITIN, pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2018, bertempat di Karanggayam RT.03 Sitimulyo Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |