| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa di Jambidan kidul, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada tanggal : 02 – 07 - 1961 telah meninggal dunia seseorang Bernama Alm. MERTODIMEJO, yang telah dikebumikan di Makam Dusun Jambidan lor, Kal. Jambidan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat tentang kematian Alm. MERTODIMEJO dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Alm. MERTODIMEJO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|