| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa DIAN RAHMADINA Binti SYAMSUDIN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantul alamat jalan Prof. Dr. Supomo Mandingan, Ringinharjo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasannya yang khusus di tunjuk untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pukul 20.10 WIB di Polsek Kemuning yang beralamat di Jl. Sirna Raga No.1912, Pipa Jaya, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatra Selatan saksi NURUL HUDA WAHYU WIDODO, SH selaku Penyidik Kepolisian dari Polda D.I Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DIAN RAHMADINA Binti SYAMSUDIN dimana sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa penyidik telah melakukan sumpah terlebih dahulu kemudian berita acara sumpah tersebut di tanda tangani di Polsek Kemuning alamat Jl. Sirna Raga No.1912, Pipa Jaya, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatra Selatan dan disaksikan oleh ayah kandung terdakwa bernama SYAMSUDIN dan sebelum keterangan (BAP) di tandatangan oleh terdakwa penyidik telah mempersilahkan membaca kembali keterangan (BAP) tersebut dan perhalaman telah di paraf oleh terdakwa sebagai bukti secara keseluruhan telah dibaca oleh terdakwa, dimana keteranganya adalah sebagai berikut :
- Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa oleh pemeriksa.
- Benar bahwa Terdakwa sanggup dan bersedia untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.
- Bahwa Terdakwa dilahirkan dari kedua orang tua Terdakwa, bapak kandung Terdakwa bernama Syamsudin dan Ibu Kandung Terdakwa bernama Iswati, Terdakwa merupakan kedua dari 3 berSaudari, kakak Perempuan Terdakwa bernama Syafira Septiana dan adik Perempuan Terdakwa bernama Tri Anisa. Terdakwa lahir di Palembang tanggal 25 Oktober 2000 dengan Riwayat Pendidikan. SD Negeri 183 Palembang tahun 2012, SMP Negeri 10 Palembang tamat tahun 2015 dan SMK Utama Bakti tamat tahun 2018 selanjutnya pada tahun 2022 Terdakwa bekerja di The Opom Union Palembang sebagai barista kemudian bekerja di Pabrik Mie Sedap Pekanbaru Riau selama 3 bulan, pada tanggal 8 Februari 2023 Terdakwa menikah secara sah dengan suami Terdakwa yang bernama MUHAMMAD FAREZA kemudian dikaruniai anak Perempuan pada tanggal 12 Maret 2023.
- Terdakwa tidak mengenal dengan Alm. BUDI HANDAYANI ataupun pelapor atas nama PRASETYO HARYO SADEWO dan tidak pernah berkomunikasi baik Whatsapp, telpon maupun bertemu langsung.
- Dapat Terdakwa sampaikan bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui tentang isi laporan tersebut atau materi pelaporan tersebut namun setelah diberitahu oleh petugas akhirnya Terdakwa mengetahui isi laporan tersebut.
- Yang Terdakwa ketahui dari petugas bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2023 dengan korban Alm. BUDI ANDAYANI dan yang merbuat Laporan adalah Sdr. PRASETYO HARYO SADEWO, namun untuk pelaku Terdakwa tidak mengetahuinya.
- Saat ini Terdakwa tidak bekerja dan kesibukan Terdakwa sehari-hari dirumah mengurus rumah tangga.
- Bahwa benar Terdakwa memang pernah membuat dan memiliki beberapa Rekening Bank diantaranya adalah:
- Rekening Bank BCA dibuat tahun 2018 untuk nomor rekening Terdakwa lupa dan saat ini sudah tidak aktif;
- Rekening Bank Mandiri dibuat tahun 2018 untuk nomor rekening Terdakwa lupa namun saat ini Terdakwa tidak mengetahui rekening tersebut masih aktif atau tidak karena rekening mandiri tersebut sudah Terdakwa jual sekitar tahun 2019/2020 kepada seseorang yang Terdakwa ketahui bernama OM_YUS
- Rekening Bank BRI dibuat tahun 2018 dengan nomor rekening 576301014915537 dan sampai saat ini rekening tersebut masih aktif namun tidak pernah Terdakwa gunakan;
- Rekening Bank CIMB Niaga dibuat tahun 2020 untuk nomor rekening Terdakwa lupa namun saat ini Terdakwa tidak mengetahui rekening tersebut masih aktif atau tidak karena rekening CIMB Niaga tersebut sudah Terdakwa jual sekitar tahun 2020 kepada seseorang yang Terdakwa ketahui bernama OM YUS;-".
- RekeningBank BNI dibuat tahun 2022 dengan nomor rekening 1426440522 dan sampai saat ini rekening tersebut masih aktif dan Terdakwa masih menggunakan rekening tersebut;
- Rekening Bank Seabank dibuat tahun 2023 dengan nomor rekening 901572106870, namun saat ini Terdakwa tidak mengetahui rekening tersebut masih aktif atau tidak karena rekening SeaBank tersebut sudah Terdakwa jual sekitar tahun 2023 kepada seseorang yang Terdakwa ketahui bernama OMYUS.
- Dapat Terdakwa jelaskan untuk nomor Rekening Seabank yang pernah Terdakwa buat dan Terdakwa miliki adalah 901572106870 atas nama DIAN RAHMADINA.
