| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ILHAM BAYU SAPUTRA alias PAGOP bin SUKAMTO, pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018, bertempat di Dusun Bodon Rt. 11, Ds. Jagalan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu |