| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan obyek sengketa, yaitu sebidang Tanah Pekarangan, dengan Sertifikat Hak Milik No.09293, yang terletak di Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas 706 m2 (Tujuh Ratus Enam Meter persegi), serta memiliki batas–batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah milik Sutarti.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik So Harjo.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sumiyati.
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan.
Adalah sah dan benar milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa hak hukum menguasai obyek sengketa dan menyimpan Sertifikat Hak Milik No.09293 milik Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan penguasaan Obyek Sengketa oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Obyek Sengketa yang beralamat di Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas 706 m2 (Tujuh Ratus Enam Meter persegi), serta memiliki batas – batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah milik Sutarti.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik So Harjo.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sumiyati.
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan.
dengan perintah kepada Tergugat untuk melakukan pengosongan terhadap Obyek Sengketa, dan dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun serta bebas dari beban tanggungan pada pihak lain;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.1.140.000.000,- (Satu milyar seratus empat puluh juta rupiah), meliputi:
- Kerugian Materiil :
Penguasaan Obyek Sengketa dengan menanami dengan Pohon Jati, sejak tahun 1993 hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul, apabila diperhitungkan, Tergugat akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Kerugian Immateriil :
Apabila Obyek sengketa tersebut disewakan oleh Penggugat sejak tahun 1993 sampai dengan saat gugatan ini diajukan, yang besarannya setiap tahun Rp.5.000.0000,- (lima juta rupiah)/per tahun, dan sampai dengan gugatan ini diajukan adalah Rp.5.000.000,- x 28 Tahun = Rp. 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah);
dalam waktu maksimal 5 (lima) hari sejak putusangugatan ini dibacakan;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan dokumen asli berupa Sertifikat Hak Milik No.09293 atas nama Penggugat kepada Penggugat, dalam waktu maksimal 5 (lima) hari sejak putusan gugatan ini dibacakan dengan sukarela dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap, apabila sengaja atau lalai dengan tidak memenuhi putusan dalam perkara ini kepada Penggugat;
- Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, dan kasasi;
- Membebankan dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut hukum.
|