- Terdakwa membuat rekening tersebut secara online pada tanggal dan bulan lupa namun yang Terdakwa ingat sekitar tahun 2023 bertempat di KFC PTC Mall Palembang.
- Pada awal bulan Januari 2023 untuk tanggalnya Terdakwa lupa, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang Terdakwa kenal berama OM YUS melalui panggilan Whatsapp dengan nomor 085279022555 yang menawarkan Terdakwa untuk merbuat rekening Seabank, kemudian selang 1 minggu kemudian Terdakwa bertemu dengan OM YUS di rumah Om Yus yang berada di Sukawinatan Kota Palembang.
- Pada saat bertemu tersebut OM YUS sudah renyiapkan Handphone dengan merk yang Terdakwa lupa namun seingat Terdakwa merk VIVO/OPPO/REDMI dengar nomor handphone yang sudah terpasang, kemudian meminta Terdakwa untuk membuat rekening Seabank secara online dengan menggunakan Hand Phone tersebut, serta menggunakan KTP milk Terdakwa dan verifikasi wajah Terdakwa serta kode PIN, kemudian setelah rekening Seabank tersebut sudah jadi Terdakwa diminta untuk menghapus Face ID Terdakwa selanjutnya OM YUS merinta Handphone yang berisikan rekening Seabank tersebut beserta kode PINnya Setelah selesai pembuatan rekening Seabank dan Hand Phone tersebut diatas Terdakwa serahkan kembali kepada Om Yus, kemudian Terdakwa diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (ima ratus rupiah) secara tunai.
- Dapat Terdakwa jelaskan bahwa rekening Seabank tersebut terdapat faslitas mobile banking namun untuk nomor Handphone yang tertaut pada rekening tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya.
- Bahwa Om Yus Terdakwa kenal dari sepupu Terdakwa yang bernama TIA sejak tahun 2018 dan sudah bertemu secara langsung kurang lebih sebanyak 6 kali.
- Dapat Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa tidak mengetahui rekening Seabank 901572106870 atas nama DIAN RAHMADINA menerima transfer uang dari rekening Bank CIMB dengan nomor rekening 703615364000 atas nama BUDI ANDAYANI pada tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp. 250 juta dan tanggal 19 Oktober 2023 sebanyak 2 kali yaitu sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 328 Juta tersebut, karena setelah selesai pembuatan rekening Seabank tersebut Terdakwa menyerahkannya kepada OM YUS.
- Terdakwa tidak mengetahui nama lengkapnya namun Terdakwa mengetahui ciri-ciri yang .tersebut yaitu memiliki tinggi sekitar 170an cm, berumur sekitar 40an dan pernah menyampaikan kepada Terdakwa tinggal di daerah Sukawinatan Kota Pelembang dengan nomor Whatsapp yang digunakan 085279022555.
- Bahwa benar orang tersebut adalah yang Terdakwa maksudkan dengan nama OM YUS atau Terdakwa kenal dengan nama OM YUS, yang telah menyuruh membuat rekening Bank Mandiri, CIMB Niaga dan SeaBank, dan kernudian Terdakwa mendapatkan Upah atau imbalan darinya.
- Terdakwa hanya diminta untuk membuat rekening saja.
- Terdakwa mendapatkan imbalan uang sebesar Rp, 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan langsung oleh Sdr. YUS tersebut.
- Terdakwa mengetahui bahwa tindakan yang Terdakwa lakukan mengandung sebuah resiko namun karena waktu itu Terdakwa sedang membutuhkan tambahan biaya untuk melangsungkan pernikahan sehingga Terdakwa terpaksa membuat rekening Seabank tersebut atas permintaan Sdr, OM YUS dan sempat Terdakwa juga meminta kepada Om Yus pada bulan Mei 2024 untuk menutup rekening Seabank tersebut karena Terdakwa kawatir rekeningnya digunakan untuk kejahatan.
- Bahwa setelah rekening Seabank dengan nomor 901572106870 atas nama DIAN RAHMADINA diserahkan kepada Saudara OM YUS, Terdakwa tidak mengetahui lagi terkait penggunaan rekening tersebut.
