| Dakwaan |
Kesatu
--------Bahwa terdakwa DIMAS HERMAWAN Als DIAS Bin SEDIONO pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 16.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari ataupun dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Sonosewu Rt. 12 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi Lias Febriani pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib menerima whatsapp dari saksi Yahya Muktio yang menanyakan kepada saksi Lias apakah ada unit mobil yang kosong yang bisa disewa kemudian saksi Lias menjawab ada selanjutnya saksi Yahya menjelaskan bahwa ada orang yaitu terdakwa ingin menyewa mobil jenis Avanza untuk mengantar tamu selama 2 (dua) hari selanjutya saksi Yahya mengirimkan no hp terdakwa kepada saksi Lias agar mudah berkomunikasi langsung kemudian saksi Lias berkomunikasi dengan terdakwa dan didapat kesepakatn untuk biaya sewa perhari sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa meyetujuinya selanjutnya saksi Lias memberikan no hp suaminya yaitu saksi Andri ke terdakwa untuk komuikasi karena saat itu saksi Lias baru ada acara diluar rumah selanjutnya saksi Lias mengatakan kepada saksi Andri bahwa nanti sore sekira pukul 17.00 ada yang mau menyewa mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol: AB 1135 CJ dan mengambil kerumah selanjutnya setelah mobil tersebut dibawa oleh terdakwa selang 1 (satu) hari dari peminjaman, saksi Lias melacak keberadaan mobil miliknya ada dimana dan pada saat itu terlacak terakhir berada di daerah Klaten selanjutnya setelah jatuh tempo mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa sampai akhirnya saksi Lias menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan ingin memperpanjang dan mobil masih dipakai untuk mengantar tamu kemudian saksi Lias terus mencari keberadaan terdakwa dengan dibantu oleh saksi Yahya selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 09.00 wib saksi Yahya bersama temannya berhasil menemukan terdakwa di daerah Depok Jawa Barat dan langsung dibawa ke Yogya dan langsung menuju rumah saksi Lias setelah sampai dirumah saksi Lias terdakwa mengatakan bahwa mobil milik saksi Lias telah terdakwa gadaikan kepada orang yang terdakwa tidak kenal karena terdakwa awalnya menawarkan mobil yang terdakwa rental tersebut lewat akun facebook yang bernama “Deka Wan” selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Lias melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib;
- Atas kejadian tersebut, saksi Lias dan saksi Andri mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa DIMAS HERMAWAN Als DIAS Bin SEDIONO pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 16.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari ataupun dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Sonosewu Rt. 12 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Lias Febriani pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib menerima whatsapp dari saksi Yahya Muktio yang menanyakan kepada saksi Lias apakah ada unit mobil yang kosong yang bisa disewa kemudian saksi Lias menjawab ada selanjutnya saksi Yahya menjelaskan bahwa ada orang yaitu terdakwa ingin menyewa mobil jenis Avanza untuk mengantar tamu selama 2 (dua) hari selanjutya saksi Yahya mengirimkan no hp terdakwa kepada saksi Lias agar mudah berkomunikasi langsung kemudian saksi Lias berkomunikasi dengan terdakwa dan didapat kesepakatn untuk biaya sewa perhari sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa meyetujuinya selanjutnya saksi Lias memberikan no hp suaminya yaitu saksi Andri ke terdakwa untuk komuikasi karena saat itu saksi Lias baru ada acara diluar rumah selanjutnya saksi Lias mengatakan kepada saksi Andri bahwa nanti sore sekira pukul 17.00 ada yang mau menyewa mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol: AB 1135 CJ dan mengambil kerumah selanjutnya setelah mobil tersebut dibawa oleh terdakwa selang 1 (satu) hari dari peminjaman, saksi Lias melacak keberadaan mobil miliknya ada dimana dan pada saat itu terlacak terakhir berada di daerah Klaten selanjutnya setelah jatuh tempo mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa sampai akhirnya saksi Lias menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan ingin memperpanjang dan mobil masih dipakai untuk mengantar tamu kemudian saksi Lias terus mencari keberadaan terdakwa dengan dibantu oleh saksi Yahya selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 09.00 wib saksi Yahya bersama temannya berhasil menemukan terdakwa di daerah Depok Jawa Barat dan langsung dibawa ke Yogya dan langsung menuju rumah saksi Lias setelah sampai dirumah saksi Lias terdakwa mengatakan bahwa mobil milik saksi Lias telah terdakwa gadaikan kepada orang yang terdakwa tidak kenal karena terdakwa awalnya menawarkan mobil yang terdakwa rental tersebut lewat akun facebook yang bernama “Deka Wan” selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Lias melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib;
- Atas kejadian tersebut, saksi Lias dan saksi Andri mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.--------------- |