- Bahwa semua keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar semua dan dapat Terdakwa pertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Selama dalam pemeriksaan ini Terdakwa tidak merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi oleh pihak manapun juga.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantul yang beralamat di jalan Prof. Dr. Supomo Mandingan, Ringinharjo, Kabupaten Bantul terdakwa DIAN RAHMADINA Binti SYAMSUDIN di periksa sebagai saksi dalam perkara terhadap terdakwa YUSRI ANDI Bin SARBANI (alm) Dkk dengan Nomor Perkara 387/Pid.B/2024/PN Btl tertanggal 28 November 2024.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan tertanggal 21 Jauari 2025 yang di tandatangani oleh Hakim Ketua ARIES SHOLEH EFENDI, SH. MH. Dan Panitera DIAH PURWADANI, SH. MH dalam persidangan tersebut terdakwa memberikan keterangan dibawah sumpah dengan cara terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) berdiri dihadapan majelis hakim, lalu karena terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) adalah seorang yang beragama Islam sehingga pengucapan sumpahnya dibawah kitab suci Al-Quran dengan kata ‘DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH SAYA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENAR DAN TIDAK LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA” yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) pernah diperiksa oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Bahwa terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) membuka rekening SeaBank secara online pada tanggal 20 Oktober 2023 di Kamboja;
- Bahwa keterangan terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) di BAP Penyidik yang menerangkan membuka rekening SeaBank secara online di KFC PTC Mall Palembang adalah tidak benar;
- Bahwa terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) menerangkan yang menyuruh terdakwa untuk membuka rekening SeaBank dan menyediakan sarana bagi terdakwa untuk membuka rekening adalah seseorang bernama Piyong;
- Bahwa keterangan terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) di BAP Penyidik yang menerangkan Terdakwa Yusri Andi Bin Sarbani Alm yang menyuruh Saksi untuk membuka rekening SeaBank dan menyediakan sarana untuk membuat rekening tersebut adalah tidak benar;
- Bahwa terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) pernah 3 (tiga) kali menjual rekening kepada Terdakwa YUSRI ANDI Bin SARBANI (Alm) dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yaitu rekening Bank Mandiri, BCA dan satu rekening lain Saksi lupa;
- Bahwa terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) tidak pernah meminta Terdakwa YUSRI ANDI Bin SARBANI (Alm) untuk menutup rekening SeaBank karena khawatir digunakan untuk kejahatan sebagaimana keterangan Saksi di BAP Penyidik, akan tetapi yang terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) minta untuk ditutup adalah rekening bank lain yang Saksi jual kepada Terdakwa YUSRI ANDI Bin SARBANI (Alm) di tahun 2021;
- Bahwa terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) tidak ada diambil sumpah sebelum dimintai keterangan oleh Penyidik, Saksi hanya diminta untuk menandatangani dokumen Berita Acara Sumpah sebagai Saksi;
- Bahwa ayah terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) yang bernama Syamsudin ikut menandatangani dokumen Berita Acara Sumpah sebagai Saksi yang menyaksikan penyumpahan;
- Bahwa terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) menyatakan semua keterangan terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) di BAP Penyidik adalah tidak benar, terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) memberikan keterangan sebagaimana dalam BAP karena merasa panik, takut, trauma, bingung.
- Bahwa terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan terdakwa (pada saat bersetatus sebagai saksi dalam tahap penyidikan) yang tertuang dalam BAP Penyidik tertanggal 10 Juli 2024 yang mana pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa di dalam BAP Penyidik, terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) menerangkan membuat rekening secara online sekitar tahun 2023 di KFC PTC Mall Palembang namun di persidangan terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) menerangkan membuat rekening pada tanggal 20 Oktober 2023 di Kamboja;
- Bahwa di dalam BAP Penyidik, terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) menerangkan yang menyuruh terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) untuk membuat rekening SeaBank dan menyediakan sarana untuk membuat rekening adalah Terdakwa YUSRI ANDI Bin SARBANI (Alm) namun di persidangan terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) menerangkan bahwa yang menyuruh terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) untuk membuat rekening SeaBank dan menyediakan sarana untuk membuat rekening adalah Sdr.PIYONG;
- Bahwa didalam BAP Penyidik, terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) menerangkan ada meminta Terdakwa YUSRI ANDI Bin SARBANI (Alm) untuk menutup rekening SeaBank karena khawatir digunakan untuk kejahatan namun di persidangan terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) menerangkan bahwa yang terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) minta agar ditutup adalah rekening bank lain yang terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) jual kepada Terdakwa YUSRI ANDI Bin SARBANI (Alm) di tahun 2021;
- Bahwa terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) menyatakan semua keterangan terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) di BAP Penyidik adalah tidak benar, terdakwa (sebagai saksi pada saat sidang tersebut) memberikan keterangan sebagaimana dalam BAP karena merasa panik, takut, trauma dan bingung;
- Bahwa atas keterangan tersebut Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Penyidilk yang telah melakukan pemeriksaan dan saksi NURUL HUDA WAHYU SH yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DIAN RAHMADINA dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah selesai pemeriksaan persidangan terhadap terdakwa DIAN RAHMADINA kemudian saksi polisi penyidik Polda D.I Yogyakarta menerangkan perihal telah dilakukan sumpah terhadap terdakwa DIAN RAHMADINA sewaktu sebelum dilakukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan sebagaimana keterangan saksi NURUL HUDA WAHYU, S.H. yang menerangkan sebelum pemeriksaan tersebut sudah dilakukan pengambilan sumpah diatas kitab suci Al-Quran dengan lafadz sumpah seperti dalam berita acara sumpah dalam berkas perkara, kemudian saksi dari pengambilan sumpah tersebut adalah ayah kandung terdakwa DIAN RAHMADINA itu sendiri dan satu orang penyidik pembantu atasnama MUHAMAD SOLIHIN, SH. MH.
--------Perbuatan Terdakwa DIAN RAHMADINA Binti SYAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------